Regulasi

PP IAI Usulkan Penambahan Pasal Pelayanan Kefarmasian di PMK No. 3 Th. 2020

farmasetika.com – Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) menanggapi kekisruhan yang terjadi di kalangan tenaga kefarmasian setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) nomor 3 tahun 2020 tentang “Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit”.

Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 dinyatakan bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit umum terdiri dari Pelayanan medik dan penunjang medik; Pelayanan keperawatan dan kebidanan; dan Pelayanan nonmedik.

Dijelaskan pula bahwa pelayanan nonmedik terdiri atas pelayanan farmasi, pelayanan laundry/binatu, pengolahan makanan/gizi, pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan, informasi dan komunikasi, pemulasaran jenazah, dan pelayanan nonmedik lainnya.

Para apoteker di Indonesia jelas tidak menerima pekerjaan kefarmasiannya disetarakan dengan pelayanan laundri dan pemulasaran jenazah seperti tergambar di ratusan komentar berikut ini :

Ketua Umum PP IAI, Nurul Falah Eddy Pariang, dan Sekretaris Jenderal PP IAI, Nofendri, telah melakukan advokasi dan komunikasi yang intensif dengan jajaran Kemkes (Dirjen dan Kahukor).

“PP  IAI terus mendesak agar PMK ini dapat dilakukan revisi segera terkait posisi pelayanan kefarmasian. Poin-poin dalam PMK No.3 tahun 2020 ini dikhawatirkan tidak hanya berdampak nantinya pada peran, karir dan remunerasi bagi teman sejawat Apoteker di RS tapi jelas juga dapat berdampak terhadap kualitas pelayanan kefarmasian dan mutu pengelolaan sediaan farmasi di RS.” jelas Nofendri (31/1/2020) lewat pesan singkat.

Usulan berubahan PMK No 3 tahun 2020 disampaikan dalam bentuk surat resmi pada 31 Januari 2020 ditujukan kepada Dra. Engko Sosialine Magdalene, M.Biomed., Apt Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI.

Usulan perubahan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit dengan pertimbangan sebagai berikut :

1. Undang-Undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 7 ayat (1) yang berbunyi,

“Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasaran, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan.”

2. Undang-Undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 12 ayat (1) yang berbunyi,

“Persyaratan sumber daya manusia sebagaimana dimaskud dalam Pasal 7 ayat (1) yaitu Rumah Sakit harus memiliki tenaga tetap meliputi tenaga medis dan penunjang medis, tenaga keperawatan, tenaga kefarmasian, tenaga manajemen Rumah Sakit, dan tenaga non kesehatan.”

Atas dasar pertimbangan tersebut, maka PP IAI mengusulkan perubahan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit sebagai berikut;

1. Pasal 7 ayat (2) diubah bunyinya menjadi :

“Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:

a. Pelayanan medik dan penunjang medik;
b. Pelayanan keperawatan dan kebidanan;
c. Pelayanan kefarmasian
d. Pelayanan nonmedik

2. Pasal 10 ayat (2) diubah bunyinya menjadi :

“Pelayanan nonmedik sebagimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c terdiri atas pelayanan laundry/binatu, pengolahan makanan/gizi, pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan, informasi dan komunikasi, pemulasaran jenazah, dan pelayanan nonmedik lainnya.”

Diusulkan penambahan pasal tentang Pelayanan Kefarmasian :

“Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit meliputi :

a. Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai; dan
b. Pelayanan farmasi klinik.

3. Lampiran Jenis Pelayanan ditambahkan : Pelayanan Kefarmasian.

Selengkapnya :

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

Menkes Rilis Pengurus Organisasi Kolegium Farmasi 2024-2028

Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…

3 hari ago

IVFI dan Kolegium Farmasi Indonesia Bersinergi untuk Kemajuan Tenaga Vokasi Farmasi

Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…

2 minggu ago

Anggota Dewan Klarifikasi Istilah Apoteker Peracik Miras di Dunia Gangster

Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…

2 minggu ago

Penggunaan Metformin pada Pasien Diabetes Tingkatkan Risiko Selulitis, Infeksi Pada Kaki, dan Amputasi

Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…

2 minggu ago

Anggota DPR Minta Maaf, Salah Pilih Kata Apoteker bukan Secara Harfiah

Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…

3 minggu ago

Peran Penting Apoteker dalam Menjamin Distribusi Aman Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (NPP)

Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…

1 bulan ago