Regulasi

Permenkes No 26 Tahun 2018, Pelaku Usaha Apotek Adalah Apoteker

farmasetika.com – Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Nila Farid Moeloek, telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan pada 12 Juli 2018.

PMK No. 26 Th. 2018 ini didasarkan oleh 2 pertimbangan, pertama bahwa untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha sektor kesehatan, perlu menerapkan pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik; kedua, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pelayanan Pertzinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan;

Adapun Jenis Perizinan Berusaha sektor kesehatan tediri atas:

  1. Izin Usaha Industri Farmasi;
  2. Izin Usaha Industri Farmasi Bahan Obat;
  3. Sertifikat Distribusi Farmasi;
  4. Sertifikat Distribusi Cabang Farmasi;
  5. lzin Usaha IOT/IEBA;
  6. Izin UKOT dan UMOT;
  7. Sertilikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga;
  8. Sertifikat Produksi Kosmetika;
  9. Importir Terdaftar Psikotropika dan Prekursor Farmasi;
  10. Importir Produsen Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi;
  11. Eksportir Produsen Psikotropika dan Prekursor Farmasi;
  12. Persetujuan Impor Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi;
  13. Persetujuan Ekspor Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi
  14. lzin PRT Alat Kesehatan dan PKRT;
  15. Izin Cabang Distribusi Alat Kesehatan;
  16. Izin Toko Alat Kesehatan;
  17. Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik
  18. In Vitro dan PKRT;
  19. Sertifikat Produksi Alat Kesehatan dan PKRT;
  20. Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan;
  21. Sertifikasi CPAKB;
  22. Sertifikasi CPPKRTB;
  23. Sertifikasi CDAKB;
  24. Pendaftaran PSEF;
  25. lzin Apotek;
  26. Izin Toko Obat.
  27. Izin Mendirikan Rumah Sakit;
  28. Izin Operasional Rumah Sakit;
  29. lzin Operasional Klinik;
  30. lzin Institusi Pengujian Fasilitas Kesehatan;
  31. Izila Operasional Laboratorium Klinik Umum dan Khusus;
  32. Izin Operasional Laboratorium Pengolahan Sel punca;
  33. lzin Operasional Bank Jaringan danlatau Sel Punca;
  34. Izin Penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit.

34 Jenis usaha kesehatan ini diatur persyaratan mendapatkan izin usaha. Hal paling menarik diantara 34 jenis usaha ini adalah izin Apotek.

Secara tertulis pada pasal 30, pemerintah menegaskan agar apotek se Indonesia mengedepankan peranan apoteker dan apoteker diminta menyelenggarakan praktik kefarmasian dengan sebaik-baiknya karena apoteker sebagai pelaku usaha.

Pasal 30,

  1. Apotek diselenggarakan oleh Pelaku Usaha perseorangan.
  2. Pelaku Usaha perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu apoteker.
  3. Persyaratan untuk memperoleh lzin Apotek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf x terdiri atas:
    a. STRA;
    b. surat izin praktik apoteker;
    c. denah bangunan;
    d. daftar sarana dan prasarana; dan
    e. berita acara pemeriksaan.

Selengkapnya :

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

Menkes Rilis Pengurus Organisasi Kolegium Farmasi 2024-2028

Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…

4 hari ago

IVFI dan Kolegium Farmasi Indonesia Bersinergi untuk Kemajuan Tenaga Vokasi Farmasi

Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…

2 minggu ago

Anggota Dewan Klarifikasi Istilah Apoteker Peracik Miras di Dunia Gangster

Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…

2 minggu ago

Penggunaan Metformin pada Pasien Diabetes Tingkatkan Risiko Selulitis, Infeksi Pada Kaki, dan Amputasi

Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…

2 minggu ago

Anggota DPR Minta Maaf, Salah Pilih Kata Apoteker bukan Secara Harfiah

Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…

3 minggu ago

Peran Penting Apoteker dalam Menjamin Distribusi Aman Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (NPP)

Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…

1 bulan ago