Farmasetika.com – Penerbitan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) nomor 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit terus mendapatkan kecaman terutama dari kalangan praktisi Tenaga Kefarmasian.
Hal ini ditenggarai dikarenakan adanya pasal-pasal yang menempatkan layanan kefarmasian sebagai pelengkap, ironisnya setara dengan layanan laundry/binatu dan pemusaran jenazah.
Mantan ketua Perhimpunan Ilmu Farmasi Indonesia (PIFI) Dr. Faiq Bahfen, SH, bersuara di akun facebook pribadinya (1/2/2020).
“Kepada teman sejawat tenaga kefarmasian kita dikejutkan dengan keluarnya beberapa PMK dan peraturan perundang undangan lain yang tidak memperhatikan kedudukan dan peran tenaga kefarmasian baik secara filosofis, yuridis, sosiologis, dan teknis serta tataran praktikal dan teknis pada tempat yang benar pada penyelenggaraan upaya kesehatan, pemahaman dan pengaturan registrasi, eksistensi tenaga kesehatan pada fasilitas kesehatan, dan penataan komoditi yang digunakan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan dan yang dapat mempengaruhi secara signifikan terhadap derajat kesehatan” tulis Dr. Faiq dalam status facebooknya. (2/1/2020)
Ada 4 permintaan dari Dr. Faiq Bahfen kepada pihak yang berwenang yakni :
“Berdasarkan kejadian tersebut saya mohon dengan sangat kepada seluruh tenaga kefarmasian bersatu dan kompak untuk menyuarakan kebenaran, karena kita adalah satu. Tujuan kita adalah bagaimana kedudulan dan peran tenaga kefarmasian diberikan kewenangan sesuai keahlian, dan kompetensinya dalam mewujudkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya” tulis Dr. Faiq.
“Ayo kita jaga persatuan dan kesatuan serta terus berjuanh menjaga harkat martabat luhur tenaga kefarmasian yang senantiasa menjunjunh tinggi hukum. Saya yakin perjuangan kita berhasil, bersama kita bisa”. Tutup dr Faiq.
Sumber : fb
Majalah Farmasetika - PT Kimia Farma (Persero) Tbk, perusahaan farmasi terkemuka di Indonesia, saat ini…
Majalah Farmasetika - Tinjauan mengenai persyaratan bagi apotek yang mempertimbangkan untuk memesan senyawa dari fasilitas…
Majalah Farmasetika - Setelah sebelumnya disetujui pada Juni 2023 dalam proses Accelerated Approval, FDA telah…
Majalah Farmasetika - Persetujuan ini menandai antibodi bispesifik pengikat sel T pertama dan satu-satunya yang…
Majalah Farmasetika - Pengajuan lisensi biologis (BLA) untuk patritumab deruxtecan menerima surat tanggapan lengkap karena…
Majalah Farmasetika - Setelah lebih dari 2 dekade, produk inhalasi pertama dengan mekanisme aksi baru…