Regulasi

Permenkes No. 31 Th 2016 Terkait Perubahan Registrasi, Izin Praktik dan Kerja Tenaga Kefarmasian

Majalah Farmasetika (V1N6-Agustus 2016). Redaksi Majalah Farmasetika menerima file Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes) dimana Menteri Kesehatan, Prof.Dr.dr. Nila Djuwita F.Moeloek SpM (K) mengesahkan Permenkes Nomor 31 Tahun 2016 tentang “Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian” pada tanggal 18 Juli 2016.

3 Pasal di Permenkes 889/MENKES/PER/V/2011 Disesuaikan 

Permenkes Nomor 31 Tahun 2016 dibuat dengan menimbang bahwa diperlukan adanya penyesuaian pada Permenkes 889/MENKES/PER/V/2011 dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini. Dengan mengingat beberapa peraturan yang terkait sebelumnya seperti UU No. 36 Tahun 2019 tentang Kesehatan, UU No 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan, dan lainnya.

Perubahan-perubahan mendasar ada pada pasal 17, 18, dan 19. Permenkes ini terdiri dari 2 pasal, pasal pertama merubah nomenklatur dari Surat Izin Kerja menjadi Surat Izin Praktik. Selain itu pada ketentuan ayat (2) pasal 17 diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :

Pasal 17

(1) Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat izin sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja.

(2) Surat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa

a. SIPA bagi Apoteker, atau

b. SIPTTK bagi Tenaga Teknis Kefarmasian

Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi

Pasal 18

(1) SIPA bagi Apoteker di fasilitas kefarmasian hanya diberikan untuk 1 (satu) fasilitas kefarmasian.

(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) SIPA bagi apoteker di fasilitas pelayanan kefarmasian dapat diberikan untuk paling banyak 3 (tiga) tempat fasilitas pelayanan kefarmasian.

(3) Dalam hal Apoteker telah memiliki Surat Izin Apotek, maka Apoteker yang bersangkutan hanya memiliki 2 (dua) SIPA pada fasilitas pelayanan kefarmasian lain.

(4) SIPTTK dapat diberikan untuk paling banyak 3 (tiga) tempat fasilitas kefarmasian.

Ketentuan Pasal 19 dubah sehingga berbunyi :

Pasal 19

SIPA atau SIPTTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat Tenaga Kefarmasian menjalankan praktiknya.

Untuk Pasal II berisi bahwa Permenkes ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 4 Agustus 2016 yang diketahui oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Widodo Ekatjahjana.

Pasal lainnya di Permenkes 889/MENKES/PER/V/2011 masih berlaku

Dengan demikian pasal lainnya masih berlaku di Permenkes 889/MENKES/PER/V/2011 termasuk bunyi Bagian Kedua : Tata Cara Memperoleh SIPA, SIKA (menjadi Surat Izin Praktik), dan SIKTTK (menjadi SIPTKK)

Pasal 21

(1) Untuk memperoleh SIPA atau SIKA, Apoteker mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat pekerjaan kefarmasian dilaksanakan dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 6 terlampir.

(2) Permohonan SIPA atau SIKA harus melampirkan:

a. fotokopi STRA yang dilegalisir oleh KFN;
b. surat pernyataan mempunyai tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan fasilitas produksi atau distribusi/penyaluran;
c. surat rekomendasi dari organisasi profesi; dan
d. pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar dan 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar;

(3) Dalam mengajukan permohonan SIPA sebagai Apoteker pendamping harus dinyatakan secara tegas permintaan SIPA untuk tempat pekerjaan kefarmasian pertama, kedua, atau ketiga.

(4) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus menerbitkan SIPA atau SIKA paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak surat permohonan diterima dan dinyatakan lengkap dengan menggunakan….

Selengkapnya :

Download Permenkes No. 31 Th 2016

Download Permenkes 889/MENKES/PER/V/2011

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

Menkes Rilis Pengurus Organisasi Kolegium Farmasi 2024-2028

Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…

4 hari ago

IVFI dan Kolegium Farmasi Indonesia Bersinergi untuk Kemajuan Tenaga Vokasi Farmasi

Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…

2 minggu ago

Anggota Dewan Klarifikasi Istilah Apoteker Peracik Miras di Dunia Gangster

Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…

2 minggu ago

Penggunaan Metformin pada Pasien Diabetes Tingkatkan Risiko Selulitis, Infeksi Pada Kaki, dan Amputasi

Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…

2 minggu ago

Anggota DPR Minta Maaf, Salah Pilih Kata Apoteker bukan Secara Harfiah

Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…

3 minggu ago

Peran Penting Apoteker dalam Menjamin Distribusi Aman Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (NPP)

Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…

1 bulan ago