Regulasi

Aplikasi “Ayo Cek BTP” Bantu Masyarakat Kenali Bahan Tambahan Pangan

farmasetika.com – Di era modern saat ini industri pangan berkembang semakin maju. Banyak produk pangan olahan kian beragam. Permintaan dan penyediaan pangan olahan semakin tinggi. Sehingga tuntutan/kebutuhan dalam peningkatan mutu pangan menjadi hal yang penting dan wajib.

Dengan demikian untuk melindungi konsumen dari produk pangan yang tidak aman, maka dibuat suatu standar atau peraturan untuk menciptakan pangan yang aman, bermutu dan bergizi bagi kepentingan kesehatan masyarakat. Selain itu, dengan adanya standardisasi pangan juga untuk menciptakan perdagangan pangan yang jujur dan bertanggungjawab.

Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/Pemerintah/ keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.

Peraturan atau standar tentang pangan yang disusun oleh BPOM maupun SNI, berfungsi untuk membantu masyarakat/pelaku usaha menjaga dan menjamin keamanan produk pangannya.

Bahan Tambahan Pangan

Dalam pembuatan pangan olahan biasanya digunakan suatu bahan tambahan pangan baik sintesis maupun alami. Bahan tambahan pangan merupakan bahan yang sengaja ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat dan/atau bentuk pangan.

Bahan tambahan pangan (food additive) disingkat BTP memiliki banyak macam dan dosis penggunaannya. BTP biasanya digunakan dalam jumlah kecil dengan konsentrasi / dosis tertentu yang telah ditentukan dengan batas maksimum penggunaan.

Ketentuan batas maksimum penggunaan BTP telah diatur oleh pemerintah dalam beberapa Peraturan Kepala BPOM. Dengan begitu dapat diketahui, bahan tambahan pangan apa saja yang boleh digunakan dalam pangan.

Kemudian dengan adanya peraturan yang telah dibuat juga untuk menghindari penggunaan bahan-bahan yang dilarang dan memastikan penggunaan BTP secara benar. Hal ini karena dalam masyarakat masih banyak penggunaan bahan yang tidak seharusnya digunakan untuk pangan seperti formalin dan boraks atau penggunaan pewarna tekstil untuk pangan.

Penyalahgunaan BTP yang dilarang biasanya karena alasan ekonomis dan praktis. Padahal penggunaan bahan tambahan yang dilarang bisa menimbulkan bahaya terhadap kesehatan yang fatal jika penggunaan jangka panjang.

Untuk memperoleh informasi dan kemudahan akses mengenai BTP yang sesuai dengan standar/aman, Badan Pengawas Obat dan Makanan juga meluncurkan suatu aplikasi. Aplikasi ini dinamakan Ayo Cek BTP.

Apa itu aplikasi Ayo Cek BTP ?

Aplikasi Ayo Cek BTP merupakan aplikasi web yang diluncurkan oleh BPOM guna membantu pengawas pangan, produsen maupun konsumen agar lebih mudah dalam mengakses ketentuan batas maksimum yang penggunaan BTP.

Ketentuan tersebut terdapat dalam 26 peraturan yang disusun oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang batas maksimum penggunaan BTP. Ayo Cek BTP ini merupakan aplikasi yang tersedia dalam aplikasi web dan aplikasi mobile.

Fitur apa saja sih yang ada di Ayo Cek BTP ?

Beberapa fitur yang ada yaitu :

  1. Kamus istilah

Kamus istilah ini dapat membantu memahami istilah-istilah yang sering digunakan dalam Bahan Tambahan Pangan

  1. Rasio 1

Berfungsi untuk melakukan perhitungan rasio 1 pada produk pangan

  1. Pencarian

Fitur ini hanya dengan beberapa klik saja informasi BTP dapat diketahui lebih cepat.

