Download Majalah Farmasetika
paranormal

Paranormal Masuk Layanan Medis Tak Kena Pajak di RUU Ciptaker, Apoteker Tak Masuk

Majalah Farmasetika – Rancangan Undang Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menuai kontroversi setelah dukun bayi dan paranormal masuk sebagai layanan kesehatan medis yang bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Beberapa influencer dan netizen mulai berkomentar mengapa apoteker tidak termasuk dalam layanan kesehatan medis. Apakah kena PPN atau memang tidak dihargai pemerintah seperti halnya dalam drama Jepang Unsung Cinderella, Midori The Hospital Pharmacist yang digambarkan sebagai profesi yang menyelamatkan jiwa tapi tidak selalu dihargai pasiennya.

Dalam pasal 112 RUU Ciptaker versi 905 halaman setelah disahkannya RUU Omnibus Law menjadi UU pada 5 Oktober 2020 berisi terkait jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa diantaranya adalah jasa pelayanan kesehatan medis.

Pelayanan medis yang dimaksud di bagian penjelasan termasuk dukun bayi dan paranormal tanpa memasukan apoteker.

Hal ini diungkap oleh influencer Ekida Rehan Firmansyah yang video singkatnya viral di media sosial.

“Duh gua ga ngerti gua ga paham, gua bukan orang politik, gua bahkan ga suka konflik, tapi ini udah berlebihan banget. Gua ga bilang paranormal jelek kok tapi paranormal membantu secara spiritual bukan medis, semua punya porsi dan bidangnya masing-masing” ujar Ekida yang juga seorang mahasiswa kedokteran (9/10/2020).

“Dan kenapa apoteker yang jelas2 memberikan obat dari resep dokter ke pasien ga dimasukkin sebagai jasa medis? Dan apakah mereka pantas kena pajak pertambahan nilai dari jasanya menolong hidup orang?” Lanjutnya.

“Tanpa mengurangi rasa hormat tapi gua beneran bingung. Ada yang paham ga? Ini ada apa sih. Klinik berbeda dengan klenik!” Tegasnya dalam akun instagram dan rwitter @ekidarehanf

Baca :  Pemkot Cimahi Buka Formasi 7 Apoteker Untuk Penerimaan CPNS 2019

Beberapa Netizen menambahkan dalam komentarnta di media sosial.

“Positive aja. Mungkin yang buat RUU cipta kerja habis nonton unsung Cinderella. Karena kalo mau dihargai bukan apoteker profesinya. Mungkin mereka mau uji apoteker, kuat gak apoteker untuk tidak dihargai??” tulis @Intan_Juleani (9/10/2020).

“Apa saja yg kau lakukan di gedung DPR sana para pejabat negara? Kau fikir kuliah 5 tahun buat jadi apoteker, bikin obat kasih obat, konseling, pelayanan informasi obat, home pharmacycare dikasih buat benda mati? Besok kalau aku punya anak kusuruh tak usah sekolah, betapa aja kau biar jadi paranormal dan punya gaji tiap bulan. Biar dunia tau bagaimana bobroknya pemimpin di indonesia” komentar @IdaHidayati14 (9/10/2020).

“Sedih banget aku jadi Mahasiswa Farmasi, Kadang disetarain tukang londry sekrang tidak diakui sebagai tenaga medis, Tau bgini, dari dulu aku belajar santet aja ” tulis akun instagram @matasiah_04 (9/10/2020).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 51 terkait Pelayanan Kefarmasian, Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. (Red./NW).

Share this:

About farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Check Also

Ayok Apoteker! Tunjukkan Peranmu Untuk Pengaruhi Pasien Agar Mau Divaksinasi

Majalah Farmasetika – Pembicaraan tentang vaksinasi hanya meningkat sejak pandemi COVID-19. Menurut temuan dari sebuah …

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.