Majalah Farmasetika – Rubrik Opini. Sehubungan dengan postingan sebelumnya berjudul “Ketua PP IAI : Petisi Online Mosi Tidak Percaya adalah Fitnah yang Keji terhadap Apoteker dan IAI”.
Saya apoteker Teguh sebagai juru bicara mosi tidak percaya dipandang perlu untuk memberikan tanggapan terhadap tuduhan fitnah dari Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI), Nurul Falah Eddy Pariang.
Sdr Ketua Umum perlu belajar sejarah proses dinamika organisasi mulai dari kongres ISFI 2005 di Bali, persoalan Posisi Pengurus Cabang sudah menjadi perdebatan apakah sebagai peserta yg memiliki hak suara atau sebagai peninjau yg tdk memiliki hak suara. Hal yang juga terjadi pada kongres ISFI 2009 dan kongres IAI 2014. Padahal PC merupakan ujung tombak yang berhubungan langsung dengan anggota. Mulai dari pembinaan, menerima aspirasi dan lain sebagainya. Akhirnya Pada kongres IAI 2014 bersamaan dengan terpilihnya saudara sebagai Ketua Umum IAI periode 2014-2018, suara PC diakomodir didalam AD/ART baru (versi 2014) yaitu PC menjadi peserta kongres berikutnya (di tahun 2018).
Menjelang kongres IAI 2018 di Pekanbaru, mulai ada upaya yang terstuktur dan sistematis untuk menghilangkan hak suara PC pada kongres IAI 2018, terbukti dengan adanya beberapa kali diadakan Rakornas untuk mendesain tata tertib yang menghapus PC sebagai peserta kongres (memiliki hak suara). Bahkan dengan liciknya melibatkan presidium kongres IAI 2014 untuk mengoreksi kepesertaan PC dalam AD/ART 2014. Padahal presidium tersebut sudak tidak memiliki kewenangan apapun setelah saudara terpilih pada tahun 2014.
Dalam ART IAI 2014 pasal 19 ayat (2) poin f, pengurus cabang adalah peserta kongres, hal ini menjadi bagian tidak terpisahkan dengan pasal 19, pasal 20 dan pasal 37.
Jelas ini adalah FAKTA yang terang benderang dan nyata-nyata bahwa membungkam suara PC merupakan upaya yg terstruktur dan sistematis pada kongres IAI 2018 melanggar AD/ART IAI 2014.
Jadi ini tidk ada hubungannya dengan kontestasi pemilihan ketua umum IAI pada kongres IAI 2018. Ini murni memperjuangkan Hak PC yang dikebiri.
Sepertinya saudara yang belum bisa move on dari kontestasi tersebut, dimana setiap kritik, saran dan pelawanan selalu saudara framing sebagai ekses kontestasi pemilihan ketua umum.
Kesimpulannya, pada kongres 2018, jelas terjadi pelanggaran AD/ART terkait penghilangan kepesertaan PC baik melalui mekanisme illegal maupun tata tertib kongres. Padahal jelas, tata tertib kongres tidak boleh bertentangan dgn AD/ART.
Betul bahwa Kongres IAI 2018 salah satu keputusannya adalah penerapan Sistem Informasi dan pelayanan berbasis teknologi untuk anggota. Tapi implementasi belum pernah diputuskan dlm forum yang representatif paling tidak Rakernas. Dalam forum apa PP IAI mengambil keputusan untuk mengadopsi aplikasi SIAp PD IAI Jawa Barat menjadi program nasional? Apakah sudah dikaji secara transparan tentang biaya perencanaan, pengembangan dan perawatan aplikasi SIAp tersebut?
