Berita

Kronologis Pemberhentian Ketua PD IAI Jateng dan Jatim oleh PP IAI

Majalah Farmasetika – Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) mengeluarkan surat pemberhentian Ketua Pengurus Daerah (PD) IAI Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Timur (Jatim) dalam Surat Keputusan yang berbeda tertanggal 16 Juli 2020.

Surat ini tersebar di media sosial dan tim redaksi Majalah Farmasetika mencoba menghimpun data terkait hal ini.

PP IAI Mendapat Dukungan dari Seluruh Korwil

Melalui situs resminya (17/7/2020), PP IAI merilis surat dukungan dari Tiga (3) Koordinator Wilayah (Korwil) yaitu Korwil I, Korwil II, dan Korwil III untuk mendukung penuh kepada kepengurusan Ikatan Apoteker Indonesia saat ini, yang dipimpin oleh apt. Drs. Nurul Falah Eddy Pariang.

Surat ini dikeluarkan terkait isu hangat yang beredar yang merupakan salah satu bentuk dari dinamika organisasi profesi.

Dukungan ini juga merupakan kebulatan suara setiap pengurus & anggota IAI di seluruh Indonesia  untuk mendukung sejumlah program seperti mendorong/mengawal usulan revisi PERMENKES No.03 Tahun 2020 dan mengimplementasikan aplikasi Sistem Apoteker Indonesia (SIAp).

Korwil I Mendukung PP IAI

Korwil I Sumatera mengeluarkan surat penyataan sikap yang ditetapkan di Jambi pada Sabtu (4/7/2020), yang menyatakan bahwa:

1. MENDUKUNG PP IAI periode 2018-2022 dalam menjalankan amanat dan aturan organisasi hingga masa kepengurusan berakhir.

2. Mendukung penggunaan Aplikasi SIAp di seluruh Indonesia TANPA kecuali.

3. Menolak seluruh upaya dan provokasi untuk memecah belah Organisasi dan HANYA MENGAKUI Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) sebagai Organisasi Profesi Apoteker di Indonesia.

Isi surat dukungan PP IAI dari Korwil II

Korwil II mengeluarkan surat pernyataan sikap yang ditandangani oleh masing-masing Pengurus Daerah IAI yaitu PD IAI Banten, PD IAI DKI Jakarta, PD IAI Jawa Barat, PD IAI Bali, PD IAI Kalimantan Selatan, PD IAI Kalimantan Barat, PD IAI Kalimantan Tengah, PD IAI Kalimantan Timur, serta PD IAI Kalimantan Utara setelah melakukan rapat koordinasi pada 13 Juli 2020.

Dalam surat tersebut menyatakan bahwa:

1. Mendukung Kepengurusan Pengurus Pusat, Majelis Etik Disiplin Apoteker Indonesia (MEDAI), dan Dewan Pengawas (DEWAS) Hasil kongres ke XX sampai akhir periode yang ditetapkan..

2. Mendukung agar Aplikasi SIAP dapat diimplementasikan di seluruh Indonesia yang saat ini sudah dirasakan manfaatnya oleh anggota. Kami mendukung pelaksanaan evaluasinya secara berkala sebagai bagian dari penyempurnaan dan tercapainya program nasional..

3. Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, Pengurus Cabang, Anggota untuk saling menahan diri agar tidak mengeluarkan ucapan dan atau tindakan yang bersifat provokatif, dan agitatif serta kepada semua pihak yang berbeda pandangan untuk saling melakukan dialog guna menyelesaikan persoalan yang terjadi dengan berpedoman pada ketentuan AD/ART..

4. Memantapkan rancangan peraturan perundang-undangan farmasi yang sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI dengan menyerap aspirasi dari seluruh elemen organisasi dan Perguruan tinggi melalui forum-forum diskusi/seminar/symposium/kajian serta mengawalnya dengan menggerakan seluruh sumber daya yang ada..

5. Dalam menghadapi dinamika organisasi kami mendukung pola penyelesaian masalah dengan menggunakan mekanisme organisasi sesuai dengan norma dan peraturan-peraturan yang ada.

Korwil III mendukung penuh PP IAI

Korwil III telah melakukan rapat koordinasi yang diselenggarakan pada tanggal 5 Juli 2020 secara daring menggunakan Zoom Cloud Meeting.

Korwil III merekomendasikan kepada PP IAI sebagai berikut:

1. Kami senantiasa mendukung upaya dan langkah yang telah dilakukan oleh PP IAI dan tetap mendorong untuk selalu mengawal usulan hingga dilakukan revisi PERMENKES 03 Tahun 2020 dengan memasukkan Pelayanan Kefarmasian secara tersendiri sebelum dimplementasikan.

2. Kami mendukung sepenuhnya PP IAI untuk tetap mengimplementasikan aplikasi SIAp di seluruh wilayah Indonesia dan menyatakan bahwa PD IAI yang tergabung dalam Korwil III akan menggunakan aplikasi ini secara maksimal dalam pelayanan anggota.

