Majalah Farmasetika (V1N8-Oktober 2016). Baru-baru ini PT. Gojek Indonesia telah meluncurkan aplikasi berbasis online Go-Med untuk mengantar obatover the counter (OTC) maupun resep dan sebenarnya sebelumnya telah hadir beberapa aplikasi sejenis.
Di era digital ini, tentunya hal ini adalah wajar adanya hanya regulasi yang ketat harus diatur agar tetap menjaga peranan apoteker sebagai tulang punggung dalam pengelolaasn sediaan kefarmasian di apotek termasuk edukasi terhadap konsumen.
Oleh karenanya, menilik regulasi negara maju untuk diadopsi sesaui keadaan di tanah air adalah pilihan yang tepat. Salah satunya belajar dari Jerman dimana apotekernya saat ini telah memiliki gaji rata-rata pertahun nyaris mencapai 900 juta rupiah.
ABDA (Bundesvereinigung Deutcher Apothekerverbande) adalah organisasi terkemuka untuk apoteker di Jerman mirip dengan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). ABDA mewakili kepentingan farmasi sebagai profesi kesehatan dalam politik dan masyarakat untuk mendorong apoteker berkualitas tinggi, komprehensif terhadap pelayanan farmasi di Jerman.
ABDA memiliki 34 anggota: 17 wilayah regional apoteker dan 17 asosiasi daerah apoteker, yang merupakan representatif dari masing-masing dari 16 negara bagian Jerman plus tambahan perwakilan dari North Rhine-Westphalia yang telah dibagi menjadi Rhine dan Westphalia-Lippe.
Selain itu ada pula Asosiasi karyawan/pegawai Farmasi (termasuk di sini adalah Apoteker, teknis kefarmasian (asisten apoteker) dan pegawai administrasi), namanya A Die Apothekengewerkschaft (ADEXA).
Kedua Asosiasi inilah “wadah” community pharmacist dan pegawai apotek lainnya. Organisasi mereka sangat kuat sehingga memiliki “bargaining position” yang sangat kuat. Besaran gaji Apoteker, tenaga teknis kefarmasian maupun pegawai administration lainnya ditentukan oleh Asosiasi ini. Jumlah gaji, tentu saja disesuaikan dengan tingkat pengalaman dan senioritas para pegawai. Dengan kata lain, organisasi ini tidak hanya mengurus urusan internal anggotanya tetapi memperjuangkan hak-hak anggotanya keluar termasuk di tempat pekerjaan dan regulasi di pemerintahan.
Berbeda dengan di Indonesia, baik obat OTC maupun resep hanya bisa dibeli di apotek tidak dijual bebas, kecuali toko food supplement yang ditetapkan oleh pemerintah federal. Jadi obat benar-benar dikontrol oleh apoteker. Uniknya, semua apotek di Jerman dimiliki oleh apoteker.
Lisensi apoteker atau STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) berlaku seumur hidup, tanpa lisensi ini tidak berhak untuk mengelola Apotek. Dengan demikian yang memiliki program apotek online di Jerman adalah apoteker atau toko food supplement yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Berikut aturan untuk apotek online dan sistem penghantaran obatnya :
1. Pengiriman akan dilakukan dari apotek komunitas selain dari apotek konvensional dan berdasarkan peraturan yang berlaku.
2. Sistem penjaminan mutu harus memastikan bahwa
a) Produk obat untuk dikirim dikemas, diangkut dan dikirim sedemikian rupa untuk menjaga kualitas dan khasiat;
b) Pengiriman produk farmasi dikirimkan ke individu yang ditunjukkan ke apotek oleh individu menempatkan pesanan. Penunjukan ini mungkin melibatkan pengiriman ke individu yang ditunjuk oleh nama atau kelompok yang ditunjuk individu.
c) Pasien diberitahu tentang perlunya menghubungi dokter yang merawat, jika terjadi masalah saat menggunakan obat; dan
d) Konsultasi melalui apoteker akan diberikan dalam bahasa Jerman.
3. Hal ini harus memastikan bahwa
a) Apotek yang memerintahkan pengiriman dalam waktu dua hari kerja setelah menerima pesanan, jika produk obat tersedia selama waktu itu, kecuali pengaturan yang berbeda dibuat dengan individu yang memerintahkan Apotek; jika itu menjadi jelas bahwa apotek memerintahkan tidak dapat dikirimkan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam ayat 1, individu yang menempatkan pesanan harus diberitahukan dengan benar.
b) Semua obat-obatan pengantaran, sesuai aturan the German Drugs Act ;
c) Bahwa, dalam hal risiko dilaporkan untuk obat-obatan, sistem yang tepat untuk pelanggan melaporkan risiko tersebut, untuk menginformasikan kepada pelanggan dari risiko tersebut dan untuk melaksanakan penanggulangan internal di tempat;
d) pengiriman kedua tidak dikenakan biaya
e) Memiliki sebuah sistem untuk pelacakan pengiriman
f) Asuransi Transportasi
Untuk perdagangan elektronik dengan produk obat farmasi, aturan diatas berlaku dan tunduk pada ketentuan bahwa apotek memiliki peralatan dan perangkat yang tepat dan tersedia.
Sumber :
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…