Categories: Edukasi

Konseling Obat : Pelayanan dari Apoteker untuk Masyarakat

Farmasetika.com – Saat ini, pelayanan kefarmasian telah mengalami pergeseran dari orientasi terhadap produk menjadi orientasi terhadap pasien. Bersamaan dengan hal tersebut, tuntutan masyarakat akan pelayanan kefarmasian yang bermutu, permasalahan terkait penggunaan obat, dan permasalahan terkait farmakososio-ekonomi semakin meningkat sehingga apoteker berperan penting dalam mengatasi permasalahan tersebut.

Sesuai dengan PerMenKes No. 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di apotek, salah satu upaya apoteker dalam membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah terkait kesehatan dan pengobatannya serta dalam meningkatkan mutu kehidupan pasien adalah memberikan konseling terkait penggunaan obat yang benar.

Apa itu konseling?

Konseling merupakan proses interaktif antara Apoteker dengan pasien/keluarga untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, kesadaran dan kepatuhan sehingga terjadi perubahan perilaku dalam penggunaan obat dan menyelesaikan masalah yang dihadapi pasien.

Tujuan Konseling

  • Membangun hubungan kepercayaan dengan pasien
  • Menunjukkan perhatian dan kepedulian kepada pasien
  • Membantu pasien mengatur dan beradaptasi dengan penyakit dan obatnya
  • Membantu pasien menggunakan obat dengan benar
  • Meningkatkan kemampuan pasien untuk menyelesaikan masalah kesehatannya
  • Mencegah atau mengurangi masalah berkaitan dengan efek samping, reaksi obat yang merugikan, dan ketidakpatuhan

Siapakah yang perlu diberikan konseling?

  1. Pasien kondisi khusus (pediatri, geriatri, gangguan fungsi hati dan/atau ginjal, ibu hamil dan menyusui)
  2. Pasien dengan terapi jangka panjang/penyakit kronis (misalnya: DM, AIDS, TB, epilepsi)
  3. Pasien yang menggunakan obat dengan instruksi khusus
  4. Pasien yang menggunakan obat dengan indeks terapi sempit
  5. Pasien dengan polifarmasi
  6. Pasien dengan tingkat kepatuhan rendah

Tahapan konseling

Tahapan konseling kepada pasien bervariasi sesuai dengan kebijakan dan prosedur sistem kesehatan, lingkungan, dan aturan praktik. Umumnya, langkah-langkah konseling sebagai berikut:

  1. Bangun rasa percaya dalam membuat hubungan dengan pasien. Perkenalkan diri Anda sebagai seorang apoteker, menjelaskan tujuan dan estimasi waktu dari sesi konseling, dan dapatkan persetujuan pasien untuk berpartisipasi, serta tentukan bahasa lisan utama pasien.
  2. Kaji pengetahuan dan sikap pasien tentang penyakit dan obatnya serta kemampuan fisik dan mental untuk menggunakan obat dengan tepat. Tanyakan pertanyaan terbuka tentang tujuan masing-masing obat dan hasil yang diharapkan, dan minta pasien untuk menjelaskan/menunjukkan bagaimana dia akan menggunakan obat.
  3. Gunakan demonstrasi untuk mengisi gap antara pengetahuan dan pemahaman pasien. Menunjukkan bentuk, warna, tanda dosis, dll. dari obat yang digunakan serta mendemonstrasikan alat khusus seperti inhaler hidung dan mulut. Sebagai tambahan, sediakan handout tertulis untuk membantu pasien mengingat informasi. Jika seorang pasien mengalami masalah dengan obatnya, kumpulkan data dan kaji masalahnya lalu sesuaikan regimen farmakoterapi sesuai dengan protokol atau memberitahukan dokter pembuat resep.
  4. Verifikasi pengetahuan dan pemahaman pasien tentang penggunaan obat-obatan. Minta pasien untuk menjelaskan bagaimana mereka akan menggunakan obat mereka dan mengidentifikasi efeknya.

Tempat konseling

Ruang konseling sekurang-kurangnya memiliki satu set meja dan kursi konseling, lemari buku, buku-buku referensi, poster, leaflet, alat bantu konseling, formulir catatan pengobatan pasien dan buku catatan konseling.

Referensi:

https://www.ashp.org/-/media/assets/policy-guidelines/docs/guidelines/pharmacist-conducted-patient-education-counseling.ashx

Menkes RI. 2016. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Jakarta: Kemenkes.

Rantucci, M. 2006. Pharmacists Talking With Their Patients: A Guide to Patient Counseling. 2nd Edition. Baltimore, MD: Lippincott Williams and Wilkins.

Rania Adrieza

Mahasiswi profesi apoteker Universitas Padjadjaran angkatan 2018/1019

Share
Published by
Rania Adrieza

Recent Posts

Menkes Rilis Pengurus Organisasi Kolegium Farmasi 2024-2028

Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…

3 hari ago

IVFI dan Kolegium Farmasi Indonesia Bersinergi untuk Kemajuan Tenaga Vokasi Farmasi

Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…

2 minggu ago

Anggota Dewan Klarifikasi Istilah Apoteker Peracik Miras di Dunia Gangster

Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…

2 minggu ago

Penggunaan Metformin pada Pasien Diabetes Tingkatkan Risiko Selulitis, Infeksi Pada Kaki, dan Amputasi

Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…

2 minggu ago

Anggota DPR Minta Maaf, Salah Pilih Kata Apoteker bukan Secara Harfiah

Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…

2 minggu ago

Peran Penting Apoteker dalam Menjamin Distribusi Aman Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (NPP)

Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…

1 bulan ago