farmasetika.com – Situs resmi Hukum dan Organisasi Kementrian Kesehatan Republik Indonesia kemarin (20/12) merilis Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) Nomor 53 tentang Pencabutan Permenkes 284/MENKES/PER/III/2007 tentang Apotek Rakyat.
Pada 15 September 2016 dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani. Pemerintah sepakat untuk menutup Apotek Rakyat.
Peserta rapat itu antara lain Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono dan Kepala BPOM Penny Lukito.
“Saya sudah meminta kepada Kemenkes untuk merevisi, bahkan membatalkan apotek rakyat yang diindikasikan tidak banyak manfaatnya bagi masyarakat,” ujar Puan usai rapat koordinasi di kantornya, Kamis (15/9/2016) dikutip dari kompas.com.
Alasannya, pemerintah sudah gencar dalam mendistribusikan obat generik yang memiliki harga terjangkau oleh rakyat. Ini menjadikan keberadaan apotek rakyat dianggap tidak lagi dibutuhkan.
Menteri Kesehatan Nila Moeloek menambahkan, rencana untuk menutup apotek rakyat sebenarnya bukan hal baru.
Wacana itu sudah sejak lama dilontarkan. Namun, saat ini keadaan semakin mendesak apotek rakyat untuk lebih baik ditutup saja.
Menurut Nila, banyak apotek rakyat yang tidak lagi sesuai dengan syarat apotek rakyat yang ditetapkan pemerintah.
“Kalau dia memenuhi syarat apotek, tentu kita bisa memberi izin untuk melanjutkan, dengan syarat dia harus menjadi apotek,” ujar Nila.
Penutupan itu dilakukan dalam bentuk pencabutan izin. Setelah izinnya dicabut, apotek rakyat pun kembali menjadi toko obat biasa
PMK No.53 ini ditetapkan pada 18 Oktober 2016 oleh Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. dr. Nila Djuwita F. Moeloek, SpM dan mulai berlaku sejak diundangkan yakni pada 17 November 2016.
PMK No.53 menimbang bahwa dalam rangka menjamin perlindungan kepada masyarakat serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian, perlu penataan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kefarmasian;
Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 284/Menkes/Per/III/2007 tentang Apotek Rakyat perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum;
Dengan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 284/Menkes/Per/III/2007 tentang Apotek Rakyat;
Sumber :
Pemerintah Rencanakan Tutup Apotek Rakyat. http://nasional.kompas.com/read/2016/09/15/19164891/pemerintah.rencanakan.tutup.apotek.rakyat (diakses 21 Desember 2016).
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…