farmasetika.com – Kolegium Ilmu Farmasi Indonesia (KIFI) sebagai badan fungsional pengampu disiplin ilmu Farmasi dalam organisasi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) membuka kesempatan bagi para apoteker di Indonesia dalam rangka pembentukan pengembangan program profesi Apoteker spesialis Radiofarmasi.
Menurut Permenristekdikti No.26 Tahun 2016, rekognisi pembelajaran lampau (RPL) bertujuan untuk mendapatkan pengakuan capaian pembelajaran (CP) untuk untuk disetarakan dengan kualifikasi Apoteker spesialis Radiofarmasi
“Kami megundang sejawat Apoteker Indonesia yang memenuhi kriteria spesialis radiofarmasi untuk bergabung dan melakukan registrasi dalam rangka rekognisi pembelajaran.” ujar Prof. Dr. Keri Lestari, M.Si., Apt., selaku ketua KIFI ditemui di Jatinangor, Sumedang (21/1/2020).
“Semua berkas diterima paling lambat tanggal 31 Januari 2020 pukul 23:59 WIB” tutup Prof. Keri.
Sesuai penjelasan di situs KIFI, RPL adalah pengakuan terhadap Capaian Pembelajaran (CP) yang diperoleh seseorang dari pendidikan formal atau non formal atau informal, dan/atau pengalaman kerja pada jenjang pendidikan tinggi, dimulai dari level 3 KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) atau (Program D1) sampai dengan jenjang kualifikasi level 9 KKNI (Program Doktor).
Sistem RPL yang digunakan KIFI untuk apoteker spesialis radiofarmasi adalah tipe B dimana hanya memperoleh pengakuan kesetaraan atas hasil belajar pendidikan formal, informal, nonformal, dan/atau pengalaman kerja yang dimilikinya terhadap CP yang dimiliki oleh sebuah program studi, untuk kebutuhan tertentu.
Misalnya, untuk menjadi dosen, instruktur atau tutor di perguruan tinggi dengan kualifikasi akademik sebagaimana dipersyaratkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
RPL untuk mendapatkan Pengakuan Kesetaraan dengan kualifikasi level KKNI tertentu RPL terhadap hasil belajar yang diperoleh pemohon dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja untuk mendapatkan pengakuan kesetaraan pada level KKNI tertentu (tipe B) bertujuan untuk memperoleh penyetaraan terhadap CP program studi tertentu untuk menjalankan profesi dosen (Tipe B1) dan untuk kebutuhan lain (Tipe B2).
Informasi lebih lanjut bisa mengakses website KIFI di http://iai.id/kifi/registration
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…