Categories: Distribusi

Utang JKN Rp 6 Triliun, Picu Kekosongan Obat dan Kebangkrutan Distributor Farmasi

Farmasetika.com – Tunggakan pembayaran utang program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada Distributor Farmasi (Pedagang Besar Farmasi/PBF) terus membengkak.

Kondisi ini bisa membuat perusahaan
farmasi kesulitan mengatur cash flow atau bahkan bisa gulung tikar/bangkrut, hingga menyebabkan kekosongan obat-obatan untuk program JKN.

Berdasarkan press rilis Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI) yang diterima redaksi (11/12/2019). Hingga saat ini, utang fasilitas kesehatan (faskes) ke Distributor Obat yang sudah jatuh tempo di akhir November 2019 diperkirakan sudah mencapai Rp 6 Triliun. Angka itu belum termasuk tunggakan Apotek PRB (Program Rujuk Balik) BPJS Kesehatan ke PBF yang diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun.

“Meskipun pemerintah sudah mencairkan dana tambahan untuk BPJS sebesar Rp 9,3 triliun di akhir November 2019, namun berdasarkan pantauan GPFI, para Distributor Farmasi hanya menerima kucuran dana dari Faskes JKN sekitar Rp 450 miliar atau sekitar 5% saja,” ungkap Direktur Eksekutif GPFI, Bapak Darodjatun Sanusi dalam keterangan tertulis.

Lebih lanjut Bapak Darodjatun Sanusi mengatakan, pembengkakan utang ini juga terjadi pada usia piutang yang meningkat dari 60 hari menjadi 155 hari. Meskipun demikian, Faskes JKN masih terus melakukan belanja rutin untuk kebutuhan peserta BPJS Kesehatan.

Hal ini berarti, saldo piutang BPJS
Kesehatan justru semakin membengkak karena nilai pembelian jauh lebih besar dari nilai pembayaran.

Kondisi ini sangat membebani kelangsungan usaha Distributor Obat, kata Darodjatun. PBF harus menanggung beban tambahan modal kerja yang sangat besar dan bunga pinjaman bank yang besar.

Pada akhirnya beban tersebut menurunkan tingkat profitabilitas Distributor Obat yang saat ini sudah
sangat rendah.

Menurut catatan GPFI, 90% obat-obatan JKN secara unit selama ini disuplai oleh anggota GPFI. Membengkaknya utang di program JKN akan berdampak pada industri penyuplai kebutuhan obat-
obatan sehingga terjadi kekosongan obat di fasilitas kesehatan pelayanan JKN.

“Industri farmasi di Indonesia selalu siap mendukung keberlangsungan program JKN yang sangat besar
manfaatnya bagi masyarakat Indonesia. Namun, tanpa ada dukungan cash flow, ibarat tubuh tanpa aliran darah, semua akan mati,” tutur Darodjatun.

Sebelumnya, Komisi IX DPR RI bersama GPFI serta Gabungan Perusahaan Alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab) pada akhir November 2019 telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang permasalahan tunggakan utang program JKN yang semakin membebani perusahaan farmasi, distributor obat, dan alat kesehatan.

Dalam RDPU tesebut, untuk mengurangi beban akibat tunggakan utang di program JKN, Komisi IX meminta Kementerian Kesehatan mendesak BPJS Kesehatan untuk membayar utang yang telah jatuh tempo.

“Terkait masalah ini, kami akan membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait tata kelola obat dan Panja
terkait tata kelola alat kesehatan,” kata Wakil Ketua Komisi IX Ansory Siregar saat memimpin rapat tersebut, Rabu (27/11).

Soal tata kelola BPJS Kesehatan sebetulnya juga sudah menjadi sorotan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jokowi bahkan melakukan inspeksi dadakan ke fasilitas kesehatan di beberapa daerah khusus untuk mengetahui kondisi riil terkait program JKN.

Salah satu faskes yang dikunjungi Jokowi adalah RSUD Kota Cilegon, Banten, yang mengalami kekosongan beberapa jenis obat-obatan karena piutang BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan tercatat masih memiliki utang belasan miliar rupiah pada RSUD
Cilegon, sejak Juli hingga Oktober 2019, di mana rata-rata utang per bulan pada periode tersebut senilai Rp 4 Miliar.

Selain itu, Jokowi juga menggelar rapat kabinet khusus mengenai program JKN. Menurut Jokowi, tata kelola BPJS Kesehatan memang harus dibenahi.

“Saya minta betul-betul manajemen tata kelola di BPJS terus dibenahi dan diperbaiki,” ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas (ratas) mengenai kesehatan di Kantor Presiden, Kamis (21/11).

Sumber : Darodjatun Sanusi,
Direktur Eksekutif GP Farmasi Indonesia (direx.gpfi@gmail.com)

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

Hasil Penelitian Menemukan Pola Tidur Tidak Teratur Terkait dengan Risiko Diabetes

Majalah Farmasetika - Rekomendasi Praktik Klinis ADA menambahkan penilaian tidur untuk pengobatan presisi dalam diabetes…

1 hari ago

FDA Menyetujui Carbidopa dan Levodopa Rilis Diperpanjang untuk Penyakit Parkinson

Majalah Farmasetika - Kapsul rilis diperpanjang carbidopa dan levodopa adalah formulasi oral baru yang menggabungkan…

2 hari ago

Menjaga Konsistensi Hierarki dan Muatan Materi Dalam Transformasi Undang – Undang Kesehatan

Majalah Farmasetika - Undang-Undang Kesehatan pertama kali lahir pada tahun 1992, dengan mencabut dua undang-undang…

5 hari ago

Menutupi Keterampilan Dasar Praktik Farmasi Selama Pelatihan Residensi Tetap Penting

Majalah Farmasetika - Bekerja sama dengan anggota tim farmasi lainnya untuk mencapai tujuan pembelajaran ini…

1 minggu ago

Panduan Apoteker untuk Suplemen Berkualitas

Majalah Farmasetika - Penggunaan suplemen diet mencapai titik tertinggi di AS, dan pasar terus berkembang.…

1 minggu ago

Prosedur Bedah Umum Menyumbang Bagian Besar Resep Opioid pada Anak dan Dewasa

Majalah Farmasetika - Pada pasien anak dan dewasa, tiga prosedur bedah teratas menyumbang sebagian besar…

1 minggu ago