Majalah Farmasetika (V1N7-September 2016). Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) mengeluarkan surat himbauan No. B1.187/PP.IAI/1418/IX/2016 tentang “Himbauan praktik apoteker yang bertanggung jawab” pada 19 September 2016.
Surat himbauan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang diselenggarakan oleh Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada hari Kamis, 16 September 2016 serta pasca menyimak perkembangan praktik kefarmasian yang saat ini berkembang di tengah-tengah masyarakat, terutama kekhawatiran pemerintah terkait Obat Palsu/Obat Ilegal.
Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa Kesalahan Penggunaan Obat dan Penyalah Gunaan Obat bisa mengancam keselamatan masyarakat. PP IAI menghimbau kepada segenap Apoteker yang berpraktik di area pelayanan kefarmasian agar Melaksanakan Praktik Kefarmasian Secara Bertanggung Jawab sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Disiplin Apoteker, Standar Profesi Apoteker, Standar Pelayanan Kefarmasian dan peraturan perundang-undangan.
Surat himbuan ini ditandatangani langsung oleh Drs. Nurul Falah Eddy Pariang, Apt sebagai ketua PP IAI dan juga Sekretaris Jenderal PP IAI, Noffendri, S.Si, Apt.
Sumber : Surat Himbauan PP IAI
Majalah Farmasetika - FDA melakukan penerimaan terhadap Velsipity dengan Active Pharmaceutical Ingredients Etrasimod sebagai terapi…
Majalah Farmasetika - FDA telah memberikan persetujuan terhadap tablet oral extended release dari Fabre-Kramer Pharmaceuticals…
Majalah Farmasetika - Badan Pengawas Obat dan Makanan USA-FDA pada tanggal 29 Februari 2024 telah…
Majalah Farmasetika - Kekeliruan nomenklatur “D3 Apoteker” tidak muncul secara tiba-tiba. Ia lahir dari irisan…
Majalah Farmasetika - apt. Sudarsono, M.Sc (Clin.Pharm) membuat catatan dalam bentuk e-book terkait Konsep Dasar…
Majalah Farmasetika - Hipertensi merupakan penyakit kardiovaskular yang didefinisikan sebagai peningkatan tekanan darah sistolik/diastolik melebihi…