Farmasetika.com – Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kemudahan akses pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menawarkan program pelayanan yang dinamakan Program Rujuk Balik (PRB). Program ini sudah ditetapkan di Permenkes RI No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Apa yang membedakan Program Rujuk Balik dengan pelayanan kesehatan dari BPJS lainnya?
Program Rujuk Balik merupakan pelayanan pemberian obat-obatan untuk peserta BPJS penderita penyakit kronis di Faskes Tingkat Pertama (FKTP) atas rekomendasi atau rujukan dari Dokter Spesialis/Sub Spesialis.
Program ini memudahkan pasien penderita penyakit kronis untuk mendapatkan obat-obatan yang diresepkan untuk pemeliharaan kondisi kronisnya selama tiga bulan berturut-turut tanpa perlu kembali merujuk ke Dokter Spesialis/Sub-Spesialis di Faskes Rujuk Tingkat Lanjutan (Rumah Sakit).
Peserta yang berhak memperoleh obat PRB adalah seluruh peserta BPJS aktif yang menderita penyakit kronis dengan kondisi stabil dan masih membutuhkan pengobatan jangka panjang. Jenis penyakit yang dilayani untuk PRB ini adalah:
Sebelum mendapatkan pelayanan PRB, peserta harus mendaftarkan diri sebagai peserta aktif PRB dengan cara:
Setelah itu, pasien berhak mendapatkan pelayanan obat PRB, dengan cara:
Sumber :
Menteri Kesehatan RI. 2014. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Menkes, Jakarta.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 2014. Panduan Praktis Program Rujuk Balik. BPJS Kesehatan, Jakarta.
Majalah Farmasetika - FDA melakukan penerimaan terhadap Velsipity dengan Active Pharmaceutical Ingredients Etrasimod sebagai terapi…
Majalah Farmasetika - FDA telah memberikan persetujuan terhadap tablet oral extended release dari Fabre-Kramer Pharmaceuticals…
Majalah Farmasetika - Badan Pengawas Obat dan Makanan USA-FDA pada tanggal 29 Februari 2024 telah…
Majalah Farmasetika - Kekeliruan nomenklatur “D3 Apoteker” tidak muncul secara tiba-tiba. Ia lahir dari irisan…
Majalah Farmasetika - apt. Sudarsono, M.Sc (Clin.Pharm) membuat catatan dalam bentuk e-book terkait Konsep Dasar…
Majalah Farmasetika - Hipertensi merupakan penyakit kardiovaskular yang didefinisikan sebagai peningkatan tekanan darah sistolik/diastolik melebihi…