farmasetika.com – Menteri Kesehatan RI,Nila F Moeloek, telah mengeluarkan Surat Edaran HK.02.02/MENKES/24/2017 yang bertujuan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian surat izin praktik bagi apoteker dan tenaga teknis kefarmasian yang akan melaksanakan pekerjaan kefarmasian.
Surat edaran ini merupakan petunjuk pelaksanaan (JUKLAK) dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) nomor 31 tahun 2016 tentang perubahan atas PMK nomor 889/MENKES/PER/V/2011 tentang registrasi, izin praktik, dan izin kerja tenaga kefarmasian.
Berikut adalah ketentuan umum terkait Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) dan Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK) berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan pada 13 Januari 2017. Dijelaskan pula terkait tata cara memperoleh SIPA dan SIPPTK beserta contoh dokumen yang dibutuhkan.
a. Setiap apoteker yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat izin berupa Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) sesuai tempat fasilitas kefarmasian.
b. Apoteker yang menjalankan pekerjaan kefarmasian di Fasilitas Produksi atau Fasilitas Distribusi/Penyaluran hanya dapat diberikan 1 (satu) SIPA sesuai dengan tempatnya bekerja.
c. Apoteker yang menjalankan pekerjaan kefarmasian di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dapat diberikan untuk paling banyak 3 (tiga) SIPA, berupa:
1) SIPA Kesatu;
2) SIPA Kedua; dan/atau
3) SIPA Ketiga.
d. Dikecualikan dari butir 1.b bagi apoteker yang bekerja di Instalasi Farmasi Pemerintah/TNI/POLRI dapat memiliki paling banyak 3 (tiga) SIPA.
e. Apoteker hanya boleh mempunyai 1 (satu) Surat Izin Apotek (SIA). Dalam hal apoteker telah memiliki SIA, maka apoteker yang bersangkutan hanya dapat memiliki 2 (dua) SIPA pada fasilitas pelayanan kefarmasian lain.
f. Bagi apoteker sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di fasilitas pelayanan kefarmasian milik pemerintah harus memiliki SIPA.
g. Dalam rangka permohonan untuk memperoleh SIA, apoteker dapat menggunakan SIPA Kesatu, SIPA Kedua atau SIPA Ketiga. SIA bersifat melekat pada SIPA, dan memiliki masa berlaku sesuai dengan SIPA.
i. Setiap apoteker yang menjalankan pekerjaan kefarmasian di fasilitas pelayanan kefarmasian wajib memasang papan nama praktik yang mencantumkan:
1) Nama Apoteker;
2) SIPA/SIA; dan
3) Waktu praktik (hari/jam).
j. Fasilitas pelayanan kefarmasian hanya dapat memberikan pelayanan kefarmasian sepanjang apoteker berada di tempat dan memberikan pelayanan langsung kepada pasien.
k. Apoteker yang telah memiliki SIPA atau SIKA berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian, SIPA atau SIKA yang bersangkutan berlaku sebagai SIPA sampai habis masa berlakunya.
a. Setiap tenaga teknis kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat izin berupa Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK) sesuai dengan tempat fasilitas kefarmasian.
b. Tenaga teknis kefarmasian yang menjalankan pekerjaan kefarmasian di fasilitas kefarmasian dapat diberikan untuk paling banyak 3 (tiga) tempat fasilitas kefarmasian, berupa:
1) SIPTTK Kesatu;
2) SIPTTK Kedua; dan/atau
3) SIPTTK Ketiga.
c. Tenaga teknis kefarmasian yang telah memiliki SIKTTK berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian, SIKTTK yang bersangkutan berlaku sebagai SIPTTK sampai habis masa berlakunya.
a. Apoteker mengajukan permohonan SIPA kepada kepala dinas kesehatan atau penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kabupaten/kota tempat pekerjaan kefarmasian dilaksanakan.