3. Kami mendukung langkah yang akan dan telah dilakukan oleh PP IAI dalam menjawab atau menanggapi petisi online mosi tidak percaya Kepada Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Periode 2018-2022. Kami pun berharap bahwa setiap permasalahan di dalam tubuh IAI agar sesegera mungkin diambil langkah penyelesaian secara internal organisasi atau secara hukum apabila memang dipandang perlu.

Kronologis Pemberhentian Ketua PD IAI Jateng dan Jatim

Dalam Surat Keputusan PP IAI Nomor : Kep. 085/PP.IAI/1822/VII/2020 dan Nomor Kep.086/PP.IAI/1822/VII/2020 dituliskan bahwa Kongres Ikatan Apoteker Indonesia merupakan pemegang kekuasaan tertinggi yang dilaksanakan dalam rangka mewujudkan kedaulatan anggota.

Dijelaskan pula bahwa Program Sistem Informasi Apoteker (SIAp) merupakan salah satu wujud Program Umum hasil Kongres Ikatan Apoteker Indonesia tahun 2018 yang harus ditaati oleh anggota dan pengurus untuk diaplikasikan di semua tingkatan dalam rangka peningkatan pelayanan keanggotaan.

PD IAI Jateng tidak melaksanakan Program SIAp dan dengan tegas menolak Program SIAp sesuai dengan surat No.B2- A42/PD IAI/Jawa Tengah/I/2020 perihal Hasil Rapat Koordinasi Khusus tertanggal 17 Januari 2020.

PD IAI Jatim tidak melaksanakan Program SIAp dan dengan tegas tidak mengaplikasikan SIAp pada proses administrasi anggota di PD dan PC Se-Jawa timur sesuai dengan Surat keputusan PD IAI Jawa Timur No.Kep.002/PD.IAI JAWA TIMUR/1822/XI/2019 tentang Hasil Rapat Koordinasi Daerah Ikatan Apoteker Indonesia Pengurus Daerah Jawa Timur

Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia telah memberikan Peringatan kepada Ketua PD IAI Jateng dan Jatim tertanggal 1 Juli 2020 sesuai Surat PP IAI No.SP.002/ PP.IAI/1822/VII/2020 dan No SP.003/PP.IAI/1822/VII/2020 agar selambat lambatnya dalam 14 (empatbelas) hari dari tertanggal surat peringatan untuk melaksanakan Program SIAp,

Sampai batas waktu yang diberikan, PD IAI Jateng dan Jatim tidak melaksanakan Surat Peringatan PP IAI pada tanggal 1 Juli 2020.

Dalam SKnya, PD IAI Jateng dan Jatim dianggap tidak mentaati Keputusan Kongres, Keputusan Rakernas dan Keputusan Rakornas yang diselenggarakan Ikatan Apoteker Indonesia.

Oleh karenanya, PD IAI Jateng dan Jatim telah melakukan pelanggaran terhadap Naskah Azasi Ikatan dan Keputusan Ikatan sehingga perlu
diberikan sanksi organisasi.

Dr. Abdul Rahem, M.Kes., Apt kemudian diberhentikan dari Jabatan Ketua IAI PD Jatim Masa Bakti 2018 -2022. Begitu pula Drs. Jamaludin Al J Efendi, M.Farm., Apt Dari Jabatan Ketua IAI PD Jateng Masa Bakti 2018 -2022.

Drs. Jamaludin Al J Efendi, M.Farm., Apt sebagai Ketua PD IAI Jateng yang diberhentikan memberikan sedikit komentar terkait pemberhentian ini.

“Saya sangat bangga dipecat karena membela anggota, lebih baik mati membela anggota daripada mengkhianatinya” tulis Jamaludin dalam pesan WhatsApp (17/7/2020).

Sementara itu redaksi belum mendapatkan komentar dari Dr. Abdul Rahem, M.Kes., Apt.

Dikonfirmasi ke PP IAI, memilih untuk tidak berkomentar.

Sumber :

Surat Dukungan 3 Korwil Nyatakan Dukungan Penuh kepada IAI dan Sejumlah Programnya http://iai.id/news/organisasi/surat-dukungan-3-korwil-nyatakan-dukungan-penuh-kepada-iai-dan-sejumlah-programnya

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

Menkes Rilis Pengurus Organisasi Kolegium Farmasi 2024-2028

Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…

3 hari ago

IVFI dan Kolegium Farmasi Indonesia Bersinergi untuk Kemajuan Tenaga Vokasi Farmasi

Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…

2 minggu ago

Anggota Dewan Klarifikasi Istilah Apoteker Peracik Miras di Dunia Gangster

Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…

2 minggu ago

Penggunaan Metformin pada Pasien Diabetes Tingkatkan Risiko Selulitis, Infeksi Pada Kaki, dan Amputasi

Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…

2 minggu ago

Anggota DPR Minta Maaf, Salah Pilih Kata Apoteker bukan Secara Harfiah

Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…

3 minggu ago

Peran Penting Apoteker dalam Menjamin Distribusi Aman Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (NPP)

Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…

1 bulan ago