Regulasi

Klarifikasi Surat Keterangan Sehat Bebas COVID-19 dari Apoteker

Majalah Farmasetika – Ramai di media sosial terkait beredarnya surat keterangan sehat bebas COVID-19 yang tertulis ditandatangi oleh apoteker. Organisasi profesi apoteker, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), berusaha mencoba untuk memediasi dan mengklarifikasi kejadian yang sudah ramai dibicarakan di media sosial terutama di kalangan dokter.

Surat yang berjudul “Surat Keterangan Rapid Tes COVID-19” menjelaskan kepada salah satu pasien tercantum keterangan “Sehat dengan Hasil Rapid Test Negatif dengan Rapid Test COVID-19”. Dalam surat tersebut tertera menggunakan alat rapid test yang digunakan pada 30 Mei 2020 dengan ditandatangani tertulis oleh apt. Nur Annisa Muthia Muis dan cap apotek.

Sementara itu sebelumnya, di salah satu status facebook Dr. dr. Beni Satria, M.Kes, S.H, M.H(kes) viral dengan mengunggah surat keterangan tersebut.

“Mengeluarkan Surat Keterangan adalah kompetensi Seorang dokter bukan kompetensi Seorang apoteker. Salah satu tanggung jawab dokter tersebut adalah dalam hal Mengeluarkan Surat Keterangan. Sesuai UU No 29/2004 salah satu kewenangan seorang dokter adalah Mengeluarkan Surat Keterangan.” tulisnya (3/6/2020).

“Apoteker tidak dibenarkan dan dapat dikenakan pidana malpraktek (praktik tidak sesuai kompetensi) apabila MENERBITKAN SURAT KETERANGAN. Karena MENERBITKAN SURAT KETERANGAN SEHAT/Ada atau tidak ada penyakit adalh kompetensi Seorang dokter ( Pasal 35 UUPK No 29/2004)” tulis dr Beni founder Achilles Health Law Firm & Partner.

“Apoteker yang MENERBITKAN SURAT KETERANGAN dapat dikenakan ancaman sesuai pasal 78 UU No 29 Tahun 2004; “Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi atau surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).” tulis seorang dokter yang aktif di bagian advokasi hukum.

Dihubungi terpisah, Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia, Noffendri, membenarkan adanya kejadian ini.

“PP IAI sudah mendapat konfirmasi dari PD IAI Sulsel terkait follow up kejadian ini. Saat ini sedang berlangsung proses mediasi di Dinkes Kota Makasar, yang bersangkutan di dampingi oleh Ketua PC IAI Makassar dan Pimpinan PTF , kita sedang upayakan mediasi” Ujar Nofendri (3/6/2020).

Setelah surat ini viral juga melalui media pesan berantai, Nur Annisa Muthia Muis kemudian mengunggah video permintaan maaf.

“Berikut pernyataan dari saya sebagai permohonan maaf. Karena niatan baik ternyata harus diiringi prosedur yang tepat, Kejadian ini berkaitan dengan rapid tes covid yang kami berikan dengan niatan membantu masyarakat. Tapi karena prosedural yang salah menyangkut wewenang lintas profesi, saya memohon maaf.” tulis Nur Annisa dari akun facebook pribadinya sambil mengunggah video klarifikasi (3/6/2020).

Dalam video klarifikasinya dijelaskan bahwa Nur Annisa adalah seorang calon apoteker dari salah satu Perguruan Tinggi di Makassar yang belum lulus ujian apoteker, dan belum menjadi anggota Ikatan Apoteker Indonesia cabang Makassar, serta bukan sebagai apoteker penanggung jawab di apotek tersebut.

“Ditegaskan bahwa hal ini merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh pribadi bukan atas nama apoteker, mohon dimaklumi kepada masyarakat. Khususnya kepada organisasi profesi agar memberikan langkah untuk membersihkan nama organisasi lainnya khususnya IDI, mohon tidak mengaitkan dengan organisasi Apoteker. Semua anggota apoteker sangat paham dengan kode etik apoteker sesuai regulasi yang berlaku. Sekali lagi kami mohon maaf atas kejadian ini, kami siap untuk mengklarifikasi lebih lanjut terkait hal ini” ujar Ketua Pengurus Cabang IAI Makassar.

“Saya meminta permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada organisasi IAI yang telah tercoreng namanya, juga kepada pihak organisasi lain yang merasa dirugikan” Ujar Nur Anisa di akun facebook pribadinya.

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

Kimia Farma Hadapi Tantangan Besar: Penutupan Pabrik dan PHK Karyawan

Majalah Farmasetika - PT Kimia Farma (Persero) Tbk, perusahaan farmasi terkemuka di Indonesia, saat ini…

1 hari ago

Pertimbangan Regulasi Terkait Model Peracikan 503B ke 503A untuk Apotek Komunitas

Majalah Farmasetika - Tinjauan mengenai persyaratan bagi apotek yang mempertimbangkan untuk memesan senyawa dari fasilitas…

1 hari ago

FDA Memperluas Persetujuan Delandistrogene Moxeparvovec-rokl untuk Distrofi Otot Duchenne

Majalah Farmasetika - Setelah sebelumnya disetujui pada Juni 2023 dalam proses Accelerated Approval, FDA telah…

1 hari ago

FDA Menyetujui Epcoritamab untuk Pengobatan Limfoma Folikular Kambuhan, Refraktori

Majalah Farmasetika - Persetujuan ini menandai antibodi bispesifik pengikat sel T pertama dan satu-satunya yang…

1 hari ago

FDA Mengeluarkan Surat Tanggapan Lengkap untuk Pengajuan BLA Patritumab Deruxtecan

Majalah Farmasetika - Pengajuan lisensi biologis (BLA) untuk patritumab deruxtecan menerima surat tanggapan lengkap karena…

5 hari ago

FDA Menyetujui Ensifentrine untuk Pengobatan Pemeliharaan Penyakit Paru Obstruktif Kronis

Majalah Farmasetika - Setelah lebih dari 2 dekade, produk inhalasi pertama dengan mekanisme aksi baru…

5 hari ago