farmasetika.com – Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) merilis Peraturan Organisasi nomor PO. 002/PP.IAI/1822/III/2019 terkait Standar Minimal Jasa Profesi Apoteker di Apotek dan Klinik. Regulasi ini dikeluarkan pada 15 Maret 2019 silam sebagai Hasil Rapat Kerja Nasional Ikatan Apoteker Indonesia di Bandung.
Sekretaris Jenderal PP IAI, Nofendri, S.Si., Apt membenarkan terkait regulasi ini sebagai wujud aspirasi dari Pengurus Daerah yang menginginkan agar IAI menetapkan standar jasa Apoteker yang seragam untuk semua wilayah terutama di Apotek dan Klinik.
“Standar ini hanya memuat komponen-komponen jasa yang perlu diatur. Sedangkan nominalnya kita serahkan pada kondisi di wilayah masing-masing.” Tutur Nofendri ketika dihubungi lewat telpon (17/9/2019).
PO ini diterbitkan dengan menimbang bahwa dalam rangka peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan Apoteker yang berpraktik di Apotek dan Klinik perlu ditetapkan Standar Jasa Pofesi Apoteker. Selain itu, dalam rangka menindak lanjuti amanat pasal 5 butir 3 pedoman pelaksanaan kode etik apoteker, mengamanatkan apoteker dapat memperoleh jasa pelayanan.
Ada 4 poin penting dalam PO ini, yakni :
Pertama : Peraturan Organisasi Tentang Standar Minimal Jasa Profesi Apoteker Di Apotek dan Klinik secara lengkap sebagaimana termaktub dalam lampiran dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Keputusan ini.
Kedua : Setiap Apoteker yang melaksanakan praktik kefarmasian di Apotek dan/atau Klinik berhak memperoleh jasa praktik dan tunjangan kesejahteraan sebagaimana diatur dalam peraturan organisasi ini
Ketiga : Peraturan Organisasi Tentang Standar Jasa Profesi Apoteker Di Apotek dan Klinik merupakan pedoman dan aturan yang mengikat bagi seluruh Apoteker di Indonesia
Keempat : Keputusan ini berlaku semenjak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Adapun ketentuan umum dalam aturan ini adalah sebagai berikut :
1. Praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
2. Pengelolaan Kefarmasian meliputi perencanaan, pengadaan, penerimaan ,penyimpanan, pemusnahan, pengendalian, pencatatan dan pelaporan, termasuk audit kefarmasian
3. Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggungjawab kepada pasien yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien.
4. Apoteker Pemegang SIA adalah apoteker yang melaksanakan praktik pelayanan kefarmasian dan praktik pengelolaan kefarmasian di Apotek
5. Jasa praktik pelayanan kefarmasian adalah imbalan yang di terima oleh apoteker atas praktik kefarmasian yang meliputi sitting fee, swamedikasi, konseling, visite, home pharmacy care
6. Sitting Fee adalah imbalan yang di terima oleh apoteker atas evaluasi kendali mutu di fasilitas Pelayanan Kefarmasian meliputi : Pengkajian resep, dispensing, Pemantauan Terapi Obat (PTO) dan Monitoring Efek Samping Obat (MESO).
7. Swamedikasi meliputi praktik penyerahan obat OTC, DOWA, disertai dengan pemberian informasi obat
8. Konseling meliputi praktik penyerahan obat atas resep dokter dengan edukasi farmasi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam standar pelayanan kefarmasian yang berlaku.
9. Visite meliputi praktik pelayanan kefarmasian diruang perawatan yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki ruang rawat inap
10.Home pharmacy care meliputi praktik pelayanan kefarmasian ke rumah pasien
11.Biaya Operasional adalah biaya yang dikeluarkan atas beban operasional di fasilitas kefarmasian
12.Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) adalah surat izin yang diberikan kepada apoteker untuk dapat melaksanakan praktik kefarmasian
13.Surat Izin Apotek (SIA) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada apoteker sebagai izin untuk menyelanggarakan Apotek
Selengkapnya :
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…