Farmasetika.com – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) di Hotel El Royale pada 14 Maret 2019 lalu menyepakati konsep standar jasa profesi apoteker berbasis kinerja di Apotek.
Penetapan standar jasa profesi apoteker perlu ditetapkan sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan apoteker. Hingga saat ini, belum ada regulasi standar minimum jasa profesi apoteker di Indonesia yang terpusat, terstandar dan mengikat, serta dijalankan sepenuhnya dengan menyesuaikan keadaan perekonomian dari pengusaha apotek dan kesejahteraan para apotekernya.
Ketua Pengurus Daerah IAI Jawa Barat, Catleya Febriyanti, memimpin diskusi terkait pembahasan konsep standar jasa apoteker.
Dalam paparannya, standar jasa apoteker di apotek terdiri dari jasa praktik pengelolaan kefarmasian, jasa praktik pelayanan kefarmasian, dan tunjangan kesejahteraan.
Jasa pengelolaan kefarmasian khusus diberikan kepada apoteker pemegang/penanggung jawab Surat Izin Apoteker (SIA). Sedangkan, jasa praktik pelayanan kefarmasian berupa sitting fee, swamedikasi, konseling, visite, dan home pharmacy care diberikan kepada apoteker pemilik Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA). Khusus untuk swamedikasi, konseling, visite, dan home pharmacy care pembiayaan dibebankan kepada pasien.
“Dengan konsep seperti ini, kita harus berpikir paradigma baru, apoteker akan dituntut hadir di sarana pelayanan kefarmasian dan melakukan praktik kefarmasian” tutur Catleya.
“Peranan apoteker menjadi penting, bahkan bisa mengurangi jumlah asisten apoteker, sehingga tidak memberatkan beban biaya operasional apotek, bahkan meningkatkan income apotek” jelasnya memberikan contoh.
Dalam Rakernas PIT IAI kemarin, disepakati komponen standar jasa apoteker, akan tetapi untuk nilai atau besaran rupiah perlu dibahas lebih lanjut dengan para Pengurus Daerah IAI. Sebelum disahkan menjadi Peraturan Organisasi PP IAI, masukan masih dibutuhkan untuk kemajuan para apoteker di Indonesia.
Konsep standar jasa ini merupakan hasil penelitian dan pengkajian dari Bidang Kesejahteraan dan Kewirausahaan, Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia Jawa Barat, bekerjasama dengan Program Studi Profesi Apoteker, Fakultas Farmasi, Universitas Padjadjaran.
Hasil penelitian telah di presentasikan dalam bentuk poster dan memperoleh penghargaan Poster Terbaik di Pekan Ilmiah Tahunan IAI 2019 kemarin.
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…