farmasetika.com – Pengurus Daerah DKI Jakarta Ikatan Apoteker Indonesia (PD IAI) mengeluarkan surat keputusan dengan nomor 050/PD.IAI/DKI Jakarta/VIII/2016 terkait Imbal Jasa Pekerjaan Apoteker di Apotek dan Klinik, Pedagang Besar Farmasi (PBF), Rumah Sakit dan Industri Farmasi.
SK ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan 2 poin penting yakni :
Selain mempertimbangkan dua hal diatas, SK dikeluarkan berdasarkan hasil pertemuan Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (PC IAI) DKI Jakarta pada 22 Juni 2016, serta saran anggota pengurus IAI di DKI Jakarta.
SK ini sekaligus mengganti keputusan sebelumnya pada tahun 2013, tentang Pemberian Imbal Jasa Profesi Apoteker DKI Jakarta.
Berikut adalah imbal jasa apoteker di berbagai tempat praktek
Apotek dan klinik
PBF, Rumah Sakit dan Industri
SK ini ditetapkan di Jakarta pada 20 Agustus 2016 dengan ditandatangani langsung oleh Ketua PD IAI DKI Jakarta, Drs. Azizah Wati, M.S, Apt. dan Sekretaris Drs. Adeng F Hanafi, Apt.
Dengan demikian SK ini bisa menjadi rujukan bagi pemilik/pengusaha tempat pekerjaaan di DKI Jakarta yang akan menggunakan jasa profesi Apoteker.
Sumber : SK PD IAI
Majalah Farmasetika - Kevin Ben Laurence, seorang apoteker berbakat asal Indonesia, berhasil mendapatkan pengakuan resmi…
Majalah Farmasetika - Apoteker di seluruh Indonesia, persiapkan diri Anda untuk uji resertifikasi kompetensi apoteker…
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…