Regulasi

Kejanggalan Surat KFN Terkait Gelar Apoteker Disimpan Didepan Nama

farmasetika.com – Beredar di media sosial, surat pemberitahuan penempatan gelar apoteker dari Komite Farmasi Nasional (KFN) yang ditujukan untuk Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan pada 20 Februari 2020.

Dalam surat tersebut, KFN melaporkan bahwa Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, pasal 26 ayat (5), (6), dan ayat (8) dan penjelasan pasal tersebut tidak dengan tegas menyatakan penempatan gelar apoteker dibelakang atau didepan nama.

Pasal 5 : Gelar profesi diberikan oleh Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi.

Pasal 6 : Gelar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Perguruan Tinggi bersama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab terhadap mutu layanan profesi.

Pasal 8 : Ketentuan lebih lanjut mengenai gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Oleh karenanya, rapat pleno KFN pada tanggal 19 November 2019 bersama Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI), dan Asosiasi Perguruan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI) sepakat bahwa gelar apoteker disimpan di depan nama.

Surat ini ditandatangi oleh Ketua KFN, Purwadi, lengkap dengan lampiran kesepakatan bersama antara KFN, PP IAI, dan APTFI yang ditandatangani langsung oleh Ketua PP IAI, Nurul Falah, dan Ketua APTFI, Daryono Hadi Tjahyono.

Permenristekdikti Nomor 59 Tahun 2019

Permenristekdikti Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi yang Mencabut Permendikbud no. 81 Tahun 2014 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1179) dan Permenristekdikti no. 63 Tahun 2016 tentang Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1463) dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam Pasal 20 poin k dijelaskan Gelar untuk lulusan pendidikan profesi ditulis di depan atau di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan inisial sebutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini merujuk UU nomor 12 tahun 2012 dimana ketentuan lebih lanjut mengenai gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Pada PP nomor 17 tahun 2010, Paragraf 12 : Gelar Lulusan Pendidikan Tinggi Pasal 98 ayat 4 diatur bahwa gelar untuk lulusan profesi ditulis di depan atau di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan bidang profesinya.

Jadi di PP nomor 17 tahun 2010 dan juga Permenristekdikti Nomor 59 Tahun 2018 diperbolehkan gelar profesi di depan atau di belakang nama.

Kesalahan penulisan pihak ketiga dalam lampiran

Di dalam lampiran kesepakatan bersama KFN, IAI, dan APTFI tentang penempatan gelar apoteker (Apt), pada poin 3 tertulis bahwa APTFI berwenang mengatas namakan Ikatan Apoteker Indonesia sebagai Pihak Ketiga.

Ditandatangani dengan gelar Apt dibelakang nama

Ketika memperhatikan surat tersebut, masih tertulis ketua KFN, Drs. Purwadi, Apt., M.M., M.E., sama halnya dengan Drs. Nurul Falah Eddy Pariang, Apt. juga Prof. Dr. Daryono Hadi Tcahyono, M.Sc., Apt.

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

Konsumsi Vitamin B12 Kadar Tinggi untuk Mencegah dan Menangani Pankreatitis Akut

Majalah Farmasetika - Sejumlah peneliti menilai peran vitamin B12 dalam pencegahan dan mitigasi pankreatitis akut…

6 hari ago

Potensi Teknologi Mikroenkapsulasi dalam Pengembangan Obat Herbal di Indonesia

Majalah Farmasetika – Mikroenkapsulasi adalah salah satu teknologi yang digunakan dalam sistem penghantaran obat. Mikroenkapsulasi…

6 hari ago

Sistem Penghantaran Obat Terkontrol untuk Mengatasi Tingkat Kepatuhan Pasien

Majalah Farmasetika – Salah satu penyebab gagalnya terapi pengobatan pada pasien adalah tingkat kepatuhan yang…

1 minggu ago

Liposom sebagai Penghantaran Obat Tertarget untuk Terapi Kanker

Majalah Farmasetika - Metode utama dalam pengobatan kanker meliputi pembedahan, radioterapi, kemoterapi, dan imunoterapi. Namun…

1 minggu ago

Pentingnya CAPA dalam Menjaga Mutu Produk pada Distribusi Farmasi

Majalah Farmasetika - Distribusi farmasi merupakan salah satu tahapan kritis dalam rantai pasok obat, dimana…

3 minggu ago

Tablet Coating : Tak Sekadar Estetika, Namun Penjaga Stabilitas Juga

Majalah Farmasetika – Pada industri farmasi, serangkaian proses pembuatan obat dilakukan dengan tetap memperhatikan mutu…

4 minggu ago