Categories: Opini

Dampak PMK No. 3 Th. 2020 Terhadap Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit

Farmasetika.com – Rubrik Opini. Sama seperti teman sejawat lainnya, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) nomor 3 Tahun 2020 terkait klasifikasi dan perizinan rumah sakit membuat saya kaget dan mati gaya dalam beberapa hari..

Dalam pikiran saya, bagaimana bisa PMK tersebut tidak sejalan dengan regulasi lainnya yang ada.

Seperti kita ketahui, dalam Praktek pelayanan kefarmasian, kita menjalankan praktek berdasarkan PP 51 tahun 2009 tentang pekerjaan Farmasi, PMK 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian dan SNARS standar PKPO.

Jika kita telaah satu satu, sepertinya hanya PMK no 3 yang tidak sejalan dengan regulasi diatas.

Mari kita lihat PMK 72 tahun 2016.
Pada Pasal 3 (1) Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit disebutkan meliputi standar:

  1. Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai; dan
  2. Pelayanan farmasi klinik, meliputi
    pengkajian dan pelayanan Resep; penelusuran riwayat penggunaan Obat; rekonsiliasi Obat; Pelayanan Informasi Obat (PIO); konseling; visite; Pemantauan Terapi Obat (PTO); Monitoring Efek Samping Obat (MESO); Evaluasi Penggunaan Obat (EPO); dispensing sediaan steril; dan Pemantauan Kadar Obat dalam Darah (PKOD);

Sekarang kita bandingkan dengan PMK no 3 tahun 2020 dimana pada pasal Pasal 25 berbunyi :

“Kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) merupakan pelayanan kefarmasian yang menjamin ketersediaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang aman, bermutu, bermanfaat, dan terjangkau.

Maka menurut PMK no 3 tahun 2020, pelayanan Farmasi Klinis tidak termasuk pelayanan kefarmasian.

Bagaimana Dampaknya bagi pelayanan kefarmasian di RS

  1. Adanya regulasi yang tidak sejalan, akan membuat standar pelayanan kefarmasian tidak seragam di RS. Dengan adanya PMK no 3, maka Pelayanan Kefarmasian dapat dilaksanakan dengan melakukan pengelolaan persediaan farmasi saja.
  2. Dengan dasar PMK no 3, maka kegiatan pelayanan Farmasi klinis pada ayat 1 PMK 72 tahun 2016, bukan merupakan standar pelayanan Farmasi di RS
  3. Kegiatan Pemantauan terapi, pengkajian resep, penelusuran riwayat penggunaan obat, evaluasi penggunaan obat, Pelayanan Informasi obat merupakan rangkaian kegiatan yang masuk dalam pelayanan medis. Jika PMK no 3 memasukan pelayanan Farmasi menjadi pelayanan non Medis, artinya kegiatan yang disebut diatas boleh bila tidak dilaksanakan

Berdasarkan dampak yang timbul dan pengaruh pelaksanaan PMK no 3 terhadap pelayanan kesehatan secara menyeluruh di RS, maka menurut saya, sebaiknya :

  1. Pihak terkait dapat meninjau kembali kategori Pelayanan Farmasi dari non medis menjadi medis
  2. Meninjau kembali cakupan pelayanan kefarmasian, dengan mengembalikan dan mencantumkan pelayanan kefarmasian mencakup pelayanan persediaan dan pelayanan Farmasi klinis
  3. Mengajak Organisasi Profesi, KARS, dan Praktisi juga Akademisi, untuk mendengar pendapat dan perspektif dari tinjauan berbagai aspek agar PMK dapat disusun sesuai dan sejalan dengan regulasi lainnya dan Standar yang ada.

Saya bukan ahli dalam bidang regulasi.
Saya hanyalah praktisi yang membutuhkan regulasi dan standar yang jelas untuk menjadi acuan dalam pelayanan kefarmasian di Rumah sakit.

Karena..
Pelayanan Kefarmasian, merupakan salah satu unsur dalam pelayanan kesehatan secara menyeluruh..
Pelayanan Kesehatan tidak akan pernah lepas dari pelayanan kefarmasian, termasuk didalamnya pengelolaan perbekalan farmasi dan pelayanan Farmasi Klinik.

Semoga PMK no 3 tahun 2020 dapat ditinjau kembali.

Oleh: Lusy Noviani, Apoteker Praktisi di salah satu Rumah Sakit di Jakarta

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

Peran Penting Apoteker dalam Menjamin Distribusi Aman Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (NPP)

Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…

1 minggu ago

Mengapa Pemetaan Suhu Penting di Gudang Farmasi? Kenali 7 Manfaat Utamanya

Majalah Farmasetika - Produk farmasi, seperti obat-obatan, memerlukan stabilitas tinggi untuk menjaga efektivitas dan kualitasnya…

1 minggu ago

Pentingnya Surat Pesanan di Pedagang Besar Farmasi (PBF)

Majalah Farmasetika - Dalam dunia perdagangan obat, surat pesanan memiliki peran yang sangat penting. Di…

1 minggu ago

Peran Penting Apoteker dalam Pelatihan Penerapan CDOB dan CDAKB di PBF

Majalah Farmasetika - Di fasilitas distribusi farmasi, memastikan obat-obatan dan alat kesehatan tetap berkualitas sepanjang…

1 minggu ago

Hubungan Signifikan Antara Insomnia dan Kekambuhan Atrial Fibrilasi Jangka Panjang Setelah Ablasi Radiofrekuensi

Majalah Farmasetika - Studi kohort yang baru-baru ini diterbitkan dalam Annals of Medicine Journal menetapkan…

2 minggu ago

BPOM Perintahkan Tarik Latiao Tercemar Bakteri Penyebab Keracunan

Jakarta - BPOM resmi mengumumkan penarikan produk pangan olahan impor latiao asal Tiongkok penyebab keracunan.…

2 minggu ago