Majalah Farmasetika – Viral di media sosial terutama di media youtube terkait eksperimen seseorang mencoba kandungan zat besi dalam air mineral dengan mencoba menyalakan lampu listrik, sehingga beberapa merk air mineral dianggap berbahaya untuk dikonsumsi.
“Saya tes semua, hanya 4 merk yang bisa aman diminum dan nikmat diminumnya. Ingat ya, jangan diminum air mineral yang mengandung besi, bunuh diri namanya” ujar seorang pria dalam salah satu video Youtube yang diunggah pada 30 Juni 2020.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak tinggal diam dengan merilis pernyataan resmi terkait “Air Mineral yang Diberitakan Tidak Aman Dikonsumsi Karena Mengandung Zat Besi” pada 2 Juli 2020.
BPOM jelaskan bahwa Saat ini terdapat empat jenis produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Indonesia yaitu Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun dengan standar keamanan dan mutu yang spesifik untuk setiap produk, dan tidak dapat dibandingkan satu sama lain.
“Persyaratan terkait keamanan dan mutu keempat jenis produk AMDK tersebut telah ditetapkan mengikuti Standar Nasional Indonesia (SNI) dan diberlakukan secara wajib berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 78/M-IND/Per/11/2016 tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun Secara Wajib.” tertulis dalam situs resmi BPOM.
BPOM membenarkan bahwa kandungan mineral dalam air menyebabkan air mineral dapat memiliki kemampuan untuk menghantarkan listrik karena mineral adalah sumber elektrolit yang mempunyai sifat penghantar listrik.
“Kandungan zat besi maupun mineral lainnya dalam Air Mineral diatur dalam dalam SNI 335:2015 tentang Air Mineral, yang penerapannya bersifat wajib melalui Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 78/M-IND/Per/11/2016. Selain itu kandungan zat besi (Fe) juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.” tegas BPOM.
BPOM menghimbau agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh isu HOAKS yang beredar di media sosial.
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…