Download Majalah Farmasetika

BPOM : Izin Darurat Tetap Dilanjut, Klorokuin Tidak Tingkatkan Resiko Kematian Pasien COVID-19 di Indonesia

Majalah Farmasetika – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia merilis pernyataan resmi (19/6/2020) menegaskan rilis sebelumnya dimana BPOM tetap melanjutkan izin penggunaan darurat klorokuin dan hidroksiklorokuin setelah Badan Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini kembali meminta untuk menghentikan uji klinik hidroksiklorokuin “solidarity trial” di seluruh dunia.

WHO memutuskan menghentikan uji klinik setelah penggunaan klorokuin dan hidroksiklorokuin pada keadaan darurat COVID-19 di Amerika Serikat dan di Inggris dihentikan yang didasarkan pada penelitian yang sedang berlangsung.

BPOM menyatakan bahwa penggunaan klorokuin di Indonesia masih merupakan salah satu pilihan pengobatan yang digunakan secara terbatas  pada pasien COVID-19. Hal ini sejalan dengan persetujuan penggunaan terbatas saat darurat dari BPOM yang dikeluarkan pada bulan April 2020, di mana  diutamakan  pada pasien dewasa dan remaja yang memiliki berat 50 kg atau lebih yang dirawat di rumah sakit.

Menurut BPOM, penelitian observasional penggunaan klorokuin dan hidroksiklorokuin pada pasien COVID-19  yang sedang berlangsung di beberapa rumah sakit di Indonesia menunjukkan hasil sementara sebagai berikut: 

  1. Tidak meningkatkan risiko kematian dibandingkan pengobatan standar pada COVID-19.
  2. Walaupun menimbulkan efek samping pada jantung berupa peningkatan interval QT pada rekaman jantung, tetapi tidak menimbulkan kematian mendadak. Efek samping ini sangat sedikit karena sudah diketahui sehingga bisa diantisipasi sebelumnya.
  3. Penggunaan obat ini dapat mempersingkat lama rawat inap di rumah sakit pada pasien COVID-19.

“Penggunaan kedua obat ini harus tetap merujuk pada informasi kehati-hatian tentang adanya risiko gangguan jantung pada penggunaan Klorokuin dan Hidroksiklorokuin sebagaimana tercantum pada Informatorium Obat COVID-19 di Indonesia yang diterbitkan Badan POM dan Protokol Tatalaksana COVID-19 yang diterbitkan bulan April 2020 yang diterbitkan lima asosiasi profesi (PDPI, PAPDI, PERKI, IDAI, dan PERDATIN). Oleh karena itu, penggunaannya harus dalam pengawasan ketat oleh dokter dan dilaksanakan di rumah sakit.” menurut rilis BPOM pada Jum’at (19/6/2020).

Baca :  Toko Ritel "Juul" Pertama Dibuka, BPOM Belum Diberi Kewenangan Awasi Rokok Elektrik

BPOM RI terus memantau dan menindaklanjuti isu ini serta melakukan pembaruan informasi dengan berkomunikasi dengan profesi kesehatan terkait  berdasarkan data monitoring efek samping obat di Indonesia, informasi dari WHO dan Badan Otoritas Obat negara lain.

Sumber :

PENJELASAN BADAN POM RI TENTANG STATUS KLOROKUIN DAN HIDROKSIKLOROKUIN UNTUK PENGOBATAN COVID-19  PADA PERSETUJUAN PENGGUNAAN TERBATAS SAAT DARURAT. https://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/116/PENJELASAN-BADAN-POM-RI-TENTANG—STATUS-KLOROKUIN-DAN-HIDROKSIKLOROKUIN-UNTUK-PENGOBATAN-COVID-19–PADA-PERSETUJUAN-PENGGUNAAN-TERBATAS-SAAT-DARURAT.html

Share this:

About farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Check Also

Simak! Kemenkes Terbitkan Panduan Terbaru Penerbitan SIP Bagi Tenaga Medis dan Kesehatan

Majalah Farmasetika – Pada tanggal 12 Januari 2024, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi G. Sadikin, …

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.