Edukasi

Ketua KIFI Jelaskan Pedoman FIP Untuk Apoteker Dalam Pengendalian COVID-19

farmasetika.com – Pedoman FIP (International Pharmaceutical Federation) untuk Apoteker dalam Pengendalian Covid-19 telah dirilis di situs resmi FIP (27/3/2020). Namun, masih belum tersedia dalam bahasa Indonesia. Ketua Kolegium Ilmu Farmasi Indonesia (KIFI) dan juga Guru Besar Bidang Farmakologi dan Farmasi Klinik, Fakultas Farmasi  Universitas Padjajaran, Prof.Dr.Apt.Keri Lestari, M.Si memberikan penjelasan terkait hal ini melalui webinar di IndonesiaX pada Rabu, 1 April 2020.

Peserta yang mengikuti webinar ini tercatat sekitar 200 peserta. Prof. Keri yang juga sebagai Ketua Satgas COVID-19 Ikatan Apoteker Indonesia membagi Pedoman FIP untuk Apoteker dalam Pengendalian Covid-19  menjadi 10 bagian.

1. Cara Penularan dan Masa Inkubasi

Covid paling sering ditularkan dari manusia ke manusia dengan kontak jarak dekat. Penularan melalui droplet orang yang terinfeksi saat bicara, batuk, dan bersin. Pada wanita hamil, penularan melalui janin belum diidentifikasi. Pada ibu menyusui, virus belum terdeteksi ke asi.

WHO menyatakan ibu menyusui yang positif COVID-19 masih dapat menyusui bayinya. Belum dipelajari lebih lanjut terkait kemungkinan terjadinya infeksi ulang karena respon imun untuk COVID-19.Rata-rata masa inkubasi adalah 5,1 hari. Sehingga WHO merekomendasikan karantina 14 hari. Hal ini menjadi logis karena 97,5% orang yang terpapar akan menunjukkan gejala setelah 11,5 hari.

2. Layanan Kefarmasian dan Konseling Pasien

Dalam pelayanan kefarmasian jika terdapan pasien tang tidak bergejala dan tidak diketahui status pasien maka apoteker dapat memberikan perasaan yang aman, berikan eduksi, menyarankan social distancing, dan memberikan informasi berdasarkan EBM. Jika pasien bergejala maka tidak melakukan kontak fisik dengan pasien, melakukan tindakan proteksi diri, menyarankan untuk isolasi pasien di ruangan terpisah, dan desinfektan area yang terkontaminasi.

3. Operasional dan Fasilitas Farmasi

Terkait operasional dan fasilitas farmasi maka jika apotek penanggungjawab tidak dapat praktik maka harus digantikan oleh apoteker pendamping. Jam buka apotek sebaiknya ditampilkan di luar apotek. Untuk menghindari terlalu banyak orang di dalam apotek, pasien/pelanggan dapat menunggu di luar apotek dan menjaga jarak 1-2 meter. Untuk pengiriman obat ke apotek jika memungkinkan kurir tidak perlu masuk ke dalam dan bungkus dibersihkan dan desinfeksi sebelum dibawa ke dalam.

4. Prosedur Farmasi Komunitas

Apotek dapat melakukan pengaturan pengiriman obat ke rumah pasien. Terkait prosedur farmasi komunitas yang perlu menjadi perhatian adalah di are publik apotek, di kantor, melakukan social distancing, anjuran pasien ketika berkunjung ke apotek, dan rekomendasi layanan seperti melakukan proteksi diri dengan menggunakan masker dan sarung tanagn ketika kontak dengan pasien.

5. Rencana Darurat Farmasi Komunitas

Berikut langkah-langkah yang harus dipertimbangkan oleh manajemen apotek

  1. Mengembangkan rencana darurat dan alur kerja
  2. Melaksanakan pelatihan staf
  3. Fokus pada status kesehatan semua staf
  4. Melindungi personel farmasi
  5. Memperkuat tenaga apoteker dalam pemantauan infeksi
  6. Pastikan manajemen pembersihan dan disinfektas yang memadai
  7. Terapkan triasepasien dan prosedur konseling
  8. Perkuat edukasi ke pasien
  9. Perkuat manajemen paparan infeksi
  10. Perkuat pengelolaan limbah medis

6. Isolasi Pasien dan Rujukan

Hal yang perlu diperhatikan untuk isolasi pasien dan rujukan

  1. Biasakan diri dengan protokol untuk isolasi dan rujukan kasus suspect COVID-19 yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan nasional, regional atau lokal
  2. Bila memungkinkan, isolasi pasien yang suspect di ruang terpisah di apotek dan segera hubungi layanan darurat yang sesuai datu hotline COVID19
  3. Ruang isolasi di apotek idealnya memiliki kamar mandi pribadi dan perabot minimum dan benda-benda yang diperlukan untuk kenyamanan orang tersebutsambil menunggu, untuk menghindari keharusan mendekontaminasi barang-barang yang tidak perlu
  4. Selama dalam isolasi pasien diharuskan untuk memakai masker medis
  5. Selama isolasi hanya satu anggota personel apotek yang melakukan kontak dengan pasien mengunakan peralatan perlindungan pribadi yang sesuai
  6. Setelah pasien suspect dipindahkan ke fasilitas kesehatan, ruang isolasi dan area yang berpotensi terkontaminasi harus segera didesinfektan

7. Manajemen Pembersihan dan Desinfektan

SARS-CoV-2 peka terhadap sinar UV dan panas (56˚C selama 30 menit). Beberapa desinfektas pada benda anatara lain eter, etanol 62-75%, hidrogen peroksida 0,5%, dan desinfektan lain yang mengandung klor.