  1. Pilihan kategori

Dalam fitur ini terdapat 4 pilihan kategori yang bisa digunakan untuk memulai pencarian. Empat pilihan kategori digunakan dengan mengisi pada bagian mesin pencarian yaitu :

  1. Jenis BTP
  2. Golongan BTP
  3. Kategori Pangan
  4. INS (international Numbering System)

Siapa yang bisa menggunakan aplikasi Ayo Cek BTP ?

Aplikasi ini dapat digunakan oleh siapa saja (masyarakat ataupun produsen pangan), secara gratis.

Bagaimana cara menggunakan aplikasi Ayo Cek BTP ?

  1. Download aplikasi di perangkat android (minimal android versi 4.4 / kitkat) dan bagi pengguna iOS karena belum tersedia maka bisa menggunakan aplikasi web.
  2. Masukkan kata kunci dari kategori pencarian yang dipilih. Jika BTP yang dicari tidak ditemukan maka dapat menghubungi Direktorat Standardisasi Pangan Olahan (021 – 42875584) atau mengunjungi pom.go.id untuk informasi lebih lanjut. Kemudian nantinya akan diarahkan untuk melaksanakan prosedur izin khusus apabila bahan tambahan pangan belum ada di regulasi saat ini namun tetap ingin digunakan.

Ada berapa golongan bahan tambahan pangan yang diperbolehkan penggunaannya ?

Sesuai dengan Peratuaran Menteri Kesehatan Nomor 033 Tahun 2012 terdiri dari 27 golongan bahan tambahan pangan yang ditetapkan, diantaranya :

  1. Antibuih (Antifoaming agent)
  2. Antikempal (Anticaking agent)
  3. Antioksidan (Antioxidant)
  4. Bahan pengkarbonasi (Carbonating agent)
  5. Garam pengemulsi (Emulsifying salt)
  6. Gas untuk kemasan (Packing gas)
  7. Humektan (Humectant)
  8. Pelapis (Glazing agent)
  9. Pemanis (Sweetener)
  10. Pembawa (Carrier)
  11. Pembentuk gel (Gelling agent)
  12. Pembuih (Foaming agent)
  13. Pengatur keasaman (Acidity regulator)
  14. Pengawet (Preservative)
  15. Pengembang (Raising agent)
  16. Pengemulsi (Emulsifier)
  17. Pengental (Thickener)
  18. Pengeras (Firming agent)
  19. Penguat rasa (Flavour enhancer)
  20. Peningkat volume (Bulking agent)
  21. Penstabil (Stabilizer)
  22. Peretensi warna (Colour retention agent)
  23. Perisa (Flavouring)
  24. Perlakuan tepung (Flour treatment agent)
  25. Pewarna (Colour)
  26. Propelan (Propellant)
  27. Sekuestran (Sequestrant)

Dengan demikian, saat ini BPOM juga terus melakukan penyempurnaan untuk menambah informasi bahan tambahan pangan yang telah diizinkan untuk digunakan namun belum ada dalam peraturan. Selain itu, BPOM juga berharap dengan adanya aplikasi ini dapat bermanfaat untuk berbagai kalangan yang lebih luas lagi.

Sumber :

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan

http://standarpangan.pom.go.id/cekbtp/web/

dorandani

Mahasiswi Program Profesi Apoteker Universitas Padjadjaran

Share
Published by
dorandani

Recent Posts

Menkes Rilis Pengurus Organisasi Kolegium Farmasi 2024-2028

Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…

4 hari ago

IVFI dan Kolegium Farmasi Indonesia Bersinergi untuk Kemajuan Tenaga Vokasi Farmasi

Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…

2 minggu ago

Anggota Dewan Klarifikasi Istilah Apoteker Peracik Miras di Dunia Gangster

Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…

2 minggu ago

Penggunaan Metformin pada Pasien Diabetes Tingkatkan Risiko Selulitis, Infeksi Pada Kaki, dan Amputasi

Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…

2 minggu ago

Anggota DPR Minta Maaf, Salah Pilih Kata Apoteker bukan Secara Harfiah

Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…

3 minggu ago

Peran Penting Apoteker dalam Menjamin Distribusi Aman Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (NPP)

Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…

1 bulan ago