Download Majalah Farmasetika

Masyarakat Bisa Menjadi Pengawas Obat dan Makanan Sendiri dengan Ceklik

Farmasetika.com – Obat dan makanan merupakan komoditi yang memiliki aspek permasalahan yang berdimensi luas dan kompleks jika ditinjau dalam lingkup pengawasan.

Pemerintah dalam rangka mewujudkan salah tujuan negara Republik Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat yang berbunyi “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”, membentuk suatu lembaga pemerintah non kementrian yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pengawasan obat dan makanan berfungsi srategis nasional dalam upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat, dan mendukung daya saing bangsa. Oleh karena itu pada tanggal 9 Agustus 2017 Presiden RI telah mengeluarkan peraturan terbaru tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan yaitu Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2017.

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [707.00 B]

Hingga September 2017  ini, terdapat 13241 produk obat, 9745 produk obat tradisional, 120484 produk kosmetika, 3130 produk suplemen dan 102366 produk olahan pangan terdaftar di Balai Besar POM Republik Indonesia dan telah beredar di seluruh wilayah Indonesia.

Jumlah tersebut sangat banyak jika dibandingkan dengan sumber daya manusia dan jangkauan pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Oleh karena itu, kerjasama yang baik dari seluruh komponen bangsa Indonesia sangat diperlukan.

Hal tersebut terangkum dalam Sistem Pengawasan Obat dan Makanan atau SISPOM yang menyeluruh semenjak awal proses suatu produk hingga produk tersebut beredar ditengah masyarakat untuk menekan sekecil mungkin risiko yang bisa terjadi.

Dalam hal ini adalah pemerintah dengan wewenang pengawasan sesuai perundang-undangan, produsen dengan tanggung jawab untuk memproduksi produk yang aman, bermutu dan berkhasiat juga konsumen yang cerdas dalam memilih dan mengenali produk yang telah terdaftar sehingga terjamin keamanan, mutu dan khasiatnya.

Baca :  BPOM Buka Lowongan CPNS Farmasi Tahun 2018 di Kota dan Kabupaten di Indonesia

Konsumen sebagai komponen bangsa dengan jumlah terbesar memiliki peran yang sangat penting. BPOM dalam upaya mengedukasi masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas memiliki program kerja bertajuk CEKLIK. Program yang dimulai sejak tahun 2015 ini adalah sebuah kampanye yang ditujukan bagi konsumen yang memuat arahan bagi konsumen yang akan membeli produk obat maupun makanan.

Ceklik memiliki uraian sebagai berikut:

K: Kemasan. Cek kemasan dalam kondisi baik

L: Label. Baca informasi produk yang tercantum dalam label

I: Izin Edar. Pastikan produk memiliki izin edar

K: Kedaluwarsa. Cek masa kedaluawarsa produk

Untuk mengecek suatu produk terdaftar atau memiliki izin edar dapat dilakukan di website cekbpom.go.id atau dengan mengunduh aplikasi cek bpom di playstore.

Pemerintah melalui BPOM telah berupaya untuk meningkatkan pengawasan obat dan makanan melalui program Ceklik.

Jika seluruh masyarakat mengetahui dan melaksanakan program ini, maka setiap orang akan mampu menjadi pengawas obat dan makanan bagi dirinya sendiri dengan memilih obat atau makanan yang terjamin keamanan, mutu dan khasiatnya.

Dengan gotong royong dari seluruh komponen bangsa, akan lebih mudah tercapai cita-cita bangsa dalam lingkup kesejahteraan di bidang kesehatan.

Referensi:

  1. Cek Produk BPOM. http://cekbpom.pom.go.id/
  2. Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2017. http://setkab.go.id/inilah-perpres-no-802017-tentang-badan-pengawas-obat-dan-makanan/
Share this:

About Wilda Sholihaturrabiah

Mahasiswa Program Profesi Apoteker, Fakultas Farmasi, Universitas Padjadjaran

Check Also

Strategi Mengatasi Migrain pada Anak: Panduan Lengkap untuk Orang Tua dan Pasien

Majalah Farmasetika – Migrain adalah gangguan sakit kepala yang ditandai dengan serangan berulang yang menyakitkan …

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.