Aplikasi SIAp diputuskan hanya dalam forum Rakornas, yang mana forum itu tidak memiliki legitimasi untuk mmutuskan program kerja nasional yang berhubungan dengan hajat hidup seluruh anggota. Keputusan di beberapa kali Rakornas terkait SIAp mengambil satu keputusan bahwa terkait aplikasi SIAp akan diputuskan dalam Rakernas IAI 2020 di Bali (tapi belum terlaksana karena adanya pandemi Covid-19). Statement yang sama juga saudara Ketua Umum IAI sampaikan saat acara di Surabaya dan Rakerda PD IAI Jawa Tengah di Solo Februari 2020.
Tapi secara sepihak PP IAI telah melakukan uji coba dan pembentukan opini bahwa semua PD setuju dengan program yg sangat membantu pelayanan anggota. Tapi maaf, sdr Ketua Umum mungkin lupa, beberapa catatan dan permintaan beberapa PD agar study kelayakan Aplikasi SIAp harus transparan terutama terkait keamanan data.
Entah berdasarkan keputusan apa, setiap anggota akan dibebani biaya Rp. 100.000/orang per tahun. Kemudian katanya dievaluasi melalui forum Rakornas menjadi Rp. 100.000 untuk jangka waktu 4 tahun 7 bulan jika anggota yang mendaftar 80.000 orang sampai dengan 31 Desember 2020. Hal ini menunjukkan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan dan tidak transparan dalam pengelolaan aplikasi SIAp. Ada indikasi kuat komersialisasi pelayanan anggota.
Iuran yang dikenal dalam organisasi IAI hanya iuran anggota yang terdiri dari uang pangkal sebesar Rp. 50.000,00; iuran kepengurusan organisasi sebesar Rp. 240.000,00/tahun; dan iuran kegiatan advokasi Rp.10.000,00/tahun sebagaimana tertuang dalam PO 004 tahun 2018
Pemungutan iuran SIAp kepada anggota jelas melanggar AD/ART dan PO. Jadi seharusnya aplikasi SIAp dibiayai menggunakan uang iuran anggota yang telah ada.
Mohon dibuka secara transparan struktur biaya Aplikasi SIAp. Ini prinsip, karena ini organisasi profesi, kami tdk ingin ada bisnis tersembunyi yang mengatasnamakan pelayanan anggota, tapi sesungguhnya adalah para kapitalis yang ingin menghisap, menindas dan memanfaatkan anggota untuk kepentingan pribadi/kelompok.
JADI Clear, kami sepakat 100% dengan aplikasi SIAp, tapi kami mempertanyakan biaya dan bisnis dalam aplikasi SIAp.
Kalau bersih kenapa harus risih?
Alhamdulillah pada bagian ini kami tidak dikatakan fitnah.
Tidak mendengarkan aspirasi anggota, jika tidak disebut “abai” terus disebut apa?
Apakah menjaga hubungan baik harus selalu menerima dengan lapang dada apapun yang menjadi keputusan pemerintah (Kemenkes)?
Sekedar mengingatkan saja, TS Nurul Falah adalah Ketua Umum PP IAI yang diberi amanah untuk memperjuangkan dan membela kepentingan anggota IAI. Saudara harus mendengarkan anggota bukan mendengarkan pihak lain!
Dan IAI bukan sub ordinasi dari Kemenkes. Jadi ketika ada keputusan Menteri Kesehatan atau kebijakan Kemenkes yang merugikan atau berpotensi merugikan anggota IAI, wajib hukumnya TS Nurul Falah selaku Ketua Umum IAI berani pasang badan untuk kepentingan anggota.
Bukti potensi merugikan itu menjadi nyata ketika banyak Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota terkait tunjangan tenaga kesehatan untuk pelayanan Covid-19, Apoteker sama sekali tidak masuk dalam daftar, dimana jelas-jelas apoteker terlibat secara langsung dlm pengadaan obat, alat kesehatan dan lain sebagainya. Apakah dengan melakukan uji materi terhadap PMK3/2020 berarti tidak menjaga hubungan baik dengan pemerintah/kemenkes. Maaf TS Nurul Falah, anda naif dan terkesan bodoh, bahwa melakukan uji materi adalah hak legal yang diberikan oleh negara kepada pihak yang merasa dirugikan, jadi sama sekali tidak berhubungan dengan menjaga hubungan baik, kecuali jika TS Nurul Falah berbicara atas nama Komisaris Utama salah satu BUMN.
