Regulasi

PD IAI Jabar Luncurkan Sistem Re-Sertifikasi Apoteker Online Bisa Untuk Seluruh Indonesia

farmasetika.com – Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia Jawa Barat (PD IAI Jabar) akan meluncurkan versi betha apoteker online (APOL) pada 1 Maret 2017 dengan dilengkapi fitur Sistem Resertifikasi Online.

Apa itu Re-Sertifikasi ?

Re-Sertifikasi adalah proses perbaruan Sertifikat Kompetensi Apoteker yang akan atau telah berakhir masa berlakunya. Resertifikasi otomatis, mensyaratkan terpenuhinya 150 skp dari 3 (tiga) domain utama kinerja yang meliputi 70 skp praktik, 70 skp pembelajaran dan 10 skp pengabdian; atau dari 5 (lima) domain, yaitu 60 skp praktik, 60 skp pembelajaran, 8 skp pengabdian dan sisanya dipenuhi dari skp pengembangan ilmu dan skp publikasi ilmiah.

Prosedur Umum Re-Sertifikasi

Resertifikasi diajukan melalui Pengurus Cabang (PC) dengan menyusun rapih (terjilid) Manual Borang LogBook sejak terbitnya Sertifikat dengan memenuhi jumlah skp yang dipersyaratkan. Setelah PC mengkompilasi sejumlah pemohon dalam format file excel yang telah ditentukan, selanjutnya diteruskan kepada PD untuk diajukan ke Pusat. Pemohon yang tidak memenuhi syarat jumlah skp akan diberikan treatmen atau tugas magang sesuai ketentuan yang berlaku.

PD IAI Jabar Luncurkan Sistem Re-Sertifikasi Apoteker Online

Mengingat ribetnya prosedur Manual ReSertifikasi (bagi Anggota maupun bagi PC dan PD), PD IAI Jawa Barat telah menyediakan fasilitas Online untuk pelaporan SKP yang dapat dikerjakan kapan pun dan di mana pun. Dengan cara Online, anggota akan dapat memonitor capaian Portofolio SKP yang diperolehnya setiap saat. Setelah mencukupi syarat jumlah (150 skp), anggota tinggal menekan tombol Resertifikasi.

Proses selanjutnya akan berlangsung secara otomatis tanpa perlu menyusun borang manual, tanpa menjilid rangkap 2 (dua) dan tanpa repot mengantarkannya ke PC dan ke PD. Namun, jika dikehendaki, dari akun Online, Manual Borang LogBook otomatis dapat di-print out sendiri.

“Sistem Resertifikasi ini memiliki 4 tujuan, pertama untuk memudahkan dan mempercepat layanan atas kebutuhan perbaruan Serkom. Kedua, memudahkan pengurus mengukur dan menilai secara obyektif atas laporan-laporan skp dari berbagai jenis dan fasilitas kefarmasian. Ketiga, meminimalisir terjadinya keterlambatan pengajuan perbaruan Serkom. Keempat, meminimalisir terjadinya gangguan pelayanan akibat keterlambatan proses resertifikasi.” Ujar Ketua PD IAI Jabar, Ali Mashuda dihubungi melalui pesan elektronik.

“Sistem ini dapat bersifat dan dapat diakses di seluruh Indonesia sehingga sangat dimungkinkan untuk dapat diterapkan secara nasional. Sedang dalam persiapan dan mudah-mudahan Maret ini akan segera launching, Sistem mengacu sepenuhnya pada Pedoman ReSertifikasi KFN-IAI Tahun 2014 serta berbasis Standar Kompetensi Apoteker Indonesia Tahun 2011. Bukan hal yang sulit bagi PP IAI utk mengapresiasi Sistem yang diinisiasi oleh PD IAI Jawa Barat.” lanjutnya.

“Apoteker tidak perlu repot menyusun LogBook Manual aktifitas profesi yang dijalankan. APOL memastikan memudahkan setiap Apoteker dalam memenuhi kewajiban dan pertanggungjawaban profesi, baik kepada Pemerintah maupun kepada Organisasi Profesi tanpa harus kehilangan banyak waktu dan tenaga.
Kemudahan dan kelengkapan Sistem ini merupakan hasil dari integrasi sempurna berbagai aturan-aturan yang telah ditetapkan, serta sangat responsif terhadap perubahan dan perkembangan kebutuhan di masa yang akan datang. APOL sesungguhnya merupakan Apoteker dalam wujud Online.” tutupnya

5 Cara Mudah Re-Sertifikasi Online

  1. Daftar ke: www.apoteker.or.id hingga diperoleh status yang telah terafiliasi dengan PD IAI Setempat (Jawa Barat)
  2. Laporkan SKP-SKP yang dimiliki melalui slot yang tersedia pada akun hingga jumlahnya mencukupi (150 skp).
  3. Tekan tombol ReSertifikasi hingga dicapai status permohonan “Pengajuan ke Pusat” , Tunggulah hingga status tahap ke-3 menjadi “Sukses” yang menandai Serkom telah terbit,
  4. Nomor Serkom telah dientri oleh petugas dan Nota Pengambilan Serkom dapat di-print/cetak.
  5. Selesai.

Setiap Apoteker diseluruh Indonesia dapat bergabung dengan Apoteker Online tanpa hambatan. Namun untuk dapat memperoleh Layanan Lengkap (Registrasi, Mutasi, Rekomendasi, Bebas Praktik, Laporan SKP dan ReSertifikasi) maka PD dan PC Setempat terlebih dahulu harus berafiliasi dengan Sistem.
Selengkapnya :

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

Menkes Rilis Pengurus Organisasi Kolegium Farmasi 2024-2028

Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…

4 hari ago

IVFI dan Kolegium Farmasi Indonesia Bersinergi untuk Kemajuan Tenaga Vokasi Farmasi

Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…

2 minggu ago

Anggota Dewan Klarifikasi Istilah Apoteker Peracik Miras di Dunia Gangster

Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…

3 minggu ago

Penggunaan Metformin pada Pasien Diabetes Tingkatkan Risiko Selulitis, Infeksi Pada Kaki, dan Amputasi

Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…

3 minggu ago

Anggota DPR Minta Maaf, Salah Pilih Kata Apoteker bukan Secara Harfiah

Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…

3 minggu ago

Peran Penting Apoteker dalam Menjamin Distribusi Aman Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (NPP)

Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…

1 bulan ago