Farmasetika.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) mengeluarkan surat edaran terkait “Peredaran Obat Palsu dari PBF PT. Jaya Karunia Investindo (JKI)” pada tanggal 23 Juli 2019 yang ditujukan untuk pimpinan/penanggung jawab sarana kefarmasian.
Dalam surat no. R-PW.02.03.3.34.341.07.19.2621 dijelaskan bahwa sehubungan dengan hasil pengawasan Badan POM bersama dengan Bareskim POLRI yang
menemukan adanya peredaran obat palsu dari PBF PT. Jaya Karunia Investindo (JKI) yang beralamat
di:
1. PT. JKI Pusat (JI. Kayu Putih IV Blok B No. 2, Jakarta tlmur)
2. PT. JKI Cabang Tangerang (Jl. Permata Sari No 816 Ruko Littler Asia Lippo Karawaci,
Kabupaten Tangerang, Banten)
Dan mengingat bahwa penggunaan obat palsu yang tidak terjamin keamanan dan mutunya dapat
berdampak negatif pada kesehatan, maka Badan POM meminta untuk:
1. Menghentikan pembelian obat dari PBF PT. JKI;
2. Menghentikan penjualan seluruh obat yang diperoleh dari PBF PT. JKI; dan
3. Mengamankan setempat terhadap seluruh obat yang diperoleh dari PBF PT. JKI dan melaporkannya kepada DireKorat Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat dan Npp (Badan POM Pusat) dengan tembusan kepada Balai POM setempat.
Sumber :
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…
Majalah Farmasetika - Produk farmasi, seperti obat-obatan, memerlukan stabilitas tinggi untuk menjaga efektivitas dan kualitasnya…
Majalah Farmasetika - Dalam dunia perdagangan obat, surat pesanan memiliki peran yang sangat penting. Di…
Majalah Farmasetika - Di fasilitas distribusi farmasi, memastikan obat-obatan dan alat kesehatan tetap berkualitas sepanjang…
Majalah Farmasetika - Studi kohort yang baru-baru ini diterbitkan dalam Annals of Medicine Journal menetapkan…
Jakarta - BPOM resmi mengumumkan penarikan produk pangan olahan impor latiao asal Tiongkok penyebab keracunan.…