Categories: Berita

KFN Melarang Praktek Rangkap Profesi Tenaga Kefarmasian

Farmasetika.com – Komite Farmasi Nasional (KFN) membuat surat edaran (22/11/2018) tentang Rangkap Profesi Tenaga Kefarmasian sebagai hasil dari pertemuan dengan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI), Asosiasi Perguruan Tinggi Farmasi (APTFI), Asosiasi Pendidikan Diploma Farmasi Indonesia (ADFI), dan Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes pada 5 November 2018.

Menindak lanjuti hasil rapat tersebut, sehubungan dengan adanya Praktek Rangkap Profesi di bidang Kesehatan, maka dihasilkan 2 kesepakatan, yakni :

  1. Dilarang merangkap praktek profesi kesehatan lainnya
  2. Tidak akan diberikan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) sebelum yang bersangkutan mengembalikan STR profesi kesehatan lain yang dimiliki sebelumnya, contoh STR-TTK, STR-Dokter, STR-Dokter Gigi, STR-Perawat dll.

Maksudnya profesi rangkap yang dimaksud dimisalkan di satu tempat menggunakan ijasah s1 utk mendapatkan STR-TTK bekerja sebagai Tenag Teknis Kefarmasian di toko obat dan satu lagi menggunakan ijasah apoteker dengan STRA bekerja di salah satu Rumah Sakit sebagai apoteker misalnya, sehingga ada 2 rangkap pekerjaan profesi. Bisa pula apabila yang bersangkutan memiliki ijazah profesi kesehatan lainnya.

Hal ini tidak ada hubungannya dengan Apoteker Penanggung Jawab dan Apoteker pendamping yang diatur sesuai regulasi, karena ini STR-nya tetap sama sebagai STRA.

Sumber :

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

Menkes Rilis Pengurus Organisasi Kolegium Farmasi 2024-2028

Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…

3 hari ago

IVFI dan Kolegium Farmasi Indonesia Bersinergi untuk Kemajuan Tenaga Vokasi Farmasi

Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…

2 minggu ago

Anggota Dewan Klarifikasi Istilah Apoteker Peracik Miras di Dunia Gangster

Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…

2 minggu ago

Penggunaan Metformin pada Pasien Diabetes Tingkatkan Risiko Selulitis, Infeksi Pada Kaki, dan Amputasi

Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…

2 minggu ago

Anggota DPR Minta Maaf, Salah Pilih Kata Apoteker bukan Secara Harfiah

Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…

3 minggu ago

Peran Penting Apoteker dalam Menjamin Distribusi Aman Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (NPP)

Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…

1 bulan ago