Farmasetika.com – Sudah lama apoteker ingin mendapatkan berapa sebenarnya imbalan jasa ideal bagi seorang apoteker yang melaksanakan praktik di Apotek dan Klinik.
Selama ini penetapan imbalan jasa bagi seorang apoteker yang melaksanakan praktik baik di apotek dan klinik ditetapkan berpedoman kepada Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan Gubernur di masing-masing propinsi setiap akhir tahun.
Kelihatan imbalan jasa yang ditetapkan berdasarkan UMP lebih mengarah kepada sistem pengupahan atau bila seorang bekerja disuatu perusahaan dikenal dengan gaji, perkataan gaji tidak tepat bagi seorang apoteker yang sebenarnya adalah seorang professional, yang bekerja dengan menerapkan pengetahuan, ketrampilan dan etika, yang ruang lingkup tugas kewenangannya diatur oleh regulasi peraturan per undang-undangan yang berlaku.
Terbitnya Peraturan Organisasi. PO. 002/PP.IAI/1822/III/2019 tentang Standard Minimal Jasa Profesi Apoteker di Apotek dan Klinik membuka harapan lebih pasti terhadap penerapan Jasa praktik bagi setiap apoteker karena melihat parameter yang terdapat dalam PO. 002/PP.IAI/1822/III/2019 lebih fleksibel, terbuka sehingga sangat memungkinkan setiap Pengurus Daerah untuk menetapkan apa saja yang menjadi stressing dalam menetapkan jasa praktik.
Beberapa pertimbangan peraturan yang berkaitan dalam menetapkan Standar Minimal Jasa Apoteker, adalah PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, khusus berkaitan dengan waktu kerja disebutkan bila perusahaan menetapkan bekerja enam hari dalam seminggu maka sebulan dihitung 25 hari, dan bila menetapkan bekerja lima hari dalam seminggu maka sebulan dihitung 21 hari.
Banyak apoteker khusus yang bekerjasama dengan investor memilih waktu kerja selama lima hari seminggu, seperti tercantum pada papan praktik, menyesuaikan waktu kumulatif minimal 2 jam sehari, 5 hari seminggu dan 2000 jam selama 5 tahun.
Waktu kerja ini dapat digunakan dalam proses menetapkan besaran jasa yang diperoleh apoteker dalam sebulan
Pertimbangan lain adalah UMP, selama ini jasa apoteker yang diperoleh dari apotek atau klinik dibawah ketentuan UMP yang belum mencerminkan jasa apoteker yang layak sebagai seorang professional sehingga perlu dibicarakan dengan pihak investor untuk dinaikkan sehingga layak. Menaikkan jasa apoteker lebih besar perlu mempertimbangkan kondisi apotek mengingat penurunan pendapatan apotek dalam era Jaminan Kesehatan Nasional saat ini.
Bagian terpenting lain yang dijadikan pertimbangan adalah apa yang diharapkan sebagai luaran dari penerapan Standar Minimal Jasa Profesi Apoteker dikaitan dengan harapan organisasi.
Melihat parameter yang terdapat dalam Standar Minimal Jasa Apoteker terdapat beberapa parameter yang sangat erat kaitannya dengan harapan organisasi seperti, praktik bertanggung jawab.
Dalam Komponen Jasa tercantum Sitting Fee dengan durasi 5 Jam praktik/shift, merupakan bagian penting, karena mendorong tingkat kehadiran apoteker di apotek, untuk komponen jasa ini diberi besaran jasa yang layak berpedoman kepada UMP. Kemudian, Komponen Jasa, Home Pharmacy Care, merupakan bagian penting karena mencerminkan Branding Apoteker, untuk komponen Jasa ini perlu diberikan besaran jasa yang layak.
Untuk Home Pharmacy Care tentu akan berbeda pelaksanaannya di kota besar dibandingkan dengan kota kecil jadi jumlah kunjungan dan lamanya waktu mencapai tempat kunjungan tentu menjadi pertimbangan. Sedangkan Komponen Jasa lain bersifat internal besaran jasanya dapat disesuaikan, untuk menentukan total besaran jasa yang dapat diperoleh seorang apoteker sebulan.
Harapan dari Penerapan Standar Minimal Jasa Profesi Apoteker, apoteker lebih merasakan profesi apoteker lebih bernilai dan meningkatkan motivasi serta lebih bersemangat untuk melaksanakan peran sebagai Tenaga Kesehatan dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Ditulis oleh : Iskani., Apoteker
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…