Download Majalah Farmasetika
samyang
ilustrasi

Badan POM : Tidak Semua Produk Mi Instan Samyang Mengandung Babi

farmasetika.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan hari ini (27/1/2017) mengeluarkan pernyataan terkait peredaran produk mi instan Samyang asal Korea yang diduga mengandung Babi.

Pengecekan melalui database dari Badan POM ditemukan 4 produk mi Samyang dimana salah satu produk nya mengandung Babi yakni MI INSTAN RASA DAGING BABI (SAMYANG RAMEN) dengan nomor izin edar ML 231509051028.

Badan POM menerbitkan izin edar setelah melakukan evaluasi terhadap aspek keamanan, mutu, dan gizi, serta label produk pangan. Apabila bahan baku yang digunakan berasal atau mengandung babi atau turunannya dan atau proses produksinya bersinggungan dengan produk mengandung babi, maka:

  • Produk harus mencantumkan gambar babi dengan tulisan berwarna merah “mengandung babi” pada label produk pangan.
  • Penempatan termasuk display di sarana retail, produk yang mengandung babi harus diletakkan terpisah dari produk non-babi.

Berdasarkan hasil pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran (post-market vigilance) melalui pengambilan contoh dan pengujian terhadap parameter DNA babi, ditemukan bahwa tidak semua produk mi instan Samyang mengandung babi. Terhadap produk yang mengandung babi namun tidak mencantumkan peringatan pada kemasan, Badan POM telah memerintahkan importir yang bersangkutan untuk melakukan penarikan produk.

Menindaklanjuti kasus peredaran produk mi instan yang diduga mengandung babi, petugas Balai Besar POM di Surabaya bersama petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep telah melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap peredaran mi instan merek Samyang di Sumenep dengan hasil ditemukan produk mi instan Samyang yang tidak memiliki izin edar. Hal tersebut telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebagai langkah antisipasi dan perlindungan konsumen, Badan POM telah menginstruksikan Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia untuk terus melakukan pengawasan terhadap kemungkinan beredarnya produk yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk ketentuan penggunaan Bahasa Indonesia pada label produk pangan.

Baca :  Cegah Stunting dan PTM, BPOM Revisi Pelabelan Pangan

Sumber :

http://www.pom.go.id/new/index.php/view/pers/347/PENJELASAN-BADAN-POM–TERKAIT–PEREDARAN-PRODUK-MI-INSTAN-ASAL-KOREA-YANG-DIDUGA-MENGANDUNG-BABI—.html (diakses 27 Januari 2017)

Share this:

About farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Check Also

Simak! Kemenkes Terbitkan Panduan Terbaru Penerbitan SIP Bagi Tenaga Medis dan Kesehatan

Majalah Farmasetika – Pada tanggal 12 Januari 2024, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi G. Sadikin, …

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.