Download Majalah Farmasetika
iai

Sertifikat Kompetensi Apoteker Bisa Berlaku Hingga 7 Tahun

farmasetika.com – Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) menyesuaikan masa berlaku sertifikat kompetensi apoteker hingga 7 tahun melalui surat edaran No. B2.160/PP.IAI/1822/XII/2019.

Berikut ketentuan penyesuaian masa berlaku sertifikat kompetensi apoteker :

  1. Apabila rentang waktu antara masa terbitnya sertifikat kompetensi dengan Surat Tanda Registrasi Apoteker yang masih berlaku kurang dari 2 (dua) tahun maka masa berlaku sertifikat kompetensi adalah 5 (lima) tahun dari masa berakhirnya Surat Tanda Registrasi Apoteker atau 7 (tujuh) tahun dari terbitnya sertifikat kompetensi yang baru.
  2. Apabila rentang waktu antara masa terbitnya sertifikat kompetensi dengan Surat Tanda Registrasi Apoteker yang masih berlaku lebih dari 2 (dua) tahun maka masa berlaku sertifikat kompetensi sama dengan masa berlaku Surat Tanda Registrasi Apoteker.
  3. Sertifikat kompetensi dengan masa berlaku satu tahun lebih cepat dari masa berlaku Surat Tanda Registrasi Apoteker (contoh sertifikat kompetensi berlaku sampai 2018 dan Surat Tanda Registrasi Apoteker berlaku sampai 2019) maka sertifikat kompetensi pada saat resertifikasi berlaku selama 6 (enam) tahun.
  4. Sertifikat kompetensi dengan masa berlaku sama dengan masa berlaku Surat Tanda Registrasi Apoteker (contoh sertifikat kompetensi berlaku sampai 2018 dan Surat Tanda Registrasi Apoteker berlaku sampai 2018) maka sertifikat kompetensi pada saat resertifikasi berlaku selama 5 (lima) tahun.
  5. Sertifikat kompetensi dengan masa berlaku dua tahun lebih cepat dari masa berlaku Surat Tanda Registrasi Apoteker (contoh sertifikat kompetensi berlaku sampai 2018 dan Surat Tanda Registrasi Apoteker berlaku sampai 2020) maka sertifikat kompetensi pada saat resertifikasi berlaku selama 2 (dua) tahun.
  6. Sertifikat kompetensi dengan masa berlaku tiga tahun lebih cepat dari masa berlaku Surat Tanda Registrasi Apoteker (contoh sertifikat kompetensi berlaku sampai 2018 dan Surat Tanda Registrasi Apoteker berlaku sampai 2021) maka sertifikat kompetensi pada saat resertifikasi berlaku selama 3 (tiga) tahun.
  7. Sertifikat kompetensi dengan masa berlaku empat tahun lebih cepat dari masa berlaku Surat Tanda Registrasi Apoteker (contoh sertifikat kompetensi berlaku sampai 2018 dan Surat Tanda Registrasi Apoteker berlaku sampai 2022) maka sertifikat kompetensi pada saat resertifikasi berlaku selama 4 (empat) tahun.
Baca :  PP IAI Adakan OSCE & OSPE Secara Daring di Akhir Tahun 2021

Penyesuaian juga terjadi pada Pengumpulan Satuan Kredit Partisipasi (SKP) saat resertifikasi, sebagai berikut :

  1. Untuk Sertifikat kompetensi dengan masa berlaku selama 7 (tujuh) tahun maka pada saat melakukan resertifikasi selanjutnya (2026) mengumpulkan 210 skp.
  2. Untuk Sertifikat kompetensi dengan masa berlaku selama 6 (enam) tahun maka pada saat melakukan resertifikasi selanjutnya (2024) mengumpulkan 180 skp.
  3. Untuk Sertifikat kompetensi dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun maka pada saat melakukan resertifikasi selanjutnya (2023) mengumpulkan 150 skp.
  4. Untuk Sertifikat kompetensi dengan masa berlaku selama 4 (empat) tahun maka pada saat melakukan resertifikasi selanjutnya (2022) mengumpulkan 120 skp .
  5. Untuk Sertifikat kompetensi dengan masa berlaku selama 3 (tiga) tahun maka pada saat melakukan resertifikasi selanjutnya (2021) mengumpulkan 90 skp .
  6. Untuk Sertifikat kompetensi dengan masa berlaku selama 2 (dua) tahun maka pada saat melakukan resertifikasi selanjutnya (2020) mengumpulkan 60 skp. g. Proporsi pencapaian masing-masing domain kegitan untuk butir a sampai dengan butir f, sesuai dengan pedoman resertifikasi.

Sedangkan untuk biaya pengembangan profesi dibagi menjadi beberapa tipe :

  1. Biaya pengembangan profesi untuk Sertifikat kompetensi dengan masa berlaku selama 7 (Tujuh) tahun sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 400.000 untuk Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia dan Rp. 100.000 untuk Pengurus Daerah yang bersangkutan.
  2. Biaya pengembangan profesi untuk Sertifikat kompetensi dengan masa berlaku selama 6 (Enam) tahun sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 400.000 untuk Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia dan Rp. 100.000 untuk Pengurus Daerah yang bersangkutan.
  3. Biaya pengembangan profesi untuk Sertifikat kompetensi dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 400.000 untuk Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia dan Rp. 100.000 untuk Pengurus Daerah yang bersangkutan.
  4. Biaya pengembangan profesi untuk Sertifikat kompetensi dengan masa berlaku selama 4 (empat) tahun sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 320.000 untuk Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia dan Rp. 80.000 untuk Pengurus Daerah yang bersangkutan.
  5. Biaya pengembangan profesi untuk Sertifikat kompetensi dengan masa berlaku selama 3 (tiga) tahun sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 240.000 untuk Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia dan Rp. 60.000 untuk Pengurus Daerah yang bersangkutan.
  6. Biaya pengembangan profesi untuk Sertifikat kompetensi dengan masa berlaku selama 2 (dua) tahun sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 160.000 untuk Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia
    dan Rp. 40.000 untuk Pengurus Daerah yang bersangkutan.
Baca :  PP IAI dan TNI AD Jajaki Kerja Sama Uji Klinik Obat Herbal Terapi Pendukung COVID-19

Sumber :

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [795.00 B]

Share this:

About farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Check Also

Simak! Kemenkes Terbitkan Panduan Terbaru Penerbitan SIP Bagi Tenaga Medis dan Kesehatan

Majalah Farmasetika – Pada tanggal 12 Januari 2024, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi G. Sadikin, …

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.