Majalah Farmasetika (Ed.4/Juni 2016). Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia (PD IAI) Jawa Barat mengeluarkan siaran pers hari ini (30/6) terkait peredaran vaksin palsu dalam hubungannya dengan pengelolaan distribusi dan pelayanan kefarmasian.
Dalam siaran pers ini PD IAI Jabar mengeluarkan 5 pernyataan sikap dalam mencermati derasnya berita mengenai peredaran vaksin palsu di beberapa provinsi (termasuk di Jawa Barat) pada berbagai media sehingga menimbulkan spekulasi yang meluas pada semua lapisan masyarakat.
PD IAI Jabar sebagai bagian penting dari komunitas tenaga kesehatan yang terus berupaya sungguh-sungguh memberikan perlindungan dan pelayanan dalam bidang kefarmasian, sangat perlu memberikan kontribusi dalam turut mengatasi persoalan tersebut secara sistematis.
Seperti diketahui sebelumnya, vaksin merupakan salah satu jenis sediaan farmasi yang diproduksi secara khusus serta disalurkan, disimpan dan diaplikasikan menurut aturan-aturan dan prosedur baku yang sangat ketat. Oleh karena itu, merebaknya pemberitaan mengenai peredaran vaksin palsu di tengah masyarakat, tidak hanya merisaukan, tetapi harus menjadi perhatian serius setiap Apoteker serta perlu dihubungkan pula dengan aspek distribusi dan pelayanan sediaan farmasi lain yang mungkin menyertainya.
Hal ini penting, agar masyarakat tidak semakin cemas sekiranya obat-obatan yang diterima dan dipergunakan ternyata tidak memenuhi standar skrining, standar penyiapan/peracikan, standar informasi dan edukasi serta standar konseling dan monitoring dari tenaga kesehatan yang tidak berkompeten.
Berikut adalah 5 pernyataan sikap dan himbauan terkait peredaran vaksin palsu dalam hubungannya dengan pengelolaan distribusi dan pelayanan kefarmasian.
Dihubungi farmasetika.com, Ketua PD IAI Jabar, Ali Mashuda, S.Si, MM, Apt menegaskan bahwa siaran pers tersebut ditinjau dan diarahkan agar Apoteker dan masyarakat menyadari arti penting penerapan SOP (Standard Operation Procedure) pada jalur distribusi dan pelayanan kefarmasian.
“Kasus ini bisa menjadi otokritik penting bagi Pemerintah dan Organisasi, bahwa penatalaksanaan distribusi dan pelayanan kefarmasian yang benar oleh tenakes yg berkompeten diharapkan akan meminimalisir terjadinya keberbahayaan penggunaan sediaan farmasi (termasuk vaksin), menekan kemungkinan masuknya obat palsu serta meningkatkan keselamatan pasien.” kata Ali Mashuda.
Beberapa solusi sedang dipersiapkan oleh PD IAI Jabar untuk mengatasi tidak terulang kembali kasus-kasus peredaran obat ilegal.
“Kita juga berkepentingan untuk terus meningkatkan tanggungjawab Apoteker kepada publik sambil terus menekan terjadinya self dispensing oleh pihak-pihak yang tidak berkompeten.” lanjutnya.
“Kami juga sedang berusaha untuk memfasilitasi anggota agar dapat memenuhi ketentuan pencatatan (recording) dan pelaporan aktifitas profesi di fasilitas distribusi dan fasilitas pelayanan melalui mekanisme dan instrumen yang tengah dipersiapkan.” tutupnya.
Majalah Farmasetika - Studi kohort yang baru-baru ini diterbitkan dalam Annals of Medicine Journal menetapkan…
Jakarta - BPOM resmi mengumumkan penarikan produk pangan olahan impor latiao asal Tiongkok penyebab keracunan.…
Majalah Farmasetika - Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Tentang Industri Farmasi Nomor 1799/MENKES/PER/XII/2010 tahun 2010 tentang…
Majalah Farmasetika - Dalam industri farmasi, menjaga kebersihan dan mengontrol kontaminasi adalah prioritas utama untuk…
Majalah Farmasetika - Obat merupakan produk kesehatan yang berperan penting dalam upaya penyembuhan dan pencegahan…
Majalah Farmasetika - Pelayanan Kefarmasian merupakan nomenklatur baru dalam definisi Praktik Kefarmasian pada pasal 145…