b. Apoteker mengajukan permohonan SIPA sebagaimana dimaksud pada butir a menggunakan formulir sebagai berikut:
1) Formulir 1 untuk SIPA di fasilitas pelayanan kefarmasian (terlampir);
2) Formulir 2 untuk SIPA di fasilitas produksi (terlampir); atau
3) Formulir 3 untuk SIPA di fasilitas distribusi/penyaluran (terlampir).
c. Permohonan SIPA harus melampirkan:
1) fotokopi STRA dengan menunjukkan STRA asli;
2) surat pernyataan mempunyai tempat praktik profesi dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 4 terlampir atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan fasilitas produksi atau distribusi/penyaluran dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 5 terlampir;
3) surat persetujuan dari atasan langsung bagi apoteker yang akan melaksanakan pekerjaan kefarmasian di fasilitas kefarmasian dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 6 terlampir;
4) surat rekomendasi dari organisasi profesi; dan
5) pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
d. Dalam hal apoteker mengajukan permohonan SIPA di fasilitas pelayanan kefarmasian, untuk:
1) SIPA Kedua harus melampirkan fotokopi SIPA Kesatu; atau
2) SIPA Ketiga harus melampirkan fotokopi SIPA Kesatu dan SIPA Kedua.
e. Dalam mengajukan permohonan SIPA harus dinyatakan secara tegas permintaan SIPA untuk tempat pekerjaan kefarmasian.
f. Kepala dinas kesehatan atau penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kabupaten/kota harus menerbitkan SIPA paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak surat permohonan diterima dan dinyatakan lengkap dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 7, Formulir 8, atau Formulir 9 terlampir.
a. Tenaga teknis kefarmasian mengajukan permohonan untuk masing-masing tempat fasilitas kefarmasian kepada kepala dinas kesehatan atau penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kabupaten/kota tempat pekerjaan kefarmasian dilaksanakan dengan menggunakan contoh sebagaimana
tercantum dalam Formulir 10 terlampir.
b. Permohonan SIPTTK harus melampirkan:
1) fotokopi STRTTK dengan menunjukkan STRTTK asli;
2) surat pernyataan apoteker atau pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan kefarmasian dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 11 terlampir.;
3) surat persetujuan dari atasan langsung bagi tenaga teknis kefarmasian yang akan melaksanakan pekerjaan kefarmasian di fasilitas kefarmasian dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 12 terlampir;
4) surat rekomendasi dari organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian; dan
5) pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
c. Dalam hal tenaga teknis kefarmasian mengajukan permohonan untuk:
1) SIPTTK Kedua melampirkan fotokopi SIPTTK Kesatu; dan
2) SIPTTK Ketiga melampirkan fotokopi SIPTTK Kesatu dan SIPTTK Kedua.
d. Dalam mengajukan permohonan SIPTTK harus dinyatakan secara tegas permintaan SIPTTK untuk tempat pekerjaan kefarmasian kesatu, kedua, atau ketiga.
e. Kepala dinas kesehatan atau penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kabupaten/kota harus menerbitkan SIPTTK paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak surat permohonan diterima dan dinyatakan lengkap dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 13 terlampir.
Terkait Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini dilakukan oleh Direktur Jenderal, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota dan/atau organisasi profesi sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing.
Lampiran :
Displaying embed pdf.txt.
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…
Majalah Farmasetika - Produk farmasi, seperti obat-obatan, memerlukan stabilitas tinggi untuk menjaga efektivitas dan kualitasnya…
Majalah Farmasetika - Dalam dunia perdagangan obat, surat pesanan memiliki peran yang sangat penting. Di…
Majalah Farmasetika - Di fasilitas distribusi farmasi, memastikan obat-obatan dan alat kesehatan tetap berkualitas sepanjang…
Majalah Farmasetika - Studi kohort yang baru-baru ini diterbitkan dalam Annals of Medicine Journal menetapkan…
Jakarta - BPOM resmi mengumumkan penarikan produk pangan olahan impor latiao asal Tiongkok penyebab keracunan.…