Regulasi

Pernyataan Sikap PD IAI Jabar Terkait Kasus Peredaran Vaksin Palsu

Majalah Farmasetika (Ed.4/Juni 2016). Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia (PD IAI) Jawa Barat mengeluarkan siaran pers hari ini (30/6) terkait peredaran vaksin palsu dalam hubungannya dengan pengelolaan distribusi dan pelayanan kefarmasian.

Dalam siaran pers ini PD IAI Jabar mengeluarkan 5 pernyataan sikap dalam mencermati derasnya berita mengenai peredaran vaksin palsu di beberapa provinsi (termasuk di Jawa Barat) pada berbagai media sehingga menimbulkan spekulasi yang meluas pada semua lapisan masyarakat.

PD IAI Jabar sebagai bagian penting dari komunitas tenaga kesehatan yang terus berupaya sungguh-sungguh memberikan perlindungan dan pelayanan dalam bidang kefarmasian, sangat perlu memberikan kontribusi dalam turut mengatasi persoalan tersebut secara sistematis.

Seperti diketahui sebelumnya, vaksin merupakan salah satu jenis sediaan farmasi yang diproduksi secara khusus serta disalurkan, disimpan dan diaplikasikan menurut aturan-aturan dan prosedur baku yang sangat ketat. Oleh karena itu, merebaknya pemberitaan mengenai peredaran vaksin palsu di tengah masyarakat, tidak hanya merisaukan, tetapi harus menjadi perhatian serius setiap Apoteker serta perlu dihubungkan pula dengan aspek distribusi dan pelayanan sediaan farmasi lain yang mungkin menyertainya.

Hal ini penting, agar masyarakat tidak semakin cemas sekiranya obat-obatan yang diterima dan dipergunakan ternyata tidak memenuhi standar skrining, standar penyiapan/peracikan, standar informasi dan edukasi serta standar konseling dan monitoring dari tenaga kesehatan yang tidak berkompeten.

Berikut adalah 5 pernyataan sikap dan himbauan terkait peredaran vaksin palsu dalam hubungannya dengan pengelolaan distribusi dan pelayanan kefarmasian.

  1.  Mendukung penuh penuntasan kasus distribusi dan pelayanan vaksin palsu sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
  2. Menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh jajaran POLRI (cq. melalui POLDA JABAR) atas kerja kerasnya dalam mengungkap tindak dan pelaku kejahatan produksi, distribusi dan pelayanan kesehatan (baca: kefarmasian) dalam kasus vaksin palsu ini; serta mengharapkan agar jajaran POLRI dapat lebih memperluas cakupan perlindungan masyarakat dari tindak kejahatan pelayanan kefarmasian lainnya yang tidak memenuhi standar kompetensi dan kewenangan yang merugikan dan membahayakan masyarakat berdasarkan peraturan-perundangan yang berlaku.
  3. Mendesak kepada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah (termasuk BBPOM Bandung) untuk bersungguh-sungguh menerapkan standar distribusi dan standar pelayanan kefarmasian sesuai ketentuan yang berlaku di setiap fasilitas pelayanan kesehatan dan kefarmasian supaya berbagai kemungkinan terjadinya penyimpangan dapat dicegah sedini mungkin.
  4. Menginstruksikan kepada segenap Apoteker, anggota IAI di seluruh wilayah binaan PD IAI Jawa Barat untuk memperketat penerapan SOP distribusi dan pelayanan kefarmasian serta melaksanakan dokumentasi sesuai Standar Profesi (perbaruan Sistem akan segera direlease oleh PD IAI Jawa Barat).
  5. Menghimbau kepada masyarakat untuk memastikan, bahwa obat yang diterima telah dilakukan skrining ketat oleh Apoteker serta tidak ragu untuk berkonsultasi bilamana diperlukan.

Dihubungi farmasetika.com, Ketua PD IAI Jabar, Ali Mashuda, S.Si, MM, Apt menegaskan bahwa siaran pers tersebut ditinjau dan diarahkan agar Apoteker dan masyarakat menyadari arti penting penerapan SOP (Standard Operation Procedure) pada jalur distribusi dan pelayanan kefarmasian.

“Kasus ini bisa menjadi otokritik penting bagi Pemerintah dan Organisasi, bahwa penatalaksanaan distribusi dan pelayanan kefarmasian yang benar oleh tenakes yg berkompeten diharapkan akan meminimalisir terjadinya keberbahayaan penggunaan sediaan farmasi (termasuk vaksin), menekan kemungkinan masuknya obat palsu serta meningkatkan keselamatan pasien.” kata Ali Mashuda.

Beberapa solusi sedang dipersiapkan oleh PD IAI Jabar untuk mengatasi tidak terulang kembali kasus-kasus peredaran obat ilegal.

“Kita juga berkepentingan untuk terus meningkatkan tanggungjawab Apoteker kepada publik sambil terus menekan terjadinya self dispensing oleh pihak-pihak yang tidak berkompeten.” lanjutnya.

“Kami juga sedang berusaha untuk memfasilitasi anggota agar dapat memenuhi ketentuan pencatatan (recording) dan pelaporan aktifitas profesi di fasilitas distribusi dan fasilitas pelayanan melalui mekanisme dan instrumen yang tengah dipersiapkan.” tutupnya.

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

Hubungan Signifikan Antara Insomnia dan Kekambuhan Atrial Fibrilasi Jangka Panjang Setelah Ablasi Radiofrekuensi

Majalah Farmasetika - Studi kohort yang baru-baru ini diterbitkan dalam Annals of Medicine Journal menetapkan…

2 hari ago

BPOM Perintahkan Tarik Latiao Tercemar Bakteri Penyebab Keracunan

Jakarta - BPOM resmi mengumumkan penarikan produk pangan olahan impor latiao asal Tiongkok penyebab keracunan.…

2 hari ago

Mudahnya Menganalisis Kapabilitas Proses dengan Software Minitab

Majalah Farmasetika - Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Tentang Industri Farmasi Nomor 1799/MENKES/PER/XII/2010 tahun 2010 tentang…

2 hari ago

Pendekatan Holistik dalam Mengatasi Kontaminasi: Membentuk Standar Baru di Industri Farmasi

Majalah Farmasetika - Dalam industri farmasi, menjaga kebersihan dan mengontrol kontaminasi adalah prioritas utama untuk…

2 hari ago

Pentingnya Product Quality Review (PQR) dalam Menjamin Mutu Obat: Analisis dan Regulasi Terkini

Majalah Farmasetika - Obat merupakan produk kesehatan yang berperan penting dalam upaya penyembuhan dan pencegahan…

1 minggu ago

Pendefinisian Nomenklatur Pelayanan Kefarmasian dalam Regulasi Turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Majalah Farmasetika - Pelayanan Kefarmasian merupakan nomenklatur baru dalam definisi Praktik Kefarmasian pada pasal 145…

2 minggu ago