farmasetika.com – Pedoman FIP (International Pharmaceutical Federation) untuk Apoteker dalam Pengendalian Covid-19 telah dirilis di situs resmi FIP (27/3/2020). Namun, masih belum tersedia dalam bahasa Indonesia. Ketua Kolegium Ilmu Farmasi Indonesia (KIFI) dan juga Guru Besar Bidang Farmakologi dan Farmasi Klinik, Fakultas Farmasi Universitas Padjajaran, Prof.Dr.Apt.Keri Lestari, M.Si memberikan penjelasan terkait hal ini melalui webinar di IndonesiaX pada Rabu, 1 April 2020.
Peserta yang mengikuti webinar ini tercatat sekitar 200 peserta. Prof. Keri yang juga sebagai Ketua Satgas COVID-19 Ikatan Apoteker Indonesia membagi Pedoman FIP untuk Apoteker dalam Pengendalian Covid-19 menjadi 10 bagian.
Covid paling sering ditularkan dari manusia ke manusia dengan kontak jarak dekat. Penularan melalui droplet orang yang terinfeksi saat bicara, batuk, dan bersin. Pada wanita hamil, penularan melalui janin belum diidentifikasi. Pada ibu menyusui, virus belum terdeteksi ke asi.
WHO menyatakan ibu menyusui yang positif COVID-19 masih dapat menyusui bayinya. Belum dipelajari lebih lanjut terkait kemungkinan terjadinya infeksi ulang karena respon imun untuk COVID-19.Rata-rata masa inkubasi adalah 5,1 hari. Sehingga WHO merekomendasikan karantina 14 hari. Hal ini menjadi logis karena 97,5% orang yang terpapar akan menunjukkan gejala setelah 11,5 hari.
Dalam pelayanan kefarmasian jika terdapan pasien tang tidak bergejala dan tidak diketahui status pasien maka apoteker dapat memberikan perasaan yang aman, berikan eduksi, menyarankan social distancing, dan memberikan informasi berdasarkan EBM. Jika pasien bergejala maka tidak melakukan kontak fisik dengan pasien, melakukan tindakan proteksi diri, menyarankan untuk isolasi pasien di ruangan terpisah, dan desinfektan area yang terkontaminasi.
Terkait operasional dan fasilitas farmasi maka jika apotek penanggungjawab tidak dapat praktik maka harus digantikan oleh apoteker pendamping. Jam buka apotek sebaiknya ditampilkan di luar apotek. Untuk menghindari terlalu banyak orang di dalam apotek, pasien/pelanggan dapat menunggu di luar apotek dan menjaga jarak 1-2 meter. Untuk pengiriman obat ke apotek jika memungkinkan kurir tidak perlu masuk ke dalam dan bungkus dibersihkan dan desinfeksi sebelum dibawa ke dalam.
Apotek dapat melakukan pengaturan pengiriman obat ke rumah pasien. Terkait prosedur farmasi komunitas yang perlu menjadi perhatian adalah di are publik apotek, di kantor, melakukan social distancing, anjuran pasien ketika berkunjung ke apotek, dan rekomendasi layanan seperti melakukan proteksi diri dengan menggunakan masker dan sarung tanagn ketika kontak dengan pasien.
Berikut langkah-langkah yang harus dipertimbangkan oleh manajemen apotek
Hal yang perlu diperhatikan untuk isolasi pasien dan rujukan
SARS-CoV-2 peka terhadap sinar UV dan panas (56˚C selama 30 menit). Beberapa desinfektas pada benda anatara lain eter, etanol 62-75%, hidrogen peroksida 0,5%, dan desinfektan lain yang mengandung klor.
Saat ini tidak ada obat khusus atau vaksin pencegahan untuk COVID 19 dan tidak ada obat atau vaksin yang telah sepenuhnya diuji untuk keamanan dan efektifitas. Obat yang ada masih dalam uji klinik. Terapi antivirus terutama digunakan, pengobatan simtomatik dan suportif berdasarkan kondisi klinis pasien. Perawatan pendukung termasuk terapi oksigen, hidrasi, kontrol demam dan nyeri, dan antibiotik jika ada koinfeksi bakteri. Namun dalam pengobatan perlu diperhatikan beberapa obat yang memiliki kontraindikasi terhadap COVID-19. Beberapa obat yang te;ah digunakan termasuk alpha-interferon, lopinavir/ritonavir, ribavinin, dan umivenovir. Chloroquine phosphate dan hydroxychloroquine secara ewfisien dapat menghambat infeksi SARS CoV 2 secara in vitro namun penggunaannya harus menggunakan resep dokter.untuk manajemen demam dapat menggunakan paracetamol.
Terkait pemakaian masker, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan
Cara memakai, melepas, dan membuang masker
Edukasi terhadap masyarakat dan pelanggan apotek yang dapat diberikan antara lain melakuka desinfektan tangan ketika masuk apotek, menjaga jarak 1-2 meter, tidak berjalan di luar petunjuk langkah yang telah dipasang di lantai, perhatikan etika bersin dan batuk, hindari kontak fisik, dan siapkan segera resep yang dibutuhkan.
Berikut selengkapnya webinar yang telah dilaksanakan oleh IndonesiaX :
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…