Farmasetika.com – Rubrik Opini. Sama seperti teman sejawat lainnya, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) nomor 3 Tahun 2020 terkait klasifikasi dan perizinan rumah sakit membuat saya kaget dan mati gaya dalam beberapa hari..
Dalam pikiran saya, bagaimana bisa PMK tersebut tidak sejalan dengan regulasi lainnya yang ada.
Seperti kita ketahui, dalam Praktek pelayanan kefarmasian, kita menjalankan praktek berdasarkan PP 51 tahun 2009 tentang pekerjaan Farmasi, PMK 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian dan SNARS standar PKPO.
Jika kita telaah satu satu, sepertinya hanya PMK no 3 yang tidak sejalan dengan regulasi diatas.
Mari kita lihat PMK 72 tahun 2016.
Pada Pasal 3 (1) Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit disebutkan meliputi standar:
Sekarang kita bandingkan dengan PMK no 3 tahun 2020 dimana pada pasal Pasal 25 berbunyi :
“Kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) merupakan pelayanan kefarmasian yang menjamin ketersediaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang aman, bermutu, bermanfaat, dan terjangkau.
Maka menurut PMK no 3 tahun 2020, pelayanan Farmasi Klinis tidak termasuk pelayanan kefarmasian.
Bagaimana Dampaknya bagi pelayanan kefarmasian di RS
Berdasarkan dampak yang timbul dan pengaruh pelaksanaan PMK no 3 terhadap pelayanan kesehatan secara menyeluruh di RS, maka menurut saya, sebaiknya :
Saya bukan ahli dalam bidang regulasi.
Saya hanyalah praktisi yang membutuhkan regulasi dan standar yang jelas untuk menjadi acuan dalam pelayanan kefarmasian di Rumah sakit.
Karena..
Pelayanan Kefarmasian, merupakan salah satu unsur dalam pelayanan kesehatan secara menyeluruh..
Pelayanan Kesehatan tidak akan pernah lepas dari pelayanan kefarmasian, termasuk didalamnya pengelolaan perbekalan farmasi dan pelayanan Farmasi Klinik.
Semoga PMK no 3 tahun 2020 dapat ditinjau kembali.
Oleh: Lusy Noviani, Apoteker Praktisi di salah satu Rumah Sakit di Jakarta
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…
Majalah Farmasetika - Produk farmasi, seperti obat-obatan, memerlukan stabilitas tinggi untuk menjaga efektivitas dan kualitasnya…
Majalah Farmasetika - Dalam dunia perdagangan obat, surat pesanan memiliki peran yang sangat penting. Di…
Majalah Farmasetika - Di fasilitas distribusi farmasi, memastikan obat-obatan dan alat kesehatan tetap berkualitas sepanjang…
Majalah Farmasetika - Studi kohort yang baru-baru ini diterbitkan dalam Annals of Medicine Journal menetapkan…
Jakarta - BPOM resmi mengumumkan penarikan produk pangan olahan impor latiao asal Tiongkok penyebab keracunan.…