Download Majalah Farmasetika

Begini Cara PBF Mencegah Pengiriman Obat Kedaluwarsa

Farmasetika.com – Distribusi merupakan bagian penting dalam peredaran obat yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari adanya obat dan/atau bahan obat yang tidak memenuhi persyaratan baik dari segi manfaat, keamanan dan mutu.

Distribusi obat dan bahan obat ini dilakukan oleh Pedagang Besar Farmasi (PBF) yaitu sebuah perusahaan berbadan yang diberi izin sesuai dengan perundang-undangan.

Sesuai dengan PP 51 tahun 2009 tentang pekerjaan Kefarmasian tercantum pada pasal 14 bahwa setiap fasilitas distribusi atau penyalur sediaan farmasi berupa obat harus memiliki seorang Apoteker sebagai penanggung jawab.

Salah satu tanggung jawab dari seorang Apoteker Penanggung Jawab ialah memastikan pemenuhan persyaratan yang diwajibkan untuk obat dan bahan obat tertentu sesuai peraturan perundang-undangan termasuk monitoring tanggal kedaluwarsa.

Setiap PBF hendaknya dapat terus meningkatkan service level termasuk ke dalamnya adalah mencegah barang kedaluwarsa atau dengan tanggal kedaluwarsa dekat terkirim sebagai perlindungan terhadap konsumen sesuai dengan pasal 4 di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen yaitu hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
dan/atau jasa.

Berikut hal hal yang dilakukan untuk mencegah terjadinya barang dengan tanggal kadalurasa dekat :

  1. Pengecekan stok melalui sistem komputerisasi sebulan sekali. Sistem yang dibuat sudah memiliki informasi tanggal kedaluwarsa dan nomor batch.
  2. Stok yang berada di dalam sistem dipisahkan berdasarkan tanggal kedaluwarsa yakni; tanggal kedaluwarsa> 2 tahun, tanggal kedaluwarsa> 1 tahun, tanggal kedaluwarsa> 6 bulan , tanggal kedaluwarsa < 6 bulan.
  3. Untuk tanggal kedaluwarsa <6 bulan dicek secara stok fisik untuk melihat berapa kuantitas yang tersisa, dan segera dipindah ke dalam gudang karantina.
  4. Untuk tanggal kedaluwarsa 12 – 6 bulan dicek secara stok fisik untuk melihat berapa kuantitas yang tersisa dan segera dilakukan retur barang kepada produsen.
  5. Untuk barang dengan tanggal kedaluwarsa kurang dari 6 bulan dan barang kedaluwarsa segera dimasukkan ke dalam gudang karantina dan dipisahkan dari tempat penyimpanan barang komersil lainnya sesuai dengan petunjuk pelaksanaan cara distribusi obat yang baik untuk segera dipisahkan dengan barag komersil lainnya.
  6. Segera setelah pemisahan dan perpindahan barang dilakukan, tim logistic akan merilis barang barang stok dekat kedalam sistem informasi PBF agar salesman memberitahukan kepada pelanggan untuk barang barang tertentu yang kemungkinan dipesan adalah barang tanggal kedaluwarsa dekat.
  7. Untuk pelanggan dengan kebutuhan segera dan life saving, apabila stok barang dengan tanggal kedaluwarsa dekat (6-3 bulan) memungkinkan dipakai, maka kebutuhan pelanggan akan dipenuhi
Baca :  8 Cara Memusnahkan Obat Kedaluwarsa atau Rusak

Referensi :

  1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor Hk.03.1.34.11.12.7542 Tahun 2012 Tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat Yang Baik
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1148/Menkes/Per/Vi/2011 Tentang Pedagang Besar Farmasi
Share this:

About Shasti Widhia Mutiara Sembada

an Apothecary Student

Check Also

Simak! Kemenkes Terbitkan Panduan Terbaru Penerbitan SIP Bagi Tenaga Medis dan Kesehatan

Majalah Farmasetika – Pada tanggal 12 Januari 2024, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi G. Sadikin, …

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.