farmasetika.com – Saat ini Suplemen Kesehatan telah digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat dari segala usia. Penggunaannya semakin meningkat seiring dengan promosi yang semakin gencar dari pelaku usaha dan cenderung menjadi lifestyle untuk memelihara kesehatan bagi masyarakat modern. Penggunaan yang semakin luas tersebut makin meningkatkan tingginya permintaan dan kebutuhan konsumen terhadap Suplemen Kesehatan baik lokal maupun impor.
Informasi tentang Suplemen Kesehatan adalah hal yang penting bagi konsumen untuk memilih Suplemen Kesehatan yang sesuai dengan kebutuhannya. Selain itu, konsumen perlu mendapatkan informasi tentang hal-hal yang harus diperhatikan dalam penggunaan Suplemen Kesehatan agar manfaat yang diperoleh sesuai dengan yang diharapkan dan tidak menimbulkan efek yang tidak diinginkan.
Salah satu sumber utama informasi tersebut terdapat dalam penandaan yang melekat atau merupakan satu kesatuan dengan Suplemen Kesehatan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) telah mengeluarkan ketentuan terkait informasi dan promosi produk Suplemen Kesehatan. Merupakan kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan informasi dan promosi produk Suplemen Kesehatan tersebut, agar konsumen mendapat keterangan produk yang objektif, lengkap, dan tidak berlebihan/menyesatkan.
Suplemen kesehatan adalah produk yang dimaksudkan untuk melengkapi kebutuhan zat gizi, memelihara, menigkatkan dan/atau memperbaiki fungsi kesehatan, mempunyai nilai gizi dan/atau efek psikologis, mengandung satu atau lebih bahan berupa vitamin, mineral, asam amino dan/atau bahan lain bukan tumbuhan yang dapat dikombinasikan dengan tumbuhan. Istilah “suplemen kesehatan” merupakan sebutan baru dari istilah “suplemen makanan” yang masih dalam tahap sosialisasi di industri dan masyarakat, yang mengacu pada Peraturan BPOM No. 16 Tahun 2019 tentang Pengawasan Suplemen Kesehatan
Penandaan/label adalah setiap keterangan mengenai produk dalam bentuk gamabr, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada, dimasukan dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian dari kemasan produk. Seluruh informasi yang tercantum pada kemasan suplemen kesehatan harus :
Apa saja yang harus tercantum pada penandaan/label ?
Suplemen Kesehatan yang beredar di Indonesia harus memiliki nomor pendaftaran/Nomor Izin Edar (NIE). NIE terdiri atas 2 huruf dan 9 digit angka. Arti kode huruf :
SD: Suplemen Kesehatan Produksi Dalam Negeri
SI : Suplemen Kesehatan Produksi Impor
SL : Suplemen Kesehatan Lisensi
Gambar 1. Peringatan khusus sediaan yang mengandung babi
Gambar 2. Contoh Penandaan Kemasan Suplemen Kesehatan
Peran serta masyarakat dengan mengetahui penandaan suplemen kesehatan yang sesuai dengan peraturan dapat berdampak pada penggunaan produk suplemen kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan sehinga manfaat yang diperoleh sesuai dengan yang diharapkan.
Sumber :
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia 2005. Peraturan Kepala Badan POM No. HK.00.05.41.1381 tahun 2005 tentang Tata Laksana Pendaftaran Suplemen Makanan
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. 2019. Peraturan BPOM No. 16 Tahun 2019 tentang Pengawasan Suplemen Kesehatan. Jakarta.
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. 2010. Peraturan Kepala Badan POM No. HK. 03.1.23.06.10.5166 tahun 2010 tentang Pencantuman Informasi Asal Bahan Tertentu, Kandungan Alkohol, Dan Batas Kedaluwarsa pada Penandaan/Label Obat, Obat Tradisional, Suplemen Makanan, Dan Pangan
Penulis : Rika Mardiah, Program Studi Profesi Apoteker, Fakultas Farmasi, Universitas Padjadjaran
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…
Majalah Farmasetika - Produk farmasi, seperti obat-obatan, memerlukan stabilitas tinggi untuk menjaga efektivitas dan kualitasnya…
Majalah Farmasetika - Dalam dunia perdagangan obat, surat pesanan memiliki peran yang sangat penting. Di…
Majalah Farmasetika - Di fasilitas distribusi farmasi, memastikan obat-obatan dan alat kesehatan tetap berkualitas sepanjang…
Majalah Farmasetika - Studi kohort yang baru-baru ini diterbitkan dalam Annals of Medicine Journal menetapkan…
Jakarta - BPOM resmi mengumumkan penarikan produk pangan olahan impor latiao asal Tiongkok penyebab keracunan.…