Majalah Farmasetika – Proses seleksi calon Anggota Konsil Kefarmasian di Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) telah mengerucut menjadi 11 orang calon anggota konsil kefarmasian yang lolos asesmen potensi dan kompetensi pada 28 Juli 2020. Namun, Tiga Calon Anggota Konsil yang dinyatakan gagal dalam tes assessment potensi dan kompetensi datang mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI), pada hari kamis (6/8/2020).
Sesuai press rilis yang diterima redaksi (7/8/2020). Mereka mengadukan dugaan maladministrasi proses seleksi calon Anggota Konsil Kefarmasian di KTKI didampingi oleh Ahmad Subagiyo sebagai fasilitator.
Mereka bertiga adalah apt. Fidi Setyawan, M.Kes (perwakilan tokoh masyarakat), apt. Azis Saifudin, Ph.D (perwakilan Kementrian Pendidikan & Kebudayaan) dan apt. Diana Hayati, M.Farm. (perwakilan Kolegium Ilmu Farmasi Indonesia / KIFI).
apt. Fidi Setyawan, M.Kes adalah satu-satunya calon yang lolos seleksi administrasi dari 3 pendaftar. Sedangkan apt. Azis Saifudin, Ph.D adalah satu-satunya calon yang diajukan mewakili Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Kemudian apt. Diana Hayati, M.Farm. adalah adalah satu-satunya calon yang lolos seleksi administrasi dari 2 orang pendaftar yang diajukan perwakilan Kolegium Ilmu Farmasi Indonesia / KIFI.
“Mereka bertiga adalah calon tunggal dari tiap unsur, harus ada alasan kuat apabila mereka bertiga digugurkan ditengah jalan” Papar Ahmad Subagio, yang mendampingi proses pengaduan.
Menurutnya, pengumuman hasil Assesment Potensi dan Kompetensi Calon Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan No.KT.03.05/VI/1255/2020 tanggal 28 Juli 2020, tidak ada dalam jadwal proses seleksi. Sesuai Jadwal, Pengumuman Hasil seleksi, seharusnya diumumkan setelah uji kepatutan setelah melalui kompilasi nilai seleksi administrasi, Assesmen dan Uji Kepatutan. Pengumuman yang terlalu dini (premature) membuat proses seleksi dipertanyakan oleh para calon dan menciderai rasa keadilan.
Sementara itu, Fidi tidak mempermasalahkan pengumuman yang sudah ditetapkan. Tapi mempertanyakan tahapan-tahapan proses seleksi yang dinilai tidak konsisten.
“Kemenkes memang memiliki power penuh dalam pasal 16 Permenkes No.2 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan.” Ujar Fidi.
Dilain pihak ada calon Konsil perwakilan Organisasi Profesi malah lolos melewati proses assessment potensi dan kompetensi, padahal yang bersangkutan diketahui tidak memenuhi syarat yang dipersyaratkan Peraturan Presiden No.86 Tahun 2019, pasal 18 ayat (1) poin e. yaitu harus terbukti melakukan praktik tenaga kesehatan paling sedikit 5 (lima) tahun.
“Temuan seperti inilah yang menggugah hati kami untuk mengadu ke ombudsman” tutur Azis yang menempuh S2 di Leiden University Belanda dan S3 di Toyama University Jepang.
“Dari apa yang saya saksikan teman-teman ini adalah peserta yang paling aktif dalam diskusi panel. Dalam tahap diskusi mereka menyampaikan permasalahan berbasis normatif dan regulatif yang mengindikasikan kemampuan sangat sesuai dan fundamental yang dibutuhkan sebagai anggota konsil” terang Aziz.
“Pada Assesmen hari pertama, Bu Diana diketahui selesai paling cepat dalam rangkaian tes psikologi berdasarkan persaksian di dalam media zoom, kemudian disusul saya dan Pak Fidi” lanjut Aziz.
Mereka bertiga juga bersepakat, bahwa proses assessment wawancara lah yang membuat mereka bertiga tersungkur. Mereka keberatan beberapa pertanyaan dalam proses wawancara assessment. Mereka mengaku mendapatkan pertanyaan diluar konteks , potensi dan kompetensi sebagai perwakilan unsur yang diwakili. Walau begitu mereka tetap yakin bahwa jawaban yang mereka berikan sudah tepat baik secara teori ataupun praktik.
Bu Diana berpendapat bahwa usulan yang baru dan unik berbasis idealisme dan practice bukan berarti menentang arus, justru dengan berbagai pandangan ini, akan didapatkan hasil yang sangat mewakili apa yang dirasakan oleh Tenaga Kesehatan saat ini.
“Kami berharap agar pengaduan ini dikelola dan ditindaklanjuti dengan optimal agar tidak menimbulkan kerugian di masa yang akan datang baik dari sisi tenaga kefarmasian maupun masyarakat, jangan sampai terulang lagi dimasa depan” Tutup Diana.
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…