Farmasetika.com – Pada 18 Juli 2019, Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI telah mengeluarkan surat edaran nomor HK.02.01/MENKES/383/2019 tentang penempatan apoteker di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang ditujukan kepada Gubernur dan para Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
Selain itu, pada 16 Oktober 2019, Menteri Kesehatan (Menkes), Nila Farid Moeloek, mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dimana menempatkan Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian sebagai tenaga kesehatan lainnya yang harus dimiliki Puskesmas di seluruh Indonesia.
Berdasarkan surat edaran tersebut, pelayanan kefarmasian sebagai bagian dari pelayanan kesehatan merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dan pelaksanaan upaya kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan, yaitu tenaga kefarmasian. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian yang menyatakan dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas pelayanan kefarmasian, apoteker dapat dibantu oleh apoteker lain dan/atau tenaga teknis kefarmasian.
Untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan obat yang tidak rasional dalam rangka keselarnatan pasien, penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di Puskesmas harus berpedoman pada standar pelayanan kefarmasian di Puskesmas, yang diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas mengatur setiap Puskesmas harus memiliki sekurang-kurangnya seorang apoteker sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di Puskesmas. Bagi Puskesmas yang belum memiliki apoteker sebagai penanggung jawab, penyelenggaraan pelayanan kefarmasian dilakukan secara terbatas oleh tenaga teknis kefarmasian atau tenaga kesehatan lain yang ditugaskan oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota Namun, Puskesmas yang belum memiliki apoteker sebagai penanggung jawab harus menyesuaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun setelah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas diundangkan.
Surat edaran dibuat untuk mengingatkan pemerintah daerah agar menempatkan sekurang-kurangnya seorang apoteker sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di Puskesmas.
Sementara itu, di PMK no 43 tahun 2019, pasal 10, ayat 4 dijelaskan bahwa persyaratan pendirian Puskesmas harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan, ketenagaan, kefarmasian, dan laboratorium klinik.
Berikutnya pada pasal 17 :
(1) Persyaratan ketenagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) meliputi dokter dan/atau dokter layanan primer.
(2) Selain dokter dan/atau dokter layanan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Puskesmas harus memiliki: a. dokter gigi; b. Tenaga Kesehatan lainnya;dan c. tenaga nonkesehatan.
(3) Jenis Tenaga Kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. perawat;
b. bidan;
c. tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku;
d. tenaga sanitasi lingkungan;
e. nutrisionis;
f. tenaga apoteker dan/atau tenaga teknis kefarmasian; dan
g. ahli teknologi laboratorium medik.
Di lampiran halaman 127 tertulis apoteker dan tenaga teknis kefarmasian masuk kedalam tenaga kesehatan yang harus masuk dalam standar ketenagaan Puskesmas.
Sumber :
Surat Edaran Menteri Kesehatan Penempatan Apoteker di Puskesmas.pdf. https://www.scribd.com/document/420514355/Surat-Edaran-Menteri-Kesehatan-Penempatan-Apoteker-di-Puskesmas-pdf
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…
Majalah Farmasetika - Produk farmasi, seperti obat-obatan, memerlukan stabilitas tinggi untuk menjaga efektivitas dan kualitasnya…