farmasetika.com – Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nila Farid Moeloek, telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan pada 12 Juli 2018.
PMK No. 26 Th. 2018 ini didasarkan oleh 2 pertimbangan, pertama bahwa untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha sektor kesehatan, perlu menerapkan pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik; kedua, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pelayanan Pertzinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan;
Adapun Jenis Perizinan Berusaha sektor kesehatan tediri atas:
34 Jenis usaha kesehatan ini diatur persyaratan mendapatkan izin usaha. Hal paling menarik diantara 34 jenis usaha ini adalah izin Apotek.
Secara tertulis pada pasal 30, pemerintah menegaskan agar apotek se Indonesia mengedepankan peranan apoteker dan apoteker diminta menyelenggarakan praktik kefarmasian dengan sebaik-baiknya karena apoteker sebagai pelaku usaha.
Pasal 30,
Selengkapnya :
Majalah Farmasetika - PT Kimia Farma (Persero) Tbk, perusahaan farmasi terkemuka di Indonesia, saat ini…
Majalah Farmasetika - Tinjauan mengenai persyaratan bagi apotek yang mempertimbangkan untuk memesan senyawa dari fasilitas…
Majalah Farmasetika - Setelah sebelumnya disetujui pada Juni 2023 dalam proses Accelerated Approval, FDA telah…
Majalah Farmasetika - Persetujuan ini menandai antibodi bispesifik pengikat sel T pertama dan satu-satunya yang…
Majalah Farmasetika - Pengajuan lisensi biologis (BLA) untuk patritumab deruxtecan menerima surat tanggapan lengkap karena…
Majalah Farmasetika - Setelah lebih dari 2 dekade, produk inhalasi pertama dengan mekanisme aksi baru…