Majalah Farmasetika (V1N7-September 2016). Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) mengeluarkan surat himbauan No. B1.187/PP.IAI/1418/IX/2016 tentang “Himbauan praktik apoteker yang bertanggung jawab” pada 19 September 2016.
Surat himbauan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang diselenggarakan oleh Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada hari Kamis, 16 September 2016 serta pasca menyimak perkembangan praktik kefarmasian yang saat ini berkembang di tengah-tengah masyarakat, terutama kekhawatiran pemerintah terkait Obat Palsu/Obat Ilegal.
Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa Kesalahan Penggunaan Obat dan Penyalah Gunaan Obat bisa mengancam keselamatan masyarakat. PP IAI menghimbau kepada segenap Apoteker yang berpraktik di area pelayanan kefarmasian agar Melaksanakan Praktik Kefarmasian Secara Bertanggung Jawab sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Disiplin Apoteker, Standar Profesi Apoteker, Standar Pelayanan Kefarmasian dan peraturan perundang-undangan.
Surat himbuan ini ditandatangani langsung oleh Drs. Nurul Falah Eddy Pariang, Apt sebagai ketua PP IAI dan juga Sekretaris Jenderal PP IAI, Noffendri, S.Si, Apt.
Sumber : Surat Himbauan PP IAI
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…