Farmasetika.com – Rubrik Opini. Sama seperti teman sejawat lainnya, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) nomor 3 Tahun 2020 terkait klasifikasi dan perizinan rumah sakit membuat saya kaget dan mati gaya dalam beberapa hari..
Dalam pikiran saya, bagaimana bisa PMK tersebut tidak sejalan dengan regulasi lainnya yang ada.
Seperti kita ketahui, dalam Praktek pelayanan kefarmasian, kita menjalankan praktek berdasarkan PP 51 tahun 2009 tentang pekerjaan Farmasi, PMK 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian dan SNARS standar PKPO.
Jika kita telaah satu satu, sepertinya hanya PMK no 3 yang tidak sejalan dengan regulasi diatas.
Mari kita lihat PMK 72 tahun 2016.
Pada Pasal 3 (1) Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit disebutkan meliputi standar:
Sekarang kita bandingkan dengan PMK no 3 tahun 2020 dimana pada pasal Pasal 25 berbunyi :
“Kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) merupakan pelayanan kefarmasian yang menjamin ketersediaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang aman, bermutu, bermanfaat, dan terjangkau.
Maka menurut PMK no 3 tahun 2020, pelayanan Farmasi Klinis tidak termasuk pelayanan kefarmasian.
Bagaimana Dampaknya bagi pelayanan kefarmasian di RS
Berdasarkan dampak yang timbul dan pengaruh pelaksanaan PMK no 3 terhadap pelayanan kesehatan secara menyeluruh di RS, maka menurut saya, sebaiknya :
Saya bukan ahli dalam bidang regulasi.
Saya hanyalah praktisi yang membutuhkan regulasi dan standar yang jelas untuk menjadi acuan dalam pelayanan kefarmasian di Rumah sakit.
Karena..
Pelayanan Kefarmasian, merupakan salah satu unsur dalam pelayanan kesehatan secara menyeluruh..
Pelayanan Kesehatan tidak akan pernah lepas dari pelayanan kefarmasian, termasuk didalamnya pengelolaan perbekalan farmasi dan pelayanan Farmasi Klinik.
Semoga PMK no 3 tahun 2020 dapat ditinjau kembali.
Oleh: Lusy Noviani, Apoteker Praktisi di salah satu Rumah Sakit di Jakarta
Majalah Farmasetika - Stabilitas merupakan salah satu parameter yang sangat penting dalam pengembangan obat karena…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) memiliki peran yang sangat penting dalam menangani produk…
Majalah Farmasetika - Obat ini saat ini sedang menjalani uji klinis fase 2 untuk pasien…
Majalah Farmasetika - Kanker payudara merupakan salah satu kanker dengan angka kejadian tertinggi dan angka…
Majalah Farmasetika - Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) menyampaikan dokumen masukan kebijakan (policy brief) kepada Presiden…
Majalah Farmasetika - Food and Drugs Administration USA (FDA) atau badan pengawas makanan dan obat-obatan…