Categories: Berita

KFN Melarang Praktek Rangkap Profesi Tenaga Kefarmasian

Farmasetika.com – Komite Farmasi Nasional (KFN) membuat surat edaran (22/11/2018) tentang Rangkap Profesi Tenaga Kefarmasian sebagai hasil dari pertemuan dengan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI), Asosiasi Perguruan Tinggi Farmasi (APTFI), Asosiasi Pendidikan Diploma Farmasi Indonesia (ADFI), dan Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes pada 5 November 2018.

Menindak lanjuti hasil rapat tersebut, sehubungan dengan adanya Praktek Rangkap Profesi di bidang Kesehatan, maka dihasilkan 2 kesepakatan, yakni :

  1. Dilarang merangkap praktek profesi kesehatan lainnya
  2. Tidak akan diberikan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) sebelum yang bersangkutan mengembalikan STR profesi kesehatan lain yang dimiliki sebelumnya, contoh STR-TTK, STR-Dokter, STR-Dokter Gigi, STR-Perawat dll.

Maksudnya profesi rangkap yang dimaksud dimisalkan di satu tempat menggunakan ijasah s1 utk mendapatkan STR-TTK bekerja sebagai Tenag Teknis Kefarmasian di toko obat dan satu lagi menggunakan ijasah apoteker dengan STRA bekerja di salah satu Rumah Sakit sebagai apoteker misalnya, sehingga ada 2 rangkap pekerjaan profesi. Bisa pula apabila yang bersangkutan memiliki ijazah profesi kesehatan lainnya.

Hal ini tidak ada hubungannya dengan Apoteker Penanggung Jawab dan Apoteker pendamping yang diatur sesuai regulasi, karena ini STR-nya tetap sama sebagai STRA.

Sumber :

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

Kimia Farma Hadapi Tantangan Besar: Penutupan Pabrik dan PHK Karyawan

Majalah Farmasetika - PT Kimia Farma (Persero) Tbk, perusahaan farmasi terkemuka di Indonesia, saat ini…

2 hari ago

Pertimbangan Regulasi Terkait Model Peracikan 503B ke 503A untuk Apotek Komunitas

Majalah Farmasetika - Tinjauan mengenai persyaratan bagi apotek yang mempertimbangkan untuk memesan senyawa dari fasilitas…

2 hari ago

FDA Memperluas Persetujuan Delandistrogene Moxeparvovec-rokl untuk Distrofi Otot Duchenne

Majalah Farmasetika - Setelah sebelumnya disetujui pada Juni 2023 dalam proses Accelerated Approval, FDA telah…

2 hari ago

FDA Menyetujui Epcoritamab untuk Pengobatan Limfoma Folikular Kambuhan, Refraktori

Majalah Farmasetika - Persetujuan ini menandai antibodi bispesifik pengikat sel T pertama dan satu-satunya yang…

2 hari ago

FDA Mengeluarkan Surat Tanggapan Lengkap untuk Pengajuan BLA Patritumab Deruxtecan

Majalah Farmasetika - Pengajuan lisensi biologis (BLA) untuk patritumab deruxtecan menerima surat tanggapan lengkap karena…

6 hari ago

FDA Menyetujui Ensifentrine untuk Pengobatan Pemeliharaan Penyakit Paru Obstruktif Kronis

Majalah Farmasetika - Setelah lebih dari 2 dekade, produk inhalasi pertama dengan mekanisme aksi baru…

6 hari ago