Regulasi

Klarifikasi Surat Keterangan Sehat Bebas COVID-19 dari Apoteker

Majalah Farmasetika – Ramai di media sosial terkait beredarnya surat keterangan sehat bebas COVID-19 yang tertulis ditandatangi oleh apoteker. Organisasi profesi apoteker, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), berusaha mencoba untuk memediasi dan mengklarifikasi kejadian yang sudah ramai dibicarakan di media sosial terutama di kalangan dokter.

Surat yang berjudul “Surat Keterangan Rapid Tes COVID-19” menjelaskan kepada salah satu pasien tercantum keterangan “Sehat dengan Hasil Rapid Test Negatif dengan Rapid Test COVID-19”. Dalam surat tersebut tertera menggunakan alat rapid test yang digunakan pada 30 Mei 2020 dengan ditandatangani tertulis oleh apt. Nur Annisa Muthia Muis dan cap apotek.

Sementara itu sebelumnya, di salah satu status facebook Dr. dr. Beni Satria, M.Kes, S.H, M.H(kes) viral dengan mengunggah surat keterangan tersebut.

“Mengeluarkan Surat Keterangan adalah kompetensi Seorang dokter bukan kompetensi Seorang apoteker. Salah satu tanggung jawab dokter tersebut adalah dalam hal Mengeluarkan Surat Keterangan. Sesuai UU No 29/2004 salah satu kewenangan seorang dokter adalah Mengeluarkan Surat Keterangan.” tulisnya (3/6/2020).

“Apoteker tidak dibenarkan dan dapat dikenakan pidana malpraktek (praktik tidak sesuai kompetensi) apabila MENERBITKAN SURAT KETERANGAN. Karena MENERBITKAN SURAT KETERANGAN SEHAT/Ada atau tidak ada penyakit adalh kompetensi Seorang dokter ( Pasal 35 UUPK No 29/2004)” tulis dr Beni founder Achilles Health Law Firm & Partner.

“Apoteker yang MENERBITKAN SURAT KETERANGAN dapat dikenakan ancaman sesuai pasal 78 UU No 29 Tahun 2004; “Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi atau surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).” tulis seorang dokter yang aktif di bagian advokasi hukum.

Dihubungi terpisah, Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia, Noffendri, membenarkan adanya kejadian ini.

“PP IAI sudah mendapat konfirmasi dari PD IAI Sulsel terkait follow up kejadian ini. Saat ini sedang berlangsung proses mediasi di Dinkes Kota Makasar, yang bersangkutan di dampingi oleh Ketua PC IAI Makassar dan Pimpinan PTF , kita sedang upayakan mediasi” Ujar Nofendri (3/6/2020).

Setelah surat ini viral juga melalui media pesan berantai, Nur Annisa Muthia Muis kemudian mengunggah video permintaan maaf.

“Berikut pernyataan dari saya sebagai permohonan maaf. Karena niatan baik ternyata harus diiringi prosedur yang tepat, Kejadian ini berkaitan dengan rapid tes covid yang kami berikan dengan niatan membantu masyarakat. Tapi karena prosedural yang salah menyangkut wewenang lintas profesi, saya memohon maaf.” tulis Nur Annisa dari akun facebook pribadinya sambil mengunggah video klarifikasi (3/6/2020).

Dalam video klarifikasinya dijelaskan bahwa Nur Annisa adalah seorang calon apoteker dari salah satu Perguruan Tinggi di Makassar yang belum lulus ujian apoteker, dan belum menjadi anggota Ikatan Apoteker Indonesia cabang Makassar, serta bukan sebagai apoteker penanggung jawab di apotek tersebut.

“Ditegaskan bahwa hal ini merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh pribadi bukan atas nama apoteker, mohon dimaklumi kepada masyarakat. Khususnya kepada organisasi profesi agar memberikan langkah untuk membersihkan nama organisasi lainnya khususnya IDI, mohon tidak mengaitkan dengan organisasi Apoteker. Semua anggota apoteker sangat paham dengan kode etik apoteker sesuai regulasi yang berlaku. Sekali lagi kami mohon maaf atas kejadian ini, kami siap untuk mengklarifikasi lebih lanjut terkait hal ini” ujar Ketua Pengurus Cabang IAI Makassar.

“Saya meminta permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada organisasi IAI yang telah tercoreng namanya, juga kepada pihak organisasi lain yang merasa dirugikan” Ujar Nur Anisa di akun facebook pribadinya.

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

VELSIPITY, Obat Baru Terapi Radang Usus Besar Mengandung ETRASIMOD

Majalah Farmasetika - FDA melakukan penerimaan terhadap Velsipity dengan Active Pharmaceutical Ingredients Etrasimod sebagai terapi…

23 jam ago

EXXUA, Obat Baru Terapi Gangguan Depresi Mayor Mengandung Giperone

Majalah Farmasetika - FDA telah memberikan persetujuan terhadap tablet oral extended release dari Fabre-Kramer Pharmaceuticals…

2 hari ago

EXBLIFEP® Kombinasi Antibiotik Baru Terapi Infeksi Saluran Kemih dengan Komplikasi

Majalah Farmasetika - Badan Pengawas Obat dan Makanan USA-FDA pada tanggal 29 Februari 2024 telah…

6 hari ago

Salah Kaprah Nomenklatur D3 Apoteker dan Risiko Reduksi Profesi Kesehatan

Majalah Farmasetika - Kekeliruan nomenklatur “D3 Apoteker” tidak muncul secara tiba-tiba. Ia lahir dari irisan…

1 minggu ago

Konsep Aplikasi RME-APOTEK Komunitas: Transformasi Praktik Kefarmasian Menuju Pelayanan Klinis Terintegrasi

Majalah Farmasetika - apt. Sudarsono, M.Sc (Clin.Pharm) membuat catatan dalam bentuk e-book terkait Konsep Dasar…

2 minggu ago

TRYVIO™, Obat Hipertensi Resisten Golongan Antagonis Reseptor Endotelin Pertama yang disetujui oleh FDA

Majalah Farmasetika - Hipertensi merupakan penyakit kardiovaskular yang didefinisikan sebagai peningkatan tekanan darah sistolik/diastolik melebihi…

2 minggu ago