Opini

Diduga Ada Maladministrasi, Proses Seleksi Konsil Kefarmasian Dilaporkan ke Ombudsman

Majalah Farmasetika – Proses seleksi calon Anggota Konsil Kefarmasian di Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) telah mengerucut menjadi 11 orang calon anggota konsil kefarmasian yang lolos asesmen potensi dan kompetensi pada 28 Juli 2020. Namun, Tiga Calon Anggota Konsil yang dinyatakan gagal dalam tes assessment potensi dan kompetensi datang mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI), pada hari kamis (6/8/2020).

Sesuai press rilis yang diterima redaksi (7/8/2020). Mereka mengadukan dugaan maladministrasi proses seleksi calon Anggota Konsil Kefarmasian di KTKI didampingi oleh Ahmad Subagiyo sebagai fasilitator.

Mereka bertiga adalah apt. Fidi Setyawan, M.Kes (perwakilan tokoh masyarakat), apt. Azis Saifudin, Ph.D (perwakilan Kementrian Pendidikan & Kebudayaan) dan apt. Diana Hayati, M.Farm. (perwakilan Kolegium Ilmu Farmasi Indonesia / KIFI).

apt. Fidi Setyawan, M.Kes adalah satu-satunya calon yang lolos seleksi administrasi dari 3 pendaftar. Sedangkan apt. Azis Saifudin, Ph.D adalah satu-satunya calon yang diajukan mewakili Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Kemudian apt. Diana Hayati, M.Farm.  adalah adalah satu-satunya calon yang lolos seleksi administrasi dari 2 orang pendaftar yang diajukan  perwakilan Kolegium Ilmu Farmasi Indonesia / KIFI.

“Mereka bertiga adalah calon tunggal dari tiap unsur, harus ada alasan kuat apabila mereka bertiga digugurkan ditengah jalan” Papar Ahmad Subagio, yang mendampingi proses pengaduan.

Menurutnya, pengumuman hasil Assesment Potensi dan Kompetensi Calon Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan No.KT.03.05/VI/1255/2020 tanggal 28 Juli 2020, tidak ada dalam jadwal proses seleksi. Sesuai Jadwal, Pengumuman Hasil seleksi, seharusnya diumumkan setelah uji kepatutan setelah melalui kompilasi nilai seleksi administrasi, Assesmen dan Uji Kepatutan. Pengumuman yang terlalu dini (premature) membuat proses seleksi dipertanyakan oleh para calon dan menciderai rasa keadilan.

Sementara itu, Fidi tidak mempermasalahkan pengumuman yang sudah ditetapkan. Tapi mempertanyakan tahapan-tahapan proses seleksi yang dinilai tidak konsisten.

“Kemenkes memang memiliki power penuh dalam pasal 16 Permenkes No.2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan.” Ujar Fidi.

Dilain pihak ada calon Konsil perwakilan Organisasi Profesi malah lolos melewati proses assessment potensi dan kompetensi, padahal yang bersangkutan diketahui tidak memenuhi syarat yang dipersyaratkan Peraturan Presiden No.86 Tahun 2019, pasal 18 ayat (1) poin e. yaitu harus terbukti melakukan praktik tenaga kesehatan paling sedikit 5 (lima) tahun.

“Temuan seperti inilah yang menggugah hati kami untuk mengadu ke ombudsman” tutur Azis yang menempuh S2 di Leiden University Belanda dan S3 di Toyama University Jepang.

“Dari apa yang saya saksikan teman-teman ini adalah peserta yang paling aktif dalam diskusi panel. Dalam tahap diskusi mereka menyampaikan permasalahan berbasis normatif dan regulatif yang mengindikasikan kemampuan sangat sesuai dan fundamental yang dibutuhkan sebagai anggota konsil” terang Aziz.

“Pada Assesmen hari pertama, Bu Diana diketahui selesai paling cepat dalam rangkaian tes psikologi berdasarkan persaksian di dalam media zoom, kemudian disusul saya dan Pak Fidi” lanjut Aziz.

Mereka bertiga juga bersepakat, bahwa proses assessment wawancara lah yang membuat mereka bertiga tersungkur. Mereka keberatan beberapa pertanyaan dalam proses wawancara assessment. Mereka mengaku mendapatkan pertanyaan diluar konteks , potensi dan kompetensi sebagai perwakilan unsur yang diwakili. Walau begitu mereka tetap yakin bahwa jawaban yang mereka berikan sudah tepat baik secara teori ataupun praktik.

Bu Diana berpendapat bahwa usulan yang baru dan unik berbasis idealisme dan practice bukan berarti menentang arus, justru dengan berbagai pandangan ini, akan didapatkan hasil yang sangat mewakili apa yang dirasakan oleh Tenaga Kesehatan saat ini.

“Kami berharap agar pengaduan ini dikelola dan ditindaklanjuti dengan optimal agar tidak menimbulkan kerugian di masa yang akan datang baik dari sisi tenaga kefarmasian maupun masyarakat, jangan sampai terulang lagi dimasa depan”  Tutup Diana.

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com
Tags: Kemenkesktki

Recent Posts

Kimia Farma Hadapi Tantangan Besar: Penutupan Pabrik dan PHK Karyawan

Majalah Farmasetika - PT Kimia Farma (Persero) Tbk, perusahaan farmasi terkemuka di Indonesia, saat ini…

2 hari ago

Pertimbangan Regulasi Terkait Model Peracikan 503B ke 503A untuk Apotek Komunitas

Majalah Farmasetika - Tinjauan mengenai persyaratan bagi apotek yang mempertimbangkan untuk memesan senyawa dari fasilitas…

2 hari ago

FDA Memperluas Persetujuan Delandistrogene Moxeparvovec-rokl untuk Distrofi Otot Duchenne

Majalah Farmasetika - Setelah sebelumnya disetujui pada Juni 2023 dalam proses Accelerated Approval, FDA telah…

2 hari ago

FDA Menyetujui Epcoritamab untuk Pengobatan Limfoma Folikular Kambuhan, Refraktori

Majalah Farmasetika - Persetujuan ini menandai antibodi bispesifik pengikat sel T pertama dan satu-satunya yang…

2 hari ago

FDA Mengeluarkan Surat Tanggapan Lengkap untuk Pengajuan BLA Patritumab Deruxtecan

Majalah Farmasetika - Pengajuan lisensi biologis (BLA) untuk patritumab deruxtecan menerima surat tanggapan lengkap karena…

6 hari ago

FDA Menyetujui Ensifentrine untuk Pengobatan Pemeliharaan Penyakit Paru Obstruktif Kronis

Majalah Farmasetika - Setelah lebih dari 2 dekade, produk inhalasi pertama dengan mekanisme aksi baru…

6 hari ago