Majalah Farmasetika – Imbas pemberhentian Ketua Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia Jawa Tengah (PD IAI Jateng), Apt. Drs. Jamaludin Al J Efendi., M.Farm, oleh Pengurus Pusat IAI (PP IAI) pada tanggal 16 Juli 2020.
Pengurus Cabang (PC) se Jateng mengirim karangan bunga ke PP IAI sebagai ungkapan duka cita lantaran matinya demokrasi di tubuh di IAI (22/7/2020). Karangan bunga ini berderet dari Jalan Wijaya Kusuma 17, Tomang, Jakarta Barat menuju kantor PP IAI.
Berdasarkan rilis tertulis yang diterima redaksi, PC se-Jateng juga sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum terkait SK Pemberhentian tersebut serta arogansi PP IAI.
Ketua Pengurus Cabang IAI Jepara, Bahtiyar Rouf mengatakan dicopotnya ketua PD IAI Jateng sebagai resiko perjuangan karena membela Apoteker se- Jawa Tengah agar tidak dikenakan iuran akibat pemberlakukan salah satu Program PP IAI, yaitu penerapan aplikasi Sistem Informasi Apoteker (SIAp).
“Para Apoteker di jawa tengah sudah menyampaikan aspirasinya terkait pelayanan SIAp yang seharusnya tidak berbayar, karena layanan ini sudah menjadi tanggung jawab organisasi dalam melaksanakan pelayanan kepada anggotanya. Pembiayaan harusnya bisa diambil dari iuran anggota dan sumber pemasukan lain yang diperoleh Pengurus Pusat IAI. Aspirasi anggota PC sudah disampaikan ke pengurus PD dan pengurus PD menyampaiakan ke PP IAI. Sungguh Tragis dalam memperjuangkan aspirasi anggota, ketua PD IAI Jateng malah dipecat oleh ketua PP IAI.” jelasnya dalam keterangan tertulis.
SIAp adalah sistem aplikasi yang berisi data para Apoteker seluruh Indonesia. Sesuai dengan harapan para Ketua PC Se-Jateng yaitu agar Ketua PD IAI Jateng untuk memperjuangkan agar para Apoteker se-Jateng tidak dikenakan iuran tambahan selaku Anggota IAI hanya karena penerapan aplikasi SIAp tersebut.
Ketua PD IAI Jateng & Ketua PC IAI se-Jateng berpandangan bahwa aplikasi SIAp merupakan fasilitas pelayanan administrasi bagi para Apoteker, dan para Apoteker tiap bulan juga sudah membayar iuran anggota, sehingga mestinya para Apoteker sudah tidak perlu lagi membayar iuran tambahan diluar iuran Anggota.
Dalam keterangan tertulisnya dijelaskan bahwa sebenarnya PD IAI Jateng dan PC IAI se-Jateng tidak keberatan menjalankan aplikasi SIAp, namun dengan syarat agar para Apoteker selaku anggota IAI tidak dikenai iuran tambahan selain iuran yang diatur dalam Peraturan organisasi No. PO.004/PP.IAI/1822/XII/2018.
Jika SIAp harus berbayar maka PD IAI Jateng beserta PC IAI se-Jateng menunggu keluarnya Peraturan Organisasi yang mengatur pembayaran aplikasi SIAp dengan nominal 100.000 per 4 tahun 7 bulan tiap anggota serta rincian biaya yang digunakan untuk penerapan aplikasi SIAp harus transparan dan disampaikan kepada para Anggota dengan mengupload di web PP IAI. (sesuai dengan hasil Rakordasus PD IAI Jateng & PC IAI se-Jateng). Namun rupanya masukan dari PD IAI PC IAI se-Jawa Tengah itu tidak direspon, tapi justru Ketua PP IAI memberikan Surat Peringatan kepada Ketua PD IAI Jateng akan memberhentikan serta akan mengambil langkah hukum bila tidak berkenan menjalankan salah satu Program PP IAI yaitu aplikasi SIAp dengan berbayar.
Ketua PD IAI mengusulkan agar PP IAI tidak sewenang-wenang dan segera menjelaskan rincian biaya terkait penerapan aplikasi SIAp kepada para Ketua PC IAI se Jateng.
“Ketua PP IAI hanya menjelaskan bahwa aplikasi SIAp telah sesuai dengan ketentuan dan mekanisme organisasi. Selanjutnya para Ketua PC IAI se-Jateng melalui salah satu perwakilannya mengajak berdialog langsung dengan Ketua PP IAI apt. Nurul Falah EP dan Sekjend PP IAI apt. Noffendri; dengan harapan ada penyelesaian dengan musyawarah tentang permaslahan tersebut. Tapi lagi-lagi Ketua PP IAI tidak memberikan kesempatan itu, bahkan bertindak sewenang-wenang, arogan dan anti demokrasi dengan mengeluarkan SK Pemberhentian Ketua PD IAI Jateng.”kata Bahtiyar Rouf.
“Atas SK tersebut Ketua-ketua PC IAI se-Jateng (atas nama Apoteker Jawa Tengah) menolak SK pemberhentian apt. Drs. Jamaludin Al J Efendi., M.Farm dari ketua PD IAI Jawa Tengah dan PP IAI segera mencabut SK Nomer: Kep.085/PP.IAI/1822/VII/2020 karena bertentangan dengan AD/ART IAI karena dalam AD/ART IAI tidak dimungkinkan pemecatan seorang Ketua Pengurus Daerah. Kalaupun seorang Ketua Pengurus Daerah dianggap tidak patuh pada keputusan organisasi tidak bisa langsung dilakukan pemecatan, tapi ada proses dan mekanisme yang harus ditempuh dan selalu ada hak jawab untuk membela diri bagi Ketua PD.” tegasnya.
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…
Majalah Farmasetika - Produk farmasi, seperti obat-obatan, memerlukan stabilitas tinggi untuk menjaga efektivitas dan kualitasnya…
Majalah Farmasetika - Dalam dunia perdagangan obat, surat pesanan memiliki peran yang sangat penting. Di…
Majalah Farmasetika - Di fasilitas distribusi farmasi, memastikan obat-obatan dan alat kesehatan tetap berkualitas sepanjang…
Majalah Farmasetika - Studi kohort yang baru-baru ini diterbitkan dalam Annals of Medicine Journal menetapkan…
Jakarta - BPOM resmi mengumumkan penarikan produk pangan olahan impor latiao asal Tiongkok penyebab keracunan.…