Regulasi

PD IAI Jakarta Tetapkan Imbal Jasa Pekerjaan Apoteker di Apotek, Klinik, PBF, RS dan Industri

farmasetika.com – Pengurus Daerah DKI Jakarta Ikatan Apoteker Indonesia (PD IAI) mengeluarkan surat keputusan dengan nomor 050/PD.IAI/DKI Jakarta/VIII/2016 terkait Imbal Jasa Pekerjaan Apoteker di Apotek dan Klinik, Pedagang Besar Farmasi (PBF), Rumah Sakit dan Industri Farmasi.

SK ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan 2 poin penting yakni  :

  1. Bahwa dalam rangka memberikan apresiasi pada pekerjaan kefarmasian perlu ditetapkan standar minimal imbal jasa pekerjaan Apoteker di wilayah DKI Jakarta.
  2. Bahwa standar minimal imbal jasa pekerjaan apoteker ini ditetapkan dengan memperhatikan kondisi perekonomian usaha, namun belum memenuhi kewajaran penghasilan

Selain mempertimbangkan dua hal diatas, SK dikeluarkan berdasarkan hasil pertemuan Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (PC IAI) DKI Jakarta pada 22 Juni 2016, serta saran anggota pengurus IAI di DKI Jakarta.

SK ini sekaligus mengganti keputusan sebelumnya pada tahun 2013, tentang Pemberian Imbal Jasa Profesi Apoteker DKI Jakarta.

Berikut adalah imbal jasa apoteker di berbagai tempat praktek

Apotek dan klinik

  1. Jasa pokok profesi perbulan Rp. 3.500.000
  2. Uang transport setiap kehadiran minimal Rp. 50.000
  3. Uang makan setiap kehadiran minimal Rp. 30.000
  4. Tunjangan profesi perbulan minimal 1% dari omzet (pendapatan kotor)
  5. THR minimal 1 bulan jasa pokok profesi
  6. Evaluasi kenaikan jasa pokok profesi setiap tahun minimal 10%

PBF, Rumah Sakit dan Industri

  1. Jasa pokok profesi perbulan Rp. 7.000.000
  2. Uang transport setiap kehadiran minimal Rp. 50.000
  3. Uang makan setiap kehadiran minimal Rp. 30.000
  4. Bonus tahunan minimal 1 bulan jasa pokok profesi
  5. THR minimal 1 bulan jasa pokok profesi
  6. Evaluasi kenaikan jasa pokok profesi setiap tahun minimal 10%

SK ini ditetapkan di Jakarta pada 20 Agustus 2016 dengan ditandatangani langsung oleh Ketua PD IAI DKI Jakarta, Drs. Azizah Wati, M.S, Apt. dan Sekretaris Drs. Adeng F Hanafi, Apt.

Dengan demikian SK ini bisa menjadi rujukan bagi pemilik/pengusaha tempat pekerjaaan di DKI Jakarta yang akan menggunakan jasa profesi Apoteker.

Sumber : SK PD IAI

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

FDA Menyetujui V116 untuk Pencegahan Penyakit Pneumokokus Invasif dan Pneumonia

Majalah Farmasetika - V116 (Capvaxive; Merck) menimbulkan respons imun yang lebih tinggi dibandingkan dengan pembanding…

6 jam ago

Axicabtagene Ciloleucel Aman dan Dapat Ditoleransi untuk Limfoma Sistem Saraf Pusat yang Kambuh dan Refrakter

Majalah Farmasetika - Para peserta dalam penelitian ini menunjukkan respons yang tahan lama selama lebih…

1 hari ago

Menkes Gratiskan Biaya Penerbitan Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan

Majalah Farmasetika - Kabar baik datang dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Melalui Peraturan Menteri Kesehatan…

2 minggu ago

FDA Menyetujui Tablet Pelepasan Perpanjangan Sekali Sehari Deutetrabenazine untuk Mengobati TD dan HD Chorea

Majalah Farmasetika - FDA telah menyetujui deutetrabenazine (Austedo XR; Teva Pharmaceuticals) sebagai pilihan pengobatan oral,…

3 minggu ago

Studi Menemukan Dewasa yang Menggunakan ENDS Memiliki Risiko Penyakit Asma yang Lebih Tinggi pada Usia yang Lebih Awal

Majalah Farmasetika - Dewasa yang tidak melaporkan penggunaan sistem pengiriman nikotin elektronik (ENDS) selama 3…

3 minggu ago

Asosiasi Ditemukan Antara Suplemen Peningkatan Pria OTC dan Cedera Hati

Majalah Farmasetika - Janji-janji peningkatan seksual mungkin menjerat pasien yang tidak curiga dengan efek samping…

3 minggu ago