Opini

Ketum PP IAI : Pak Jokowi, Profesi Apoteker Terkesan Dimarginalkan

Majalah Farmasetika – Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI),  Apt Drs Nurul Falah Eddy Pariang, melaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa profesi Apoteker terkesan seperti dimarginalkan setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) nomor 26 tahun 2020.

Hal ini disampaikan Nurul Falah pada sambutan Pertemuan Ilmiah Tahunan (PIT) IAI (5/11/2020) yang dihadiri oleh Presiden Jokowi beserta Menteri kabinet Indonesia maju, pejabat pemerintah dan staf
kepresidenan yang ikut serta dalam acara pembukaaan PIT.

“Saya mendahulukan kepentingan bangsa dan negara dulu untuk permohonan Undang-Undang kefarmasian,karena apoteker Indonesia belakangan ini sedang pilu dan sedikit berduka terkait adanya Perundang undangan antara lain RUU Kefarmasian tidak lagi masuk prolegnas prioritas 2020,namun diundur masuk prioritas 2021 padahal UU Kefarmasian sangat kami elu elukan.” terang Nurul Falah dalam sambutan acara pembukaan PIT yang dihadiri oleh 4700 peserta apoteker.

“Lalu tiba tiba di sah kan Undang Undang Cipta Kerja yang menurut pemerintah dan DPR sangat bagus untuk iklim investasi dan pengembangan usaha di Indonesia serta sebagai sarana legislasi untuk mensejahterakan bangsa. Kami para Apoteker menyadarinya, Namun kami juga mengharapkan agar Apoteker juga ikut tercantum dalam UU Cipta Kerja.” lanjut Nurul sesuai press rilis yang diterima redaksi.

Nurul Falah menjelaskan bahwa yang ada dalam UU Cipta kerja adalah tenaga Kesehatan lainnya dokter, perawat , bidan ahli gizi dan lainnya , sedangkan profesi apoteker tidak ada, justru yang ada adalah dukun bayi, pengobat alternatif dan paranormal.

“Kami menghormati mereka tapi sekali lagi karena profesi apoteker tidak termuat dalam UU Cipta Kerja. Ya meradang lah dan sakit hati kami ini pak Jokowi….. Sakit…Udah begitu terkait PMK 3/2020 upaya advokasi kepada kementrian Kesehatan belum
mendapatkan tanggapan sedangkan upaya judicial revew melalui Mahkamah Agung oleh tiga orang apoteker secara individu belum mendapatkan hasil alias gagal. Sudah begitu muncul pula PMK 26/2020 yang terkesan profesi Apoteker seperti dimarginalkan. Meskipun kita masih melakukan kajian lebih mendalam bersama Hisfarkesmas untuk solusi lebih lanjut. Komplit dan sempurnalah penderitaan kami apoteker Indonesia” jelas Nurul Falah.

“Tapi disisi lain kami juga merenungkan, perundangundangan mau bergerak kemanapun jika apoteker professional, insha Allah profesi kita tetap mashur dan mensejahterakan sepanjang masih ada Pasal 108 UU 36/2009 tentang Kesehatan dan PP 51/2009 tentang pekerjaan kefarmasian yang sangat dahsyat memberikan otoritas kepada apoteker.” lanjutnya.

Namun demikian, Nurul Falah berpesan kepada para apoteker di Indonesia agar bersabar dan berhati hati serta mengedepankan etika. karena pembuat undang undang adalah Pemerintah dan DPR, pembuatan peraturan perundangan dibawahnya adalah oleh pemerintah.

“Jadi kita juga harus pinter pinter berstrategi sama pemerintah, atau setidaknya tidak against sama pemerintah.Saya selaku pimpinan IAI menyeru kepada semua apoteker kedudukan pemerintah adalah ulil amri, pemimpin negara sehingga kita juga harus taat dan patuh mengikuti pemerintah,namun apabila ada hal yang belum sesuai dengan keinginan kita maka harus dicarikan cara dan komunikasi yang santun serta menjaga perasaan pemerintah.Tidak perlu demonstrative dan emosional.” tegas Nurul Falah.

