farmasetika.com – Setelah surat edaran tertanggal 10 Maret 2020 dari salah satu Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia (PD IAI) tersebar di media sosial dengan judul “Revisi Biaya Keanggotaan” untuk apoteker baru dimana total harus membayar Rp. 970.000.
Adapun rincian yang harus dibayarkan dalam surat edaran tersebut adalah :
Sehari setelahnya, Pengurus Pusat IAI (PP IAI) mengeluarkan surat “Layanan SIAP untuk apoteker baru” dimana biaya aktivasi aplikasi Sistem Informasi Apoteker (SIAP) sebesar Rp. 100.000 ditanggung oleh PP IAI. Surat edaran ini pun tersebar di media sosial.
“Bersama surat ini kami sampaikan bahwa pembiayaan aktivasi awal penggunaan layanan SIAP seesar Rp. 100.000 bagi lulusan baru apoteker periode awal 2020 dibebankan kepada Pengurus Pusat IAI” tertulis dalam surat Nomor B2.184/PP.IAI/1822/III/2020 yang ditandatangani Ketua PP IAI apt. Nurul Falah Eddy Pariang dan Sekjen apt. Noffendri.
Majalah Farmasetika - PT Kimia Farma (Persero) Tbk, perusahaan farmasi terkemuka di Indonesia, saat ini…
Majalah Farmasetika - Tinjauan mengenai persyaratan bagi apotek yang mempertimbangkan untuk memesan senyawa dari fasilitas…
Majalah Farmasetika - Setelah sebelumnya disetujui pada Juni 2023 dalam proses Accelerated Approval, FDA telah…
Majalah Farmasetika - Persetujuan ini menandai antibodi bispesifik pengikat sel T pertama dan satu-satunya yang…
Majalah Farmasetika - Pengajuan lisensi biologis (BLA) untuk patritumab deruxtecan menerima surat tanggapan lengkap karena…
Majalah Farmasetika - Setelah lebih dari 2 dekade, produk inhalasi pertama dengan mekanisme aksi baru…