Download Majalah Farmasetika

Mengenal NIE dan Klaim Khasiat Obat Herbal COVID-19

Majalah Farmasetika – Perkembangan korban corona virus disease 2019 (COVID-19) yang terus bertambah di Indonesia membuat segala upaya dilakukan untuk mengatasi penyakit tersebut. Akhir-akhir ini banyak beredar berita obat herbal yang dapat membantu menyembuhkan penyakit COVID-19.

Berita tersebut menjelaskan bahwa obat herbal tersebut telah memiliki izin edar dari BPOM RI. Berikut penjelasan mengenai peraturan Nomor Izin Edar (NIE) pada obat herbal di Indonesia oleh Badan POM RI.

Apa itu Nomor Izin Edar?

Izin edar merupakan bentuk persetujuan registrasi produk (obat dan makanan) yang diberikan oleh Kepala Badan untuk diedarkan di wilayah Indonesia. Hasil dari persetujuan izin edar ini berbentuk Nomor Izin Edar (NIE) yang dapat dilihat pada kemasan produk dan terdaftar pada laman https://cekbpom.pom.go.id/. NIE obat tradisional biasanya terdiri dari 11 digit yang diawali dengan huruf T yang menunjukkan obat tradisional.

Bagaimana Nomor Izin Edar diperoleh?

Badan POM memiliki peran dalam memberikan perlindungan konsumen dari produk obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan, keamanan, manfaat/khasiat, dan mutu. Badan POM akan melakukan evaluasi terhadap produk obat dan makanan yang didaftarkan dan salah satunya adalah produk obat tradisional dan suplemen kesehatan atau dikenal dengan sebutan produk herbal yang sedang ramai dibincangkan masyarakat.

Sesuai dengan persyaratan, produk obat dan makanan yang beredar di Indonesia harus memiliki Nomor Izin Edar (NIE) yang diperoleh dari Badan POM. Tahap-tahap yang harus dilakukan oleh pelaku usaha ialah sebagai berikut:

  1. Pembuatan akun perusahaan via online dengan hasil akhir berupa user ID dan password
  2. Melakukan pra-registrasi (untuk regitrasi baru) dan registrasi produk
  3. Persetujuan NIE

Registrasi sendiri terdiri tiga jenis yaitu registrasi baru, ulang, dan variasi. Registrasi baru untuk produk yang belum memiliki NIE. Sedangkan, registrasi ulang adalah registrasi perpanjangan NIE dan registrasi variasi dilakukan jika ada perubahan administrasi dan/ atau teknis pada produk yang telah memiliki NIE.

Baca :  Fakta 3 Jenis Vaksin COVID-19 dari China untuk Vaksinasi 9,1 Juta Orang Indonesia

Pada proses registrasi baru, pelaku usaha harus melampirkan persyaratan mutu dan data tambahan lainnya. Data tambahan inilah yang berisi data produk, klaim khasiat/kegunaan, komposisi, aturan pakai dan data pendukung lainnya.

Data-data inilah yang selanjutnya akan dievaluasi oleh Badan POM guna untuk mejamin keamanan, manfaat/khasiat, dan mutu sebelum produk diedarkan.

Apabila suatu produk obat tradisional terbukti dalam suatu khasiat atau manfaat, maka klaim tersebut akan tercantum atau tertera pada kemasan produk. Tetapi, klaim khasiat tersebut harus terbukti baik berdasarkan data empiris atau secara ilmiah melalui uji pra klinik dan uji klinik (sesuai kategori obat tradisional).

Apakah ada produk herbal yang memiliki klaim untuk pengobatan COVID-19?

Untuk sampai ini, tidak ada obat tradisional yang memiliki nomor izin edar di Indonesia dengan klaim khasiat dapat mengobati penyakit infeksi COVID-19.

Jika ditemukan produk dengan NIE di pasaran dengan klaim tersebut maka klaim produk tersebut sudah tidak sesuai dengan yang didaftarkan dan disetujui oleh Badan POM.

Contoh klaim produk herbal untuk pengobatan COVID-19 ialah seperti “Obat Herbal Penangkal Virus Corona, Korona Atau COVID-19” atau “Obat Herbal COVID 19, Suplemen Kekebalan Tubuh Untuk Mencegah Virus CORONA ( COVID 19)”.

Contoh lain diperoleh dari produk herbal yang diklaim dapat mengobat penyakit COVID-19 yaitu Herbavid-19 yang dapat dibaca selengkapnya disini.

Oleh karena itu, peran apoteker kini sangatlah penting dalam pemberian edukasi ke masyarakat mengenai klaim-klaim yang beredar di lingkungan masyarakat untuk tidak terbawa dan langsung percaya terhadap berita tersebut.

Terlebih apoteker atau tenaga teknis kefarmasian yang berkerja di apotek atau instalasi farmasi yang dapat menjelaskan secara langsung kepada pasien atau masyarakat yang hendak membeli atau mencari produk obat herbal untuk COVID-19.

Baca :  Kasus Pertama Meningitis COVID-19 : Test Swab Negatif di Cairan Otak Positif

Pasien dapat diarahkan ke produk-produk herbal dengan klaim khasiat sebagai penjaga daya tahan tubuh dan lain-lain.

Masyarakat juga diajak untuk bijak dalam menggunakan produk herbal sesuai dengan petunjuk BPOM yaitu:

  1. Lakukan Cek KLIK, pastikan Kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada Labelnya, pastikan ada Izin edar dari Badan POM, dan pastikan tidak melewati masa Kedaluwarsa.
  2. Konsultasi terlebih dahulu ke Dokter apabila memiliki riwayat penyakit tertentu.
  3. Perhatikan peringatan/perhatian yang tercantum pada label.
  4. Membaca dengan teliti aturan pakai produk.

Sumber:

BPOM RI. 2019. Buku Panduan Registrasi Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan. Jakarta: BPOM RI. (https://asrot.pom.go.id/asrot/index.php/download/dataannounce/ZG9jcy9kYXRhdXBsb2FkYnBvbS9lYm9vayBJbmRvbmVzaWEgMjIwNTE5LnBkZg==/135/ebook)

Penjelasan Badan POM RI Tentang Klaim Produk Herbal yang dapat Menyembuhkan Pasien Covid-19 .

Share this:

About Widiya Nurmalasari

Mahasiswa PSPA Unpad

Check Also

Tips: Hindari 12 Kebiasaan Ini Untuk Menjadi Apoteker yang Percaya Diri

Majalah Farmasetika – Apoteker yang percaya diri memiliki sifat-sifat yang menonjolkan profesionalisme dan efektivitas mereka …

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.