Nurul meneruskan bahwa meskipun terganggu dan kecewa terkait perundang-undangan namun bukan berarti kiamat dan juga bukan berarti harus berkeluh kesah di media sosial yang terbuka terlihat oleh profesi Kesehatan lain maupun masyarakat umum.

“Dugaan saya selain mereka nggak akan bisa membantu masalah yang sedang kita hadapi terkait peraturan perundang undangan, yang saya
kuatirkan adalah terciptanya opini masyarakat: ohh ternyata apoteker banyak masalah,orang yang banyak masalah biasanya akan terbebani dan mungkin akan mengganggu kinerja nya. Dan inilah yang sealalu saya kuatirkan : jangan sampai kita apoteker Indonesia kehilangan keberkahan karena kurang bersyukur sementara nikmat perundang-undangan lainnya masih penuh keberkahan untuk apoteker dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang masih berlaku dan menguntungkan apoteker.” terang Nurul Falah.

Nurul Falah kemudian memberikan jalan keluarnya dimana keluh kesah tentang perundang-undangan ini ditindak lanjuti secara terstruktur di organisasi IAI, sejak dari pengurus cabang, daerah dan pusat. Posisi strategis para apoteker yang ada di pemerintahan dan di DPR yang memiliki akses terhadap peraturan perundang-undangan dioptimalkan.

“Saya mengajak Kembali untuk kita semua apoteker Indonesia untuk praktek kefarmasian secara Professional, berperilaku professional, bertindak professional, membangun reputasi apoteker professional. Berkomunikasi dengan pasien dan client secara professional, menulis pernyataan di media sosial secara professional. Dan untuk melangkahkan sikap professional ini, marilah kita mulai dengan dua sikap professional : yang pertama Don’t blame others dan yang kedua please speak by data.” tutup Nurul Falah. (Red./NW).

farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Share
Published by
farmasetika.com

Recent Posts

VELSIPITY, Obat Baru Terapi Radang Usus Besar Mengandung ETRASIMOD

Majalah Farmasetika - FDA melakukan penerimaan terhadap Velsipity dengan Active Pharmaceutical Ingredients Etrasimod sebagai terapi…

10 jam ago

EXXUA, Obat Baru Terapi Gangguan Depresi Mayor Mengandung Giperone

Majalah Farmasetika - FDA telah memberikan persetujuan terhadap tablet oral extended release dari Fabre-Kramer Pharmaceuticals…

2 hari ago

EXBLIFEP® Kombinasi Antibiotik Baru Terapi Infeksi Saluran Kemih dengan Komplikasi

Majalah Farmasetika - Badan Pengawas Obat dan Makanan USA-FDA pada tanggal 29 Februari 2024 telah…

6 hari ago

Salah Kaprah Nomenklatur D3 Apoteker dan Risiko Reduksi Profesi Kesehatan

Majalah Farmasetika - Kekeliruan nomenklatur “D3 Apoteker” tidak muncul secara tiba-tiba. Ia lahir dari irisan…

1 minggu ago

Konsep Aplikasi RME-APOTEK Komunitas: Transformasi Praktik Kefarmasian Menuju Pelayanan Klinis Terintegrasi

Majalah Farmasetika - apt. Sudarsono, M.Sc (Clin.Pharm) membuat catatan dalam bentuk e-book terkait Konsep Dasar…

2 minggu ago

TRYVIO™, Obat Hipertensi Resisten Golongan Antagonis Reseptor Endotelin Pertama yang disetujui oleh FDA

Majalah Farmasetika - Hipertensi merupakan penyakit kardiovaskular yang didefinisikan sebagai peningkatan tekanan darah sistolik/diastolik melebihi…

2 minggu ago