Farmasetika.com – Komite Farmasi Nasional (KFN) membuat surat edaran (22/11/2018) tentang Rangkap Profesi Tenaga Kefarmasian sebagai hasil dari pertemuan dengan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI), Asosiasi Perguruan Tinggi Farmasi (APTFI), Asosiasi Pendidikan Diploma Farmasi Indonesia (ADFI), dan Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes pada 5 November 2018.
Menindak lanjuti hasil rapat tersebut, sehubungan dengan adanya Praktek Rangkap Profesi di bidang Kesehatan, maka dihasilkan 2 kesepakatan, yakni :
Maksudnya profesi rangkap yang dimaksud dimisalkan di satu tempat menggunakan ijasah s1 utk mendapatkan STR-TTK bekerja sebagai Tenag Teknis Kefarmasian di toko obat dan satu lagi menggunakan ijasah apoteker dengan STRA bekerja di salah satu Rumah Sakit sebagai apoteker misalnya, sehingga ada 2 rangkap pekerjaan profesi. Bisa pula apabila yang bersangkutan memiliki ijazah profesi kesehatan lainnya.
Hal ini tidak ada hubungannya dengan Apoteker Penanggung Jawab dan Apoteker pendamping yang diatur sesuai regulasi, karena ini STR-nya tetap sama sebagai STRA.
Sumber :
Majalah Farmasetika - FDA melakukan penerimaan terhadap Velsipity dengan Active Pharmaceutical Ingredients Etrasimod sebagai terapi…
Majalah Farmasetika - FDA telah memberikan persetujuan terhadap tablet oral extended release dari Fabre-Kramer Pharmaceuticals…
Majalah Farmasetika - Badan Pengawas Obat dan Makanan USA-FDA pada tanggal 29 Februari 2024 telah…
Majalah Farmasetika - Kekeliruan nomenklatur “D3 Apoteker” tidak muncul secara tiba-tiba. Ia lahir dari irisan…
Majalah Farmasetika - apt. Sudarsono, M.Sc (Clin.Pharm) membuat catatan dalam bentuk e-book terkait Konsep Dasar…
Majalah Farmasetika - Hipertensi merupakan penyakit kardiovaskular yang didefinisikan sebagai peningkatan tekanan darah sistolik/diastolik melebihi…