8. Petunjuk Terapi dan Obat yang Perlu Disiapkan

Saat ini tidak ada obat khusus atau vaksin pencegahan untuk COVID 19 dan tidak ada obat atau vaksin yang telah sepenuhnya diuji untuk keamanan dan efektifitas. Obat yang ada masih dalam uji klinik. Terapi antivirus terutama digunakan, pengobatan simtomatik dan suportif berdasarkan kondisi klinis pasien. Perawatan pendukung termasuk terapi oksigen, hidrasi, kontrol demam dan nyeri, dan antibiotik jika ada koinfeksi bakteri. Namun dalam pengobatan perlu diperhatikan beberapa obat yang memiliki kontraindikasi terhadap COVID-19. Beberapa obat yang te;ah digunakan termasuk alpha-interferon, lopinavir/ritonavir, ribavinin, dan umivenovir. Chloroquine phosphate dan hydroxychloroquine secara ewfisien dapat menghambat infeksi SARS CoV 2 secara in vitro namun penggunaannya harus menggunakan resep dokter.untuk manajemen demam dapat menggunakan paracetamol.

9. Petunjuk Penggunaan Masker

Terkait pemakaian masker, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan

  1. Untuk Tenaga Kefarmasian
  2. Staf farmasi harus mengenakan masker untuk melindungi diri dari infeksi, dan untuk menghindari penularan jika ada petugas farmasi terinfeksi
  3. Staf farmasi mungkin perlu mengenakan alat pelindung diri (kombinasi sarung tangan, gaun,masker wajah dan/atau pelindung wajah atau kacamata) di tempat layanan isolasi dan tergantung pelayanan kefarmasian yang dilakukna
  4. Penggunaan masker saja tidak cukup untuk perlindungan tetapi perlu diperhatikan kebersihan tangan dan wajah
  5. Jaga jarak 1-2 meter dari pasien dan anggota masyarakat untuk mencegah penyebaran droplet yang dihasilkan ketika orang yang terinfeksi berbicara, batuk, atau bersin
  6. Desinfektan permukaan yang disentuh oleh pasien atau anggota masyarakat
  7. Respirator umumnya tidak diperlukan dalam praktik apoteker layanan primer/komunitas. Akan tetapi diwajibkan bagi tenaga profesi kesehatan yang terlibat dalam prosedur terapi yang menghasilkan aerosol
  8. Rabut pendek atau diikat, menghindari jenggot panjang, dan menghindari penggunaan [erhiasan, jam tanagn, dan make up
  9. Anggota masyarakat disarankan memakai masker pada kondisi berikut
  10. Saat merawat orang yang diduga terinfeksi COVID-19
  11. Jika memiliki gejala seperti batuk, bersin, atau demam
  12. Jika termasuk dalam kelompok beresiko tinggi, termasuk orang deasa yang lebih tua(khususnya mereka yang berusia lebih dari 65 tahun) dan orang-orang dengan komorbid dari COVID-19 ketika berada di tempat umum atau berkomunikasi dengan orang lain.
  13. Jika harus meninggalkan rumah/bertemu orang untuk alasan apapun (ODP ataupun PDP)untuk mencegah kemungkinan penularan tanpa gejala atau pra-gejala

Cara memakai, melepas, dan membuang masker

  1. Sebelum menyentuh masker, bersihkan tangan dengan sabun atau alkohol 70&
  2. Sebelum mengenakan masker periksa kondisi masker (baru atau ada sobekan/lubang)
  3. Sisi atas masker adalah sisi yang memiliki strip logam dan kaku
  4. Pastikan sisi masker berwarna menghadap keluar
  5. Gunakan masker, jepit strip logam sehingga membentuk lekukan hidung
  6. Pastikan masker menutupi hidung, mulut, dan dagu
  7. Setelah digunakan lepas topeng; lepaskan loop elastis dari belakang telinga sambil menjagamasker dari wajah dan pakaian. Hindari menyentuh masker yang berpotensi terkontaminasi
  8. Buang masker di tempat sampah segera setelag digunakan, rusak masker sebelum dibuang
  9. Cuci tangan, gunakan alkohol 70% atau dengan sabun

10. Pemberitahuan kepada Pasien dan Pelanggan Apotek

Edukasi terhadap masyarakat dan pelanggan apotek yang dapat diberikan antara lain melakuka desinfektan tangan ketika masuk apotek, menjaga jarak 1-2 meter, tidak berjalan di luar petunjuk langkah yang telah dipasang di lantai, perhatikan etika bersin dan batuk, hindari kontak fisik, dan siapkan segera resep yang dibutuhkan.

Berikut selengkapnya webinar yang telah dilaksanakan oleh IndonesiaX :

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

Menkes Rilis Pengurus Organisasi Kolegium Farmasi 2024-2028

Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…

3 hari ago

IVFI dan Kolegium Farmasi Indonesia Bersinergi untuk Kemajuan Tenaga Vokasi Farmasi

Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…

2 minggu ago

Anggota Dewan Klarifikasi Istilah Apoteker Peracik Miras di Dunia Gangster

Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…

2 minggu ago

Penggunaan Metformin pada Pasien Diabetes Tingkatkan Risiko Selulitis, Infeksi Pada Kaki, dan Amputasi

Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…

2 minggu ago

Anggota DPR Minta Maaf, Salah Pilih Kata Apoteker bukan Secara Harfiah

Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…

3 minggu ago

Peran Penting Apoteker dalam Menjamin Distribusi Aman Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (NPP)

Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…

1 bulan ago