Farmasetika.com – Komite Farmasi Nasional (KFN) membuat surat edaran (22/11/2018) tentang Rangkap Profesi Tenaga Kefarmasian sebagai hasil dari pertemuan dengan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI), Asosiasi Perguruan Tinggi Farmasi (APTFI), Asosiasi Pendidikan Diploma Farmasi Indonesia (ADFI), dan Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes pada 5 November 2018.
Menindak lanjuti hasil rapat tersebut, sehubungan dengan adanya Praktek Rangkap Profesi di bidang Kesehatan, maka dihasilkan 2 kesepakatan, yakni :
Maksudnya profesi rangkap yang dimaksud dimisalkan di satu tempat menggunakan ijasah s1 utk mendapatkan STR-TTK bekerja sebagai Tenag Teknis Kefarmasian di toko obat dan satu lagi menggunakan ijasah apoteker dengan STRA bekerja di salah satu Rumah Sakit sebagai apoteker misalnya, sehingga ada 2 rangkap pekerjaan profesi. Bisa pula apabila yang bersangkutan memiliki ijazah profesi kesehatan lainnya.
Hal ini tidak ada hubungannya dengan Apoteker Penanggung Jawab dan Apoteker pendamping yang diatur sesuai regulasi, karena ini STR-nya tetap sama sebagai STRA.
Sumber :
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…