Farmasetika.com – Komite Farmasi Nasional (KFN) membuat surat edaran (22/11/2018) tentang Rangkap Profesi Tenaga Kefarmasian sebagai hasil dari pertemuan dengan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI), Asosiasi Perguruan Tinggi Farmasi (APTFI), Asosiasi Pendidikan Diploma Farmasi Indonesia (ADFI), dan Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes pada 5 November 2018.
Menindak lanjuti hasil rapat tersebut, sehubungan dengan adanya Praktek Rangkap Profesi di bidang Kesehatan, maka dihasilkan 2 kesepakatan, yakni :
Maksudnya profesi rangkap yang dimaksud dimisalkan di satu tempat menggunakan ijasah s1 utk mendapatkan STR-TTK bekerja sebagai Tenag Teknis Kefarmasian di toko obat dan satu lagi menggunakan ijasah apoteker dengan STRA bekerja di salah satu Rumah Sakit sebagai apoteker misalnya, sehingga ada 2 rangkap pekerjaan profesi. Bisa pula apabila yang bersangkutan memiliki ijazah profesi kesehatan lainnya.
Hal ini tidak ada hubungannya dengan Apoteker Penanggung Jawab dan Apoteker pendamping yang diatur sesuai regulasi, karena ini STR-nya tetap sama sebagai STRA.
Sumber :
Majalah Farmasetika - PT Kimia Farma (Persero) Tbk, perusahaan farmasi terkemuka di Indonesia, saat ini…
Majalah Farmasetika - Tinjauan mengenai persyaratan bagi apotek yang mempertimbangkan untuk memesan senyawa dari fasilitas…
Majalah Farmasetika - Setelah sebelumnya disetujui pada Juni 2023 dalam proses Accelerated Approval, FDA telah…
Majalah Farmasetika - Persetujuan ini menandai antibodi bispesifik pengikat sel T pertama dan satu-satunya yang…
Majalah Farmasetika - Pengajuan lisensi biologis (BLA) untuk patritumab deruxtecan menerima surat tanggapan lengkap karena…
Majalah Farmasetika - Setelah lebih dari 2 dekade, produk inhalasi pertama dengan mekanisme aksi baru…