Categories: Edukasi

Program Rujuk Balik BPJS Mempermudah Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat

Farmasetika.com – Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kemudahan akses pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menawarkan program pelayanan yang dinamakan Program Rujuk Balik (PRB). Program ini sudah ditetapkan di Permenkes RI No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Apa yang membedakan Program Rujuk Balik dengan pelayanan kesehatan dari BPJS lainnya?

Apa Itu Program Rujuk Balik (PRB) BPJS?

Program Rujuk Balik merupakan pelayanan pemberian obat-obatan untuk peserta BPJS penderita penyakit kronis di Faskes Tingkat Pertama (FKTP) atas rekomendasi atau rujukan dari Dokter Spesialis/Sub Spesialis.

Program ini memudahkan pasien penderita penyakit kronis untuk mendapatkan obat-obatan yang diresepkan untuk pemeliharaan kondisi kronisnya selama tiga bulan berturut-turut tanpa perlu kembali merujuk ke Dokter Spesialis/Sub-Spesialis di Faskes Rujuk Tingkat Lanjutan (Rumah Sakit).

Kondisi Penyakit Apa Saja yang Dilayani PRB?

Peserta yang berhak memperoleh obat PRB adalah seluruh peserta BPJS aktif yang menderita penyakit kronis dengan kondisi stabil dan masih membutuhkan pengobatan jangka panjang. Jenis penyakit yang dilayani untuk PRB ini adalah:

  1. Diabetes Mellitus
  2. Hipertensi
  3. Jantung
  4. Asma
  5. Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK)
  6. Epilepsi
  7. Stroke
  8. Schizophrenia
  9. Systemic Lupus Erythematosus (SLE)

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan PRB?

Sebelum mendapatkan pelayanan PRB, peserta harus mendaftarkan diri sebagai peserta aktif PRB dengan cara:

  1. Pendaftaran pada petugas “Pojok PRB” dengan menunjukkan:
    1. Kartu Identitas peserta BPJS Kesehatan
    2. Surat Rujuk Balik (SRB) dari dokter spesialis
    3. Surat Elijibilitas Peserta (SEP) dari BPJS Kesehatan
    4. Lembar resep obat/salinannya
  2. Peserta mengisi form pendaftaran peserta PRB
  3. Peserta menerima buku control Peserta PRB

Setelah itu, pasien berhak mendapatkan pelayanan obat PRB, dengan cara:

  1. Pelayanan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP):
    1. Lakukan kontrol kesehatan di FKTP dengan menunjukan identitas peserta BPJS, SRB, dan buku kontrol peserta PRB
    2. Dokter FKTP melakukan pemeriksaan, memberikan resep obat rujuk balik yang tercantum di buku kontrol peserta PRB
  2. Pelayanan pada Apotek/depo Farmasi yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk pelayanan obat PRB
    1. Peserta menyerahkan resep dari Dokter FKTP
    2. Peserta mennjukkan SRB, SEP dan Buku Kontrol Peserta
  3. Pelayanan obat rujuk balik diberikan tiga kali berturut-turut selama 3 bulan di FKTP, setelah 3 bulan peserta dirujuk kembali ke FKRTL (Rumah Sakit) untuk dilakukan evaluasi oleh Dokter Spesialis/Sub Spesialis
  4. Jika hasil evaluasi peserta dinyatakan masih terkontrol stabil kondisinya, maka pelayanan PRB dapat dilanjutkan dengan memberikan SRB baru kepada peserta.
  5. Jika hasil evaluasi peserta dinyatakan tidak stabil, maka peserta dirujuk kembali ke Dokter Spesialis/Sub Spesialis.

Jenis Obat Apa Saja yang Termasuk dalam PRB?

  • Obat Utama, yaitu obat-obatan untuk terapi penyakit kronis yang telah diresepkan Dokter Spesialis/Sub Spesialis di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (Rumah Sakit)
  • Obat Tambahan, yaitu obat yang biasa diberikan bersama obat utama untuk mengatasi efek samping obat utama atau mengurangi penyakit penyerta, yang telah diresepkan oleh Dokter Spesialis/Sub Spesialis di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (Rumah Sakit)

Sumber :

Menteri Kesehatan RI. 2014. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Menkes, Jakarta.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 2014. Panduan Praktis Program Rujuk Balik. BPJS Kesehatan, Jakarta.

Indriani Saraswati

Mahasiswi Program Studi Profesi Apoteker Universitas Padjadjaran 2018.

Share
Published by
Indriani Saraswati

Recent Posts

Menkes Rilis Pengurus Organisasi Kolegium Farmasi 2024-2028

Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…

3 hari ago

IVFI dan Kolegium Farmasi Indonesia Bersinergi untuk Kemajuan Tenaga Vokasi Farmasi

Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…

2 minggu ago

Anggota Dewan Klarifikasi Istilah Apoteker Peracik Miras di Dunia Gangster

Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…

2 minggu ago

Penggunaan Metformin pada Pasien Diabetes Tingkatkan Risiko Selulitis, Infeksi Pada Kaki, dan Amputasi

Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…

2 minggu ago

Anggota DPR Minta Maaf, Salah Pilih Kata Apoteker bukan Secara Harfiah

Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…

3 minggu ago

Peran Penting Apoteker dalam Menjamin Distribusi Aman Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (NPP)

Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…

1 bulan ago