Download Majalah Farmasetika
skm bpom

Susu Kental Manis Mengandung Lemak Susu, BPOM Ajak Masyarakat Bijak Mengkonsumsinya

farmasetika.com – Merebaknya informasi yang tidak sepenuhnya benar terkait Susu Kental Manis (SKM) di masyarakat membuat Badan Pengawas Obat Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengeluarkan klarifikasi “Penjelasan Badan POM terkait Susu Kental Manis” di portal resminya kemarin 5 Juli 2018.

7 Klarifikasi dan himbauan dikeluarkan Badan POM, diantaranya :

  1. Subkategori susu kental dan analognya (termasuk di dalamnya SKM) merupakan salah satu subkategori dari kategori susu dan hasil olahannya. Subkategori/jenis ini berbeda dengan jenis susu cair dan produk susu, serta jenis susu bubuk, krim bubuk, dan bubuk analog.
  2. Karakteristik jenis SKM adalah kadar lemak susu tidak kurang dari 8% dan kadar protein tidak kurang dari 6,5% (untuk plain). Susu kental dan analog lainnya memiliki kadar lemak susu dan protein yang berbeda, namun seluruh produk susu kental dan analognya tidak dapat menggantikan produk susu dari jenis lain sebagai penambah atau pelengkap gizi.
  3. Susu kental dapat digunakan untuk toping dan pencampur pada makanan atau minuman (roti, kopi, teh, coklat, dll).
  4. BPOM RI telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) Reviu Pengaturan SKM, perkuatan pengawasan promosi dan penandaan SKM, sosialisasi tentang SKM dan produk sejenis agar SKM diproduksi, diedarkan, digunakan dan dikonsumsi dengan tepat.
  5. Surat edaran No HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada produk Susu Kental dan Analognya (subkategori pangan 01.3) yang ditujukan kepada seluruh produsen/importir/distributor SKM menegaskan label dan iklan SKM tidak boleh menampilkan anak usia di bawah 5 tahun dan tidak diiklankan pada jam tayang acara anak-anak.
  6. Berdasarkan hasil pengawasan BPOM RI terhadap iklan SKM di tahun 2017 terdapat 3 iklan yang tidak memenuhi ketentuan karena mencantumkan pernyataan produk berpengaruh pada kekuatan/energi, kesehatan dan klaim yang tidak sesuai dengan label yang disetujui. Iklan tersebut sudah ditarik dan tidak ditemukan di peredaran.
  7. Masyarakat diminta bijak menggunakan dan mengonsumsi susu kental dan analognya sesuai peruntukannya dengan memperhatikan asupan gizi (khususnya gula, garam, lemak) seimbang.
Baca :  Badan POM Rilis Daftar 43 Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Mengandung BKO

Selain itu, BPOM RI merilis info grafis terkait informasi SKM untuk mempermudah masyarakat memahaminya. Dalam rilisnya, SKM tidak disarankan untuk dikonsumsi bayi dan tidak dapat menggantikan produk susu sapi/susu pasteurisasi/susu disterilisasi/susu formula/susu pertumbuhan sebagai penambah/pelengkap gizi.

skm bpom

susu kental manis

Sumber : https://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/87/PENJELASAN-BPOM-RI–TENTANG–SUSU-KENTAL-MANIS–SKM-.html

Share this:

About farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Check Also

Simak! Kemenkes Terbitkan Panduan Terbaru Penerbitan SIP Bagi Tenaga Medis dan Kesehatan

Majalah Farmasetika – Pada tanggal 12 Januari 2024, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi G. Sadikin, …

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.