farmasetika.com – Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) merespon keputusan presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyarankan apotek tetap buka selama penerapan Kebijakan Pembatasan Sosial Skala Besar dalam rangka menekan meluasnya pandemi wabah penyakit COVID-19.
“Menindaklanjuti Arahan Bapak Presiden RI Ir.H. Joko Widodo pada tanggal 30 Maret 2020 terkait penanganan wabah Covid-19 agar apotek tetap buka melayani masyarakat sepanjang tetap berhati-hati dan waspada disertai fasilitas perlindungan diri yang memadai dan SOP yang aman bagi Apoteker beserta staff dan Pasien atau Masyakrat di Apotek.” tulis Nurul Falah Eddy Pariang dalam surat edaran pada tanggal 1 April 2020.
“Guna kemaslahatan bersama maka dihimbau Pelayanan Kefarmasian dilaksanakan dengan mengacu kepada Standar Operasional Prosedur pelayanan kefarmasian di Apotek selama Wabah Covid-19.” lanjut Nurul yang meminta untuk diinformasikan keseluruh apoteker di Indonesia.
Selain itu, Pengurus Pusat telah membentuk Satuan Tugas Covid-19 dengan tugas sebagai berikut :
- Menerbitkan Media Edukasi berupa Poster dan Kalender sebagai media edukasi Apoteker kepada Masyarakat
- Mengumpulkan donasi untuk penyediaan Alat Pengaman Diri dan Vitamin guna mendukung Apoteker yang berperang menghadapi Wabah Covid-19 di Rumah Sakit, Apotek dan Puskesmas.
- Melakukan rekruitmen Relawan Apoteker untuk kebutuhan Rumah Sakit Darurat dan Rumah Sakit Rujukan Covid-19, bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan.
Sementara itu, PP IAI memberikan apresiasi kepada para apoteker yang menjadi apoteker relawan COVID-19 juga bagi apoteker yang memasang poster/spanduk di tempat pekerjaannya masing-masing dengan memberikan Satuan Kredit Partisipasi (SKP) IAI Pengabdian sebesar 15 SKP untuk relawan dan 4 SKP bagi apoteker yang memasang spanduk/poster.
“Dalam rangka antisipasi dan penanganan kasus COVID-19 Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia mengajak sejawat apoteker untuk menjadi relawan penaganan COVID-19 dan melakukan edukasi kepada masyarakat dengan Pemasangan Spanduk/Poster di tempat praktik.” tertulis dalam surat edaran pada tanggal 27 Maret 2020.
File poster dan spanduk bisa diunggah di halaman bawah ini.