farmasetika.com – Baru-baru ini beredar di media sosial Surat Keputusan (SK) Hasil Mukernas ke-II Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) yang berlangsung tanggal 20 Desember 2019 di Surabaya. Dimana salah satu hasil kesepakatannya adalah segera merealisasikan pembentukan struktur kepengurusan Presidium Wilayah Provinsi dan Kab/kota diseluruh Indonesia.
Ketua Dewan Presidium FIB, Fidi Setyawan, S.Farm., M.Kes., Apt., membenarkan bahwa Copy digital SK Hasil Mukernas ke-II FIB yang beredar di media social adalah benar dan Valid.
“SK tersebut di tetapkan di Mukernas Ke-II FIB yang berlangsung di Hotel luminor Surabaya, di hadiri pengurus presidium Nasional FIB, Perwakilan Presidium Wilayah dari seluruh Indonesia, Perwakilan Ismafarsi, Akademisi, Pakar dan Undangan.” tulis Fidi dalam sebuah pernyataan tertulis yang diberikan kepada Redaksi Majalah Farmasetika (27/12/2019).
Fidi menambahkan bahwa sejarah terbentuknya FIB di picu keresahan Apoteker dalam menghadapi problematika dunia Kefarmasian saat ini dan kedepan. Problematika tersebut antara lain terkait masalah klasik Kesejahteraan Apoteker, banyaknya regulasi yg merugikan Apoteker, Dipangkasnya kewenangan Apoteker dalam melayani langsung masyarakat, Suramnya Potensi Ekonomi Apotek di era BPJS, Lambatnya Up Scale Kemandirian Apoteker, dan Ancaman monopoli kapitalisme terhadap Praktek Apoteker.
“Dari keresahan-keresahan yg tidak ada ujung inilah, Beberapa Apoteker mengambil inisiatif membentuk perkumpulan Apoteker. Pada tanggal 29 Juli 2018, terbentuklah FKAI ( Forum Komunikasi Apoteker Indonesia ) sekaligus melaksanakan Mukernas I di Yogyakarta. Pada akhirnya FKAI ber reinkarnasi menjadi FIB, Karena nama FIB lah yang disetujui saat didaftarkan ke Kemenkum HAM RI. Dan FIB menjadi salah satu perkumpulan Apoteker yang resmi terdaftar di Kemenkum HAM RI.” jelas Fidi.
“Farmasis Indonesia Bersatu yang disingkat FIB adalah Organisasi yang menjadi wadah komunikasi dan pergerakan Apoteker di Indonesia untuk mewujudkan Kedaulatan Apoteker di bidang Kefarmasian. Bahwa Apoteker sebagai profesi yang bebas dan mandiri, harus dilindungi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab terhadap Sumpah Profesi Apoteker.” lanjutnya.
Menurutnya, FIB mempunyai maksud untuk mewujudkan Apoteker yang profesional dan sejahtera, Dengan memiliki 4 tujuan, yaitu :
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…