Farmasetika.com – Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) telah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan (Dirjen Farmalkes) Kemenkes RI, perihal usulan revisi Permenkes No. 3/2020 yang baru-baru ini telah meresahkan kalangan farmasi terutama apoteker, PP IAI telah mengadakan pertemuan pembahasan RUU Kefarmasian di Surabaya, pada Senin, 3 Februari 2020.
Pada pertemuan tersebut, dihadiri perwakilan Kemenkes RI, Bapak Sundoyo, SH, MKM, M.Hum, selalu Kepala Biro Hukum dan Organisasi, yang memaparkan tentang “Pelayanan Kefarmasian dalam perspektif Permenkes No. 3/2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit”.
Sekretaris Jenderal PP IAI, Nofendri Roestam, mengungkapkan bahwa komunikaalsi saat ini tidak hanya melalui surat resmi, tetapi advokasi langsung melalui Dirjen Farmalkes.
“Audiensi dengan Menkes suratnya sudah disampaikan, masih menunggu jadwal. Pak Menkes lagi sibuk dengan kasus Corona” ujar Noffendri dihubungi melalui telpon.
“Kita selalu komunikasi ke Bu Dirjen Farmalkes sudah sejauh apa penanganan permohonan revisi yang diajukan” lanjutnya.
Sebelumnya juga telah dipaparkan hasil kajian untuk masukan terhadap draft RUU Kefarmasian oleh Dr. Robby Sondakh, MS, Apt, mewakili Tim Adhoc RUU Kefarmasian PD IAI Jawa Timur. Diikuti pemaparan oleh Dr. Faiq Bahfen, SH bersama Prof. Dr. H. Achmad Syahrani, Apt, MS, Ketua Bidang Perundang-undangan PP IAI.
Hasil dari pertemuan berupa usulan revisi terhadap Permenkes 3/2020 yang kemudian dibahas lebih lanjut bersama Dirjen Farmalkes pada Selasa, 4/02. Selanjutnya usulan tersebut diajukan secara resmi melalui surat kepada Menteri Kesehatan RI.
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Bpk Drs. Purwadi, Apt, MM, ME, Ketua Komite Farmasi Nasional, Ibu drg. Ade Arianti Anaya, M.Kes, Sekretaris Ditjen Farmalkes, Kemenkes RI, dan Bpk Wardhono Tirtosudarmo, S.Si, Apt selaku Kepala Sub Direktorat Standardisasi Produksi dan Distribusi Obat, Narkotika, Psikotropika,
Prekursor, dan Zat Adiktif, BPOM RI.
Peserta pertemuan adalah organisasi terkait meliputi Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI), Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI), Asosiasi Pendidikan Diploma Farmasi Indonesia (APDFI), Asosiasi Pendidikan Menengah Farmasi Indonesia (APMFI), Kolegium Ilmu Farmasi Indonesia (KIFI), Himpunan Seminat, Indonesian Young Pharmacists Group (IYPG) dan Ikatan Senat Mahasiswa Farmasi Seluruh Indonesia (ISMAFARSI). Dihadiri juga oleh unsur PP IAI yaitu Dewan Pakar, Ketua Dewan Pengawas, Ketua MEDAI, dan pengurus terkait lainnya.
“Untuk RUU Kefarmasian, kita kan segera merekap semua masukan dari stakeholder, untuk kita serahkan ke DPR.” Tutup Noffendri.
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…