Regulasi

PMK No 38 Tahun 2019 : Cara Mendapatkan Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan Terbaru

farmasetika.com – Kementrian Kesehatan RI mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) nomor 38 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. PMK no 38 tahun 2019 diberlakukan sejak tanggal 17 Desember 2019.

Berdasarkan PMK no 38 tahun 2019, untuk pemberian izin praktik, pembinaan dan pengawasan mutu pelayanan kesehatan perlu dilakukan registrasi tenaga kesehatan. PMK Nomor 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan perkembangan teknologi sehingga perlu diganti. Registrasi tenaga kesehatan dilakukan secara daring/online untuk efektifitas dan efisiensi.

Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masingmasing Tenaga Kesehatan kepada Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi.

Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR. STR sebagaimana dikeluarkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dan diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan. STR ditandatangani oleh ketua konsil masing-masing Tenaga Kesehatan yang berfungsi sebagai registrar.

Setiap Tenaga Kesehatan mengajukan permohonan STR melalui aplikasi Registrasi daring/online dengan memenuhi persyaratan Registrasi. Aplikasi Registrasi daring/online merupakan aplikasi yang digunakan oleh pemohon untuk mengajukan STR atau perpanjangan STR secara daring/online.

Persyaratan Registrasi terdiri atas:

a. memiliki ijazah pendidikan di bidang kesehatan; b. memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi; c. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; d. memiliki surat sumpah/janji atau surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi; dan e. membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.

Selain persyaratan diatas, Tenaga Kesehatan harus melengkapi:

a. pas foto terbaru ukuran 4×6 cm (empat kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna merah; dan

b. Kartu Tanda Penduduk atau paspor bagi warga negara asing.

STR diterbitkan dalam bentuk Dokumen Elektronik.

Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Proses penerbitan STR harus dapat diakses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal STR belum dapat diterbitkan dalam bentuk Dokumen Elektronik, STR dikirimkan kepada pemohon ke alamat korespondensi yang tercantum dalam aplikasi Registrasi daring/online.

Selengkapnya :

Konsil Tenaga Kesehatan termasuk didalamnya Konsil Kefarmasian diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2019.

Konsil Kefarmasian menaungi dan membina apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.

Anggota Konsil Kefarmasian terdiri atas unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebanyak 1 (satu) orang;
b. kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi sebanyak 1 (satu) orang;
c. organisasi profesi kefarmasian sebanyak 2 (dua) orang;
d. kolegium kefarmasian sebanyak 1 (satu) orang;
e. asosiasi institusi pendidikan kefarmasian sebanyak 1 (satu) orang;
f. asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 1 (satu) orang; dan
g. tokoh masyarakat sebanyak 1 (satu) orang.

Alamat untuk STR online di Konsil Kefarmasian adalah https://ktki.kemkes.go.id/

Selengkapnya :

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

Sistem Penghantaran Obat Terkontrol untuk Mengatasi Tingkat Kepatuhan Pasien

Majalah Farmasetika – Salah satu penyebab gagalnya terapi pengobatan pada pasien adalah tingkat kepatuhan yang…

2 hari ago

Liposom sebagai Penghantaran Obat Tertarget untuk Terapi Kanker

Majalah Farmasetika - Metode utama dalam pengobatan kanker meliputi pembedahan, radioterapi, kemoterapi, dan imunoterapi. Namun…

2 hari ago

Pentingnya CAPA dalam Menjaga Mutu Produk pada Distribusi Farmasi

Majalah Farmasetika - Distribusi farmasi merupakan salah satu tahapan kritis dalam rantai pasok obat, dimana…

2 minggu ago

Tablet Coating : Tak Sekadar Estetika, Namun Penjaga Stabilitas Juga

Majalah Farmasetika – Pada industri farmasi, serangkaian proses pembuatan obat dilakukan dengan tetap memperhatikan mutu…

3 minggu ago

Suplemen Kolagen Viral Byoote vs Coolvita vs Noera, Mitos atau Fakta : Benarkah Sampai ke Kulit?

Majalah Farmasetika - Fenomena kolagen minum tak terbantahkan. Tapi, sebagai farmasetika, kita harus bertanya: Bagaimana…

3 minggu ago

Alasan Obat Jerawat Benzolac (BPO) Bisa Bikin Sunscreen Azarine (Avobenzone) Gagal Melindungi?

Majalah Farmasetika - Banyak pejuang jerawat tidak sadar. Menggabungkan Benzoyl Peroxide dengan filter sunscreen yang…

3 minggu ago