Subhanalloh, bukti dan fakta sudah ada masih disebut fitnah juga. Kasihan anggota kalau ketuanya seperti ini.
Menentukan wakil calon anggota konsil, hanya melalui mekanisme pendaftaran individual dan Rakor dengan Medai dan Dewas, padahal posisi itu sangat berpengaruh bagi kelangsungan hidup apoteker. Mengapa untuk menentukan wakil IAI tidak melibatkan PD-PD? Seperti selama ini yang saudara lakukan untuk aplikasi SIAp? Apa IAI sudah tidak ada lagi kader yang mumpuni dan memenuhi ketentuan? Ada apa dengan saudara?
Wakil calon dari IAI jelas-jelas melanggar Perpres No. 86 tahun 2019, karena belum pernah berpraktek sekurang-kurangnya 5 tahun. Apakah mungkin Medai dan Dewas memutuskan untuk mengirim orang yang belum mmiliki reputasi di dunia kefarmasian diberi amanah untuk menjadi calon tunggal mengikuti seleksi anggota konsil, dan ternyata yangg bersangkutan tidak memenuhi syarat.
Apakah Medai dan Dewas seceroboh itu?
Kami balik betanya anda menuduh difitnah atau sedang melakukan kebohongan publik??
Penjelasan saudara pada poin ini sangat bertentangan dengan semangat yang saudara jelaskan pada poin 4 yang saudara katakana “menjaga hubungan baik dengan pemerintah”. Dimana pada poin ini saudara jelas-jelas telah melanggar Peraturan Presiden dengan mencalonkan orang yang tidak memenuhi ketentuan. Anda melawan Presiden, Bung!!!
Kami beri waktu 1×24 jam kepada saudara untuk memberikan laporan keuangan kongres 2018, laporan tahunan 2018 dan laporan tahunan 2019 yang telah di audit Akuntan Publik berserta opininya.
Saudara sudah melakukan kebohongan public dengan statmen saudara yang mengatakan laporan keuangan PP IAI selalu di audit oleh akuntan public. Fatktanya sampai detik ini belum ada PD/PC yang menerima laporan yang saudara sebutkan.
Dzolim sekali saudara dalam mengelola organisasi ini.
Mohon diingat, pada kongres 2018, Pengurus yang waktu itu TS Nurul Falah juga sebagai ketua umum tidak bisa mnyampaikan laporan keuangan yang audited dalam forum kongres 2018. Saudara hanya garis besarnya saja, tapi laporan keuangan audited tidak pernah diterima oleh peserta kongres. Padahal AD/ART jelas mngatur prosedur LPJ pengurus termasuk laporan keuangan yg audited dalam kongres. Dan mohon diingat, sdh banyak permintaan dari PD IAI yang secara lisan (dlm forum resmi) maupun secara tertulis minta laporan keuangan yang audited. Pertanyaan kami, ada apa dengan laporan keuangan IAI? Kalau memang bersih, mengapa harus risih??
Begitu kan kata Bank Indonesia???
Mohon sampaikan kepada anggota IAI, regulasi mana yang merupakan hasil advokasi dari IAI yang adil dan berpihak kepada apoteker? BPJS, FKTP, FKTL? Apa ada apoteker yang teradvokasi?
TS Nurul Falah, anda berbicara selaku ketua umum IAI kan? Bukan selaku komisaris utama???
Mari saya beri contoh, bahwa PP IAI tidak ada upaya penguatan kewenangan apoteker.
PP 51/2009, bahwa puskesmas harus ada apotekernya, tapi nyatanya cukup dengan TTK.
