Pengemasan

Mengenal Penandaan Suplemen Kesehatan yang Benar

farmasetika.com – Saat ini Suplemen Kesehatan telah digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat dari segala usia. Penggunaannya semakin meningkat seiring dengan promosi yang semakin gencar dari pelaku usaha dan cenderung menjadi lifestyle untuk memelihara kesehatan bagi masyarakat modern. Penggunaan yang semakin luas tersebut makin meningkatkan tingginya permintaan dan kebutuhan konsumen terhadap Suplemen Kesehatan baik lokal maupun impor.

Konsumen penting mengenal informasi suplemen kesehatan

Informasi tentang Suplemen Kesehatan adalah hal yang penting bagi konsumen untuk memilih Suplemen Kesehatan yang sesuai dengan kebutuhannya. Selain itu, konsumen perlu mendapatkan informasi tentang hal-hal yang harus diperhatikan dalam penggunaan Suplemen Kesehatan agar manfaat yang diperoleh sesuai dengan yang diharapkan dan tidak menimbulkan efek yang tidak diinginkan.

Salah satu sumber utama informasi tersebut terdapat dalam penandaan yang melekat atau merupakan satu kesatuan dengan Suplemen Kesehatan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) telah mengeluarkan ketentuan terkait informasi dan promosi produk Suplemen Kesehatan. Merupakan kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan informasi dan promosi produk Suplemen Kesehatan tersebut, agar konsumen mendapat keterangan produk yang objektif, lengkap, dan tidak berlebihan/menyesatkan.

Suplemen kesehatan adalah produk yang dimaksudkan untuk melengkapi kebutuhan zat gizi, memelihara, menigkatkan dan/atau memperbaiki fungsi kesehatan, mempunyai nilai gizi dan/atau efek psikologis, mengandung satu atau lebih bahan berupa vitamin, mineral, asam amino dan/atau bahan lain bukan tumbuhan yang dapat dikombinasikan dengan tumbuhan. Istilah “suplemen kesehatan” merupakan sebutan baru dari istilah “suplemen makanan” yang masih dalam tahap sosialisasi di industri dan masyarakat, yang mengacu pada Peraturan BPOM No. 16 Tahun 2019 tentang Pengawasan Suplemen Kesehatan

Penandaan suplemen kesehatan

Penandaan/label adalah setiap keterangan mengenai produk dalam bentuk gamabr, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada, dimasukan dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian dari kemasan produk. Seluruh informasi yang tercantum pada kemasan suplemen kesehatan harus :

  • Objektif : harus memberikan informasi sesuai dengan kenyataan yang ada dan tidak boleh menyimpang dari sifat kemanfaatan dan keamanan obat yang telah disetujui.
  • Lengkap: harus mencantumkan tidak hanya informasi tentang khasiat obat, tetapi juga memberikan informasi tentang hal-hal yang harus diperhatikan, misalnya adanya kontra indikasi dan efek samping
  • Tidak menyesatkan: informasi obat harus jujur, akurat, bertanggung jawab serta tidak boleh memanfaatkan kekuatiran masyarakat akan suatu masalah kesehatan dan tidak berisi informasi seolah-olah dapat menyelesaikan masalah kesehatan.

Apa saja yang harus tercantum pada penandaan/label ?

1. Tulisan “Suplemen Makanan”

2. Nama produk atau nama dagang

3. Nomor pendaftaran atau izin edar

Suplemen Kesehatan yang beredar di Indonesia harus memiliki nomor pendaftaran/Nomor Izin Edar (NIE). NIE terdiri atas 2 huruf dan 9 digit angka. Arti kode huruf :

