Farmasetika.com – Indonesia merupakan Negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Hal tersebut menjadikan Indonesia sebagai pasar potensial yang besar untuk produk yang bersertifikat halal. Ditambah lagi, peningkatan pendapatan di Negara dengan mayoritas muslim telah menunjukan tren positif yang menyebabkan adanya peningkatan terhadap permintaan produk halal secara global (World Halal Forum, 2013).
Kehalalan suatu produk adalah isu yang cukup sensitive bagi umat muslim karena berhubungan dengan kehidupan spiritual mereka dimana perilaku yang melanggar aturan agama seperti mengkonsumsi produk yang tidak halal akan membawa konsekuensi di kehidupan dunia dan juga akhirat.
Lalu bagaimana dengan produk kosmetik yang hanya digunakan diluar tubuh, haruskah dijamin kehalalannya?
Sebelumnya mari kita simak pengertian Kosmetik
Kosmetik adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Kosmetik yang digunakan diluar tubuh juga harus dijamin kehalalannya. Hal ini berkaitan dengan ibadah yang dilakukan umat muslim. Apabila najis menempel di tubuh kita, maka hal itu dapat mempengaruhi keabsahan ibadah yang dilakukan seorang Muslim. Karena dalam persyaratan sholat, misalnya, ibadah wajib bagi setiap Muslim, harus suci badan, pakaian dan tempat dari najis.
Dalam penggunaan kosmetik ini perlu diperhatikan dengan cermat kandungan yang terdapat di kosmetik tersebut, jangan sampai menggunakan kosmetik yang mengandung najis atau bahan-bahan yang tidak halal. Terlebih saat ini, ketentuan tentang kosmetika harus halal dan bebas dari najis telah ditetapkan secara legal-formal di dalam Undang-undang (UU) No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Ketentuan Penggunaan kosmetik berdasarkan Fatwa MUI Nomor: 26 Tahun 2013 Tentang Standar Kehalalan Produk Kosmetika dan Penggunaannya
Referensi:
Majalah Farmasetika - FDA melakukan penerimaan terhadap Velsipity dengan Active Pharmaceutical Ingredients Etrasimod sebagai terapi…
Majalah Farmasetika - FDA telah memberikan persetujuan terhadap tablet oral extended release dari Fabre-Kramer Pharmaceuticals…
Majalah Farmasetika - Badan Pengawas Obat dan Makanan USA-FDA pada tanggal 29 Februari 2024 telah…
Majalah Farmasetika - Kekeliruan nomenklatur “D3 Apoteker” tidak muncul secara tiba-tiba. Ia lahir dari irisan…
Majalah Farmasetika - apt. Sudarsono, M.Sc (Clin.Pharm) membuat catatan dalam bentuk e-book terkait Konsep Dasar…
Majalah Farmasetika - Hipertensi merupakan penyakit kardiovaskular yang didefinisikan sebagai peningkatan tekanan darah sistolik/diastolik melebihi…