PMK3/2020, JR aja ga berani, ciut nyali.
Dan masih banyak lagi permenkes dan PerKaBPOM yang sangat menyulitkan dan bahkan mengurangi kewenangan apoteker sebagai sebuah profesi.
Bahkan pelayanan apoteker dimasa pandemic Covid 19 tidak diakui sama sekali. Sekali lagio mohon bicara dengan data, bukan asal bicara seolah-olah sebagai korban fitnah.
PP IAI sudah berjuang apa? Sudah melakukan advokasi apa? Yakin saudara sudah mengupayakan dengan sungguh-sungguh?
Mohon saudra berbicara berdasarkan data, siapa yang menginisiasi untuk maju ke DPR? Siapa yang pertama kali ikut diundang DPR terkait dengan prolegnas 2020? IAI kah?
Apa saudara sudah intens komunikasi dengan komisi IX dan Baleg?
Kami memantau hari demi hari perkembangan RUU Kefarmasian di DPR, sangat minim sekali upaya yang dilakukan oleh PP IAI untuk mengawal RUU tersebut.
Apalagi jika dilihat dari anggaran, berapa yang saudara anggarkan untuk mempersiapkan an mengawal RUU? Bukankah anda, harus ada tim khusus yang melakukan drafting, melakukan pendekatan ke stake holder, lobi-lobi ke tokoh-tokoh di senayan yang mungkin bisa membantu menggoalkan RUU kefarmasian. Mohon jelaskan apa yang perbah saudara lakukan, tidak ada kan? Kecuali hanya mempersiapkan usulan draft, setelah itu? Saudara hanya banyak bereorika.
Mohon diingat, bahwa keputusan untuk menggunakan aplikasi SIAp akan diputuskan dalam Rakernas 2020 di Bali, dan sampai hari ini Rakernas belum terlaksana. Saudara sudah memframing seolah-olah aplikasi SIAp merupakan keputusan Rakernas, sehingga wajib dilaksanakan. Begitukan? Perlu dicatat, 3 PD belum menerapkan aplikasi SIAp bukan berarti tidak setuju, sangat setuju bahkan 1000% setuju. Namun, ada hal yang harus diclearkan terlebih dahulu, RABnya, pengelolanya, servernya dan skuritasnya. Berkali-kali PD-PD minta transparansi hitungan biaya aplikasi SIAp, tapi tidak pernah diberikan sampai dengan hari ini. Tentang keamanan dan kerahasiaan data, sampai sekarang belum ada argumentasi yang bisa meyakinkan. Apakah mempertanyakan itu semua melanggar keputusan kongres?
Ini bukan masalah 31 PD dan 3 PD, ini masalah anggota. Framing saudara sangat keji dengan mengecilkan peran 3 PD.
Ketika ada PD yang belum menerapkan aplikasi SIAp karena masih meminta penjelasan tentang transparansi keuangan dan lainnya, kemudian diberi Surat Peringatan dan ancaman, apa itu bukan perbuatan otoriter?
Tidak perlu bawa-bawa AA Gym dalam masalah ini, kasihan AA Gym jadi bahan kedok kemunafikan dan kedzoliman.
Mohon saudara Nurul Falah untuk membuka ingatan dan data sebelum melontarkan tuduhan sebagai korban fitnah. Atau mungkin saudara terlalu sibuk dengan banyak jabatan sehingga sering terjebak dalam conflict of interest?
Kami doakan , saudara sehat selalu, sehingga ketika menyampaikan statement dalam kondisi sehat.
Semoga diberi kesempatan untuk bertaubat.
Terimakasih saudara telah mengakui bahwa ini adalah aib, aib yang saudara buat sendiri.
Kami kira urusan organisasi tidak sama dengan rumah makan padang.
Jika sudah tidak mampu, lebih baik segera undur diri, daripada banyak jatuh korban karena ketidakmampuan saudara. Wassalam.
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…