SD: Suplemen Kesehatan Produksi Dalam Negeri

SI : Suplemen Kesehatan Produksi Impor

SL : Suplemen Kesehatan Lisensi

4. Pengecekan NIE suplemen kesehatan dapat dilakukan melalui :

  1. Situs cek produk bpom (https://cekbpom.pom.go.id/)
  2. Aplikasi cek bpom berbasis android (Cek BPOM)
  1. Khasiat dan kegunaan
  2. Komposisi dan dosis pemakaian
  3. Bobot isi atau jumlah tiap wadah
  4. Tanggal kadaluarsa
  5. Nomor kode produksi
  6. Nama industri dan alamat (minimal nama kota dan negara Indoensia)
  7. Untuk produk lisensi harus dicantumkan juga nama dan alamat pemberi lisensi
  8. Cara penyimpanan
  9. Kontraindikasi, efek samping, interaksi, peringatan/perhatian (bila ada)
  10. Informasi khusus (bila ada), misalnya :
  • Bersumber dari babi, harus mencantumkan :

Gambar 1. Peringatan khusus sediaan yang mengandung babi

  • Kandungan alkohol, wajib mencantumkan kadar alkohol pada penandaan/label dalam presentase (%)
  • Pemanis buatan 

Gambar 2. Contoh Penandaan Kemasan Suplemen Kesehatan

Kesimpulan

Peran serta masyarakat dengan mengetahui penandaan suplemen kesehatan yang sesuai dengan peraturan dapat berdampak pada penggunaan produk suplemen kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan  sehinga manfaat yang diperoleh sesuai dengan yang diharapkan.

Sumber :

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia 2005. Peraturan Kepala Badan POM No. HK.00.05.41.1381 tahun 2005 tentang Tata Laksana Pendaftaran Suplemen Makanan

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. 2019. Peraturan BPOM No. 16 Tahun 2019 tentang Pengawasan Suplemen Kesehatan. Jakarta.

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. 2010. Peraturan Kepala Badan POM No. HK. 03.1.23.06.10.5166 tahun 2010 tentang Pencantuman Informasi Asal Bahan Tertentu, Kandungan Alkohol, Dan Batas Kedaluwarsa pada Penandaan/Label Obat, Obat Tradisional, Suplemen Makanan, Dan Pangan

Penulis : Rika Mardiah, Program Studi Profesi Apoteker, Fakultas Farmasi, Universitas Padjadjaran

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

VELSIPITY, Obat Baru Terapi Radang Usus Besar Mengandung ETRASIMOD

Majalah Farmasetika - FDA melakukan penerimaan terhadap Velsipity dengan Active Pharmaceutical Ingredients Etrasimod sebagai terapi…

15 jam ago

EXXUA, Obat Baru Terapi Gangguan Depresi Mayor Mengandung Giperone

Majalah Farmasetika - FDA telah memberikan persetujuan terhadap tablet oral extended release dari Fabre-Kramer Pharmaceuticals…

2 hari ago

EXBLIFEP® Kombinasi Antibiotik Baru Terapi Infeksi Saluran Kemih dengan Komplikasi

Majalah Farmasetika - Badan Pengawas Obat dan Makanan USA-FDA pada tanggal 29 Februari 2024 telah…

6 hari ago

Salah Kaprah Nomenklatur D3 Apoteker dan Risiko Reduksi Profesi Kesehatan

Majalah Farmasetika - Kekeliruan nomenklatur “D3 Apoteker” tidak muncul secara tiba-tiba. Ia lahir dari irisan…

1 minggu ago

Konsep Aplikasi RME-APOTEK Komunitas: Transformasi Praktik Kefarmasian Menuju Pelayanan Klinis Terintegrasi

Majalah Farmasetika - apt. Sudarsono, M.Sc (Clin.Pharm) membuat catatan dalam bentuk e-book terkait Konsep Dasar…

2 minggu ago

TRYVIO™, Obat Hipertensi Resisten Golongan Antagonis Reseptor Endotelin Pertama yang disetujui oleh FDA

Majalah Farmasetika - Hipertensi merupakan penyakit kardiovaskular yang didefinisikan sebagai peningkatan tekanan darah sistolik/diastolik melebihi…

2 minggu ago