Regulasi

PD IAI Jabar bersama Dinkes Advokasi dan Satukan Presepsi PMK No 26/2020

Majalah Farmasetika – Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia Jawa Barat (PD IAI Jabar) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jabar bersama satukan presepsi, advokasi, dan buktikan jatidiri Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) nomor 26 tahun 2020 tentang Perubahan atas PMK Nomor 74 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Pusat Pelayanan Masyarakat (Puskesmas).

Ketua PD IAI Jabar, apt. Catleya Febrinella, S.Si., MM. dalam press rilisnya mengatakan bahwa dalam PMK No 26/2020 peran apoteker tetap tidak tergantikan, jadi harus dipahami, diperankan, dan difungsikan (30/10/2020).

Sebagaimana diketahui bersama berdasarkan Pasal 6 ayat 1 bahwa:

“Penyelenggaraan Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas dilaksanakan pada unit pelayanan berupa ruang farmasi.”

Pada ayat 2 dijelaskan

“Ruang farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Apoteker sebagai penanggung jawab.”

“Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat disimpulkan bahwa pasal tersebut sudah sesuai dan TIDAK BENAR adanya pelemahan pada Fungsi & Tugas Apoteker” tertulis di media sosial PD IAI Jabar.

Pada Pasal berikutnya dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kefarmasian Apoteker dapat dibantu oleh Apoteker, Tenaga Teknis Kefarmasian dst. Pasal tersebut menjelaskan untuk menunjang Pelayanan Kefarmasian berdasarkan kebutuhan di masing-masing puskesmas.

Pasal 6 Ayat 4, Pasal ini mengatur apabila puskesmas belum sesuai standar sebagaimana seharusnya pada Pasal ayat 2.

Berdasarkan data yang ada, saat ini jumlah tenaga kefarmasian di Puskesmas Jabar sejumlah 728 apoteker dan 714 tenaga teknis kefarmasian.

“Jumlah Apoteker di Puskesmas di Jawa Barat telah mengalami peningkatan yang berarti sejak diberlakukannya PERMENKES tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas Namun masih belum 100% terpenuhi. Contoh di Purwakarta dari 20 puskesmas sudah ada 14 Apoteker, dulu ditahun 2015 masih nol.” dijelaskan dalam press rilisnya.

Menurut Catleya, memang semestinya Permenkes ini memberi waktu 2 atau 3 tahun lagi kepada puskesmas hingga kebutuhan Apoteker di puskesmas 100% terpenuhi. Hal ini bisa dipenuhi karena lebih dari 1000 Apoteker dihasilkan oleh 7 (tujuh) Perguruan Tinggi Farmasi di Jabar diantaranya ITB, UNPAD, UNJANI, UBK, UNIGA, STIKES BTH TASIKMALAYA, YPIB CIREBON. Jumlah yang tentunya cukup untuk memenuhi ketersediaan tenaga Apoteker di puskesmas.

“PMK 26, memang tidak membatasi ketentuan pemberlakuan waktu
Apoteker Supervisi. Namun yang harus dipahami dan dijelaskan dalam sosialisasi ini bahwa penanggung jawab ruang farmasi adalah apoteker. Hal ini menjadi tugas bersama pemerintah, organisasi profesi dan praktisi apoteker Puskesmas untuk sosialisasi dan advokasi peran apoteker di Puskesmas sehingga kekosongan Apoteker dapat terpenuhi.” jelas Catleya.

Ketua PD IAI Jabar menegaskan bahwa Pengurus Daerah dan Cabang IAI Jabar siap mengawal dan memonitoring implementasi setiap regulasi yang diterbitkan. Kepastian akan ketersediaan dan kemampuan Apoteker tentunya menjadi salah satu tugas organisasi profesi.

“Dengan dukungan sejumlah Perguruan Tinggi Farmasi di Jawa Barat sudah untuk menghasilkan Apoteker yang berkualitas dan siap menempati sarana pengabdian di seluruh wilayah Indonesia akan menguatkan pemerintah dalam mewujudkan kualitas kesehatan dan kesadaran masyarakat akan kesehatan. Kami yakin pemerintah tidak akan meninggalkan salah satu profesi tenaga kesehatan. Karena sudah saat nya semua tenaga kesehatan hadir berkolaborasi untuk masyarakat Indonesia.” tutup Catleya.

Dalam hal ini, PD IAI JABAR mengajak para Apoteker dan Mahasiswa PSPA untuk ikut serta berpartisipasi mengisi kuisioner untuk dapat memberikan kesiapan apoteker untuk praktik dan memenuhi kekosongan Apoteker sebagai Penanggung Jawab Ruang Farmasi Puskesmas melalui form berikut ini :

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

Kimia Farma Hadapi Tantangan Besar: Penutupan Pabrik dan PHK Karyawan

Majalah Farmasetika - PT Kimia Farma (Persero) Tbk, perusahaan farmasi terkemuka di Indonesia, saat ini…

5 hari ago

Pertimbangan Regulasi Terkait Model Peracikan 503B ke 503A untuk Apotek Komunitas

Majalah Farmasetika - Tinjauan mengenai persyaratan bagi apotek yang mempertimbangkan untuk memesan senyawa dari fasilitas…

5 hari ago

FDA Memperluas Persetujuan Delandistrogene Moxeparvovec-rokl untuk Distrofi Otot Duchenne

Majalah Farmasetika - Setelah sebelumnya disetujui pada Juni 2023 dalam proses Accelerated Approval, FDA telah…

5 hari ago

FDA Menyetujui Epcoritamab untuk Pengobatan Limfoma Folikular Kambuhan, Refraktori

Majalah Farmasetika - Persetujuan ini menandai antibodi bispesifik pengikat sel T pertama dan satu-satunya yang…

5 hari ago

FDA Mengeluarkan Surat Tanggapan Lengkap untuk Pengajuan BLA Patritumab Deruxtecan

Majalah Farmasetika - Pengajuan lisensi biologis (BLA) untuk patritumab deruxtecan menerima surat tanggapan lengkap karena…

1 minggu ago

FDA Menyetujui Ensifentrine untuk Pengobatan Pemeliharaan Penyakit Paru Obstruktif Kronis

Majalah Farmasetika - Setelah lebih dari 2 dekade, produk inhalasi pertama dengan mekanisme aksi baru…

1 minggu ago