Regulasi

Tak Ada Layanan Farmasi dan UMKM Apotek, Apoteker Indonesia Tuntut UU Ciptaker Direvisi

Majalah Farmasetika – Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna pada Senin (5/10/2020). Apoteker Indonesia melalui Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) menuntut agar UU Ciptaker direvisi karena merasa Profesi Apoteker terlupakan dengan tidak tercantumnya pelayanan kefarmasian dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) Apotek dalam RUU tersebut.

Presidium Nasional FIB mendapatkan draf RUU Cipta Kerja beberapa saat sebelum pengesahan, yaitu draf 905 halaman , 1035 halaman dan yang terakhir 812 halaman. Beredarnya draf final Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) menuai kontroversi komunitas apoteker ,tenaga kefarmasian dan tenaga kesehatan lain, setelah dukun bayi dan paranormal masuk sebagai layanan kesehatan medis yang bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sedangkan Apoteker tidak ada.

“Kami telah membaca dan mempelajari pasal demi pasal UU Ciptaker yang berkaitan dengan tenaga kefarmasian, khususnya Apoteker. Dan hasilnya zonk,” ujar Fidi Setyawan dalam keterangan tertulis, Senin (12/10/2020).

Fidi menyebutkan ada 3 hal yang menjadi fokusnya, yakni :

  • Pasal 112 Ayat (3) Huruf a dinyatakan jasa pelayanan kesehatan medis meliputi jasa dokter ,dukun bayi hingga Pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh Paranormal, tidak ada Jasa Pelayanan Kefarmasian dipasal tersebut.
  • Pasal 14 Ayat (1) bagian penjelasan, UMKM Apotek tidak termasuk dalam unit usaha yang dilakukan penyederhanaan Perizinan Berusaha
  • Pasal 29 Ayat (1) huruf bagian penjelasan, Standar Pelayanan Kefarmasian tidak dimasukkan dalam Standar Pelayanan Rumah Sakit

“Kami ingin menyampaikan bahwa Apoteker Indonesia sangat keberatan dengan pasal-pasal diatas dan menyayangkan sikap Pemerintah dan DPR melupakan Apoteker sebagai sebuah profesi kesehatan yang disumpah berdasarkan Peraturan Pemerintah No.20 tahun 1962 dan ditetapkan sebagai tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan dalam melakukan praktik kefarmasian dalam UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan” lanjut Fidi.

“Kami mengirimkan Surat terbuka untuk Bapak Presiden dan Ibu Ketua DPR RI” lanjutnya.

Menurutnya, dalam UU. 36 Tahun 2014 pasal 57 menyebutkan bahwa setiap tenaga kesehatan berhak memperoleh imbalan jasa, namun sampai saat ini belum dilegalkan dan diterapkan untuk jasa pelayanan kefarmasian.

“Perlu di ingat, lebih dari 80% tindakan medis memakai obat dan Alkes. Peran Apoteker melekat mulai dari riset, uji klinis, produksi obat, distribusi obat dan pelayanan obat baik difasilitas kesehatan maupun melalui swamedikasi kefarmasian. Dari praktik Apoteker inilah muncul Jasa Pelayanan Kefarmasian” , terang Fidi.

Dalam keterngan tertulis yang diterima redaksi, disebutkan bahwa jasa Pelayanan Kefarmasian adalah hak mutlak dari praktik Apoteker, jika dialihkan ke hal lainnya, berarti melanggar UU Tenaga Kesehatan.

“Selama ini banyak salah arti bahwa jasa pelayanan kefarmasian hanya diambil dari margin obat/produk, padahal jasa pelayanan kefarmasian terkait kewenangan praktik kefarmasian, yaitu pelayananan langsung ke pasien” Tegas Fidi. (Red./NW).

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

Kimia Farma Hadapi Tantangan Besar: Penutupan Pabrik dan PHK Karyawan

Majalah Farmasetika - PT Kimia Farma (Persero) Tbk, perusahaan farmasi terkemuka di Indonesia, saat ini…

1 minggu ago

Pertimbangan Regulasi Terkait Model Peracikan 503B ke 503A untuk Apotek Komunitas

Majalah Farmasetika - Tinjauan mengenai persyaratan bagi apotek yang mempertimbangkan untuk memesan senyawa dari fasilitas…

1 minggu ago

FDA Memperluas Persetujuan Delandistrogene Moxeparvovec-rokl untuk Distrofi Otot Duchenne

Majalah Farmasetika - Setelah sebelumnya disetujui pada Juni 2023 dalam proses Accelerated Approval, FDA telah…

1 minggu ago

FDA Menyetujui Epcoritamab untuk Pengobatan Limfoma Folikular Kambuhan, Refraktori

Majalah Farmasetika - Persetujuan ini menandai antibodi bispesifik pengikat sel T pertama dan satu-satunya yang…

1 minggu ago

FDA Mengeluarkan Surat Tanggapan Lengkap untuk Pengajuan BLA Patritumab Deruxtecan

Majalah Farmasetika - Pengajuan lisensi biologis (BLA) untuk patritumab deruxtecan menerima surat tanggapan lengkap karena…

2 minggu ago

FDA Menyetujui Ensifentrine untuk Pengobatan Pemeliharaan Penyakit Paru Obstruktif Kronis

Majalah Farmasetika - Setelah lebih dari 2 dekade, produk inhalasi pertama dengan mekanisme aksi baru…

2 minggu ago