Majalah Farmasetika (V1N7-September 2016). Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) mengeluarkan surat himbauan No. B1.187/PP.IAI/1418/IX/2016 tentang “Himbauan praktik apoteker yang bertanggung jawab” pada 19 September 2016.
Surat himbauan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang diselenggarakan oleh Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada hari Kamis, 16 September 2016 serta pasca menyimak perkembangan praktik kefarmasian yang saat ini berkembang di tengah-tengah masyarakat, terutama kekhawatiran pemerintah terkait Obat Palsu/Obat Ilegal.
Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa Kesalahan Penggunaan Obat dan Penyalah Gunaan Obat bisa mengancam keselamatan masyarakat. PP IAI menghimbau kepada segenap Apoteker yang berpraktik di area pelayanan kefarmasian agar Melaksanakan Praktik Kefarmasian Secara Bertanggung Jawab sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Disiplin Apoteker, Standar Profesi Apoteker, Standar Pelayanan Kefarmasian dan peraturan perundang-undangan.
Surat himbuan ini ditandatangani langsung oleh Drs. Nurul Falah Eddy Pariang, Apt sebagai ketua PP IAI dan juga Sekretaris Jenderal PP IAI, Noffendri, S.Si, Apt.
Sumber : Surat Himbauan PP IAI
Majalah Farmasetika - PT Kimia Farma (Persero) Tbk, perusahaan farmasi terkemuka di Indonesia, saat ini…
Majalah Farmasetika - Tinjauan mengenai persyaratan bagi apotek yang mempertimbangkan untuk memesan senyawa dari fasilitas…
Majalah Farmasetika - Setelah sebelumnya disetujui pada Juni 2023 dalam proses Accelerated Approval, FDA telah…
Majalah Farmasetika - Persetujuan ini menandai antibodi bispesifik pengikat sel T pertama dan satu-satunya yang…
Majalah Farmasetika - Pengajuan lisensi biologis (BLA) untuk patritumab deruxtecan menerima surat tanggapan lengkap karena…
Majalah Farmasetika - Setelah lebih dari 2 dekade, produk inhalasi pertama dengan mekanisme aksi baru…