Regulasi

PD IAI Jakarta Tetapkan Imbal Jasa Pekerjaan Apoteker di Apotek, Klinik, PBF, RS dan Industri

farmasetika.com – Pengurus Daerah DKI Jakarta Ikatan Apoteker Indonesia (PD IAI) mengeluarkan surat keputusan dengan nomor 050/PD.IAI/DKI Jakarta/VIII/2016 terkait Imbal Jasa Pekerjaan Apoteker di Apotek dan Klinik, Pedagang Besar Farmasi (PBF), Rumah Sakit dan Industri Farmasi.

SK ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan 2 poin penting yakni  :

  1. Bahwa dalam rangka memberikan apresiasi pada pekerjaan kefarmasian perlu ditetapkan standar minimal imbal jasa pekerjaan Apoteker di wilayah DKI Jakarta.
  2. Bahwa standar minimal imbal jasa pekerjaan apoteker ini ditetapkan dengan memperhatikan kondisi perekonomian usaha, namun belum memenuhi kewajaran penghasilan

Selain mempertimbangkan dua hal diatas, SK dikeluarkan berdasarkan hasil pertemuan Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (PC IAI) DKI Jakarta pada 22 Juni 2016, serta saran anggota pengurus IAI di DKI Jakarta.

SK ini sekaligus mengganti keputusan sebelumnya pada tahun 2013, tentang Pemberian Imbal Jasa Profesi Apoteker DKI Jakarta.

Berikut adalah imbal jasa apoteker di berbagai tempat praktek

Apotek dan klinik

  1. Jasa pokok profesi perbulan Rp. 3.500.000
  2. Uang transport setiap kehadiran minimal Rp. 50.000
  3. Uang makan setiap kehadiran minimal Rp. 30.000
  4. Tunjangan profesi perbulan minimal 1% dari omzet (pendapatan kotor)
  5. THR minimal 1 bulan jasa pokok profesi
  6. Evaluasi kenaikan jasa pokok profesi setiap tahun minimal 10%

PBF, Rumah Sakit dan Industri

  1. Jasa pokok profesi perbulan Rp. 7.000.000
  2. Uang transport setiap kehadiran minimal Rp. 50.000
  3. Uang makan setiap kehadiran minimal Rp. 30.000
  4. Bonus tahunan minimal 1 bulan jasa pokok profesi
  5. THR minimal 1 bulan jasa pokok profesi
  6. Evaluasi kenaikan jasa pokok profesi setiap tahun minimal 10%

SK ini ditetapkan di Jakarta pada 20 Agustus 2016 dengan ditandatangani langsung oleh Ketua PD IAI DKI Jakarta, Drs. Azizah Wati, M.S, Apt. dan Sekretaris Drs. Adeng F Hanafi, Apt.

Dengan demikian SK ini bisa menjadi rujukan bagi pemilik/pengusaha tempat pekerjaaan di DKI Jakarta yang akan menggunakan jasa profesi Apoteker.

Sumber : SK PD IAI

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

Apoteker Kevin Bisa Praktek di 3 Negara Asia Tenggara

Majalah Farmasetika - Kevin Ben Laurence, seorang apoteker berbakat asal Indonesia, berhasil mendapatkan pengakuan resmi…

1 minggu ago

Kolegium Farmasi Selenggarakan Ujian Re-Sertifikasi Kompetensi Apoteker

Majalah Farmasetika - Apoteker di seluruh Indonesia, persiapkan diri Anda untuk uji resertifikasi kompetensi apoteker…

4 minggu ago

Menkes Rilis Pengurus Organisasi Kolegium Farmasi 2024-2028

Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…

1 bulan ago

IVFI dan Kolegium Farmasi Indonesia Bersinergi untuk Kemajuan Tenaga Vokasi Farmasi

Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…

2 bulan ago

Anggota Dewan Klarifikasi Istilah Apoteker Peracik Miras di Dunia Gangster

Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…

2 bulan ago

Penggunaan Metformin pada Pasien Diabetes Tingkatkan Risiko Selulitis, Infeksi Pada Kaki, dan Amputasi

Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…

2 bulan ago