Majalah Farmasetika – Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya merupakan singkatan dari NAPZA yaitu zat kimia yang apabila masuk kedalam tubuh manusia baik dengan berbagai cara, baik dihisap, dihirup, diminum atau disuntikkan dapat berpengaruh pada pikiran,emosi, dan tindakan dan memiliki efek samping yaitu kecanduan atau menyebabkan ketergantungan.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman maupun bukan dari tanaman baik itu sintesis maupun semisintesis yang dapat menyebabkan penurunan dan perubahan kesadaran, mengurangi atau menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika terdiri dari tiga golongan, yaitu :
Golongan I : Narkotika yang hanya digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan tidak dipergunakan untuk terapi, serta memiliki potensi ketergantungan sangat tinggi, contohnya: Cocain, Ganja, dan Heroin
Golongan II : Narkotika yang dipergunakan sebagai obat, penggunaan sebagai terapi, atau dengan tujuan pengebangan ilmu pengetahuan, serta memiliki potensi ketergantungan sangat tinggi, contohnya : Morfin, Petidin
Golongan III : Narkotika yang digunakan sebagai obat dan penggunaannya banyak dipergunakan untuk terapi, serta dipergunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan memiliki potensi ketergantungan ringan, contoh: Codein
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah ataupun sintesis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan prilaku dan perubahan khas pada aktifitas mental dan di bagi menjadi beberapa golongan, yaitu :
Golongan I : psikotropika yang di pergunakan untuk pengembangn ilmu pengetahuan dan tidak dipergunakan untuk terapi dan memiliki sindrom ketergantungan kuat, contoh: Extasi
Golongan II : psikotropika yang dipergunakakn untuk pengobatan dan dapat digunakan sebagai terapi serta untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan memiliki sindrom ketergantungan kuat, contoh : Amphetamine
Golongan III : psikotropika yang digunakan sebagai obat dan banyak digunakan sebagai terapi serta untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan memiliki sindrom ketrgantungan sedang, contoh : Phenobarbital
Golongan IV : psikotropika yang dipergunakan sebagai pengobatan dan dan banyak dipergunakan untuk terapi serta digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan memilikisindroma ketergantungan ringan, contoh : Diazepem, Nitrazepam
Zat adiktif adalah bahan atau zat yang berpengaruh psikoaktif diluar narkotika dan psikotropika.
Penyalahgunaan Napza (Narkotika, Psikotropika, dan Zat-zat Adiktif) merupakan suatu pola perilaku yang bersifat patologik, dan biasanya dilakukan oleh individu yang mempunyai kepribadian rentan atau mempunyai resiko tinggi, dan jika dilakukan dalam jangka waktu tertentu akan menimbulkan gangguan bio-psiko-sosial-spiritual. Pengguanaan NAPZA dapat menyebabkan efek negatif yaitu gangguan mental dan perilaku, sehingga menyebabkan terganggunya sistem neuro-transmitter pada susunan saraf pusat di otak. Gangguan pada sistem neuro transmitter akan menyebabkan terganggunya fungsi kognitif (alam pikiran), afektif (alam perasaan, mood dan emosi), psikomotor (perilaku) dan aspek sosial.
Seseorang yang telah mengalami kecanduan NAPZA semakin lama akan membutuhkan dosis yang lebih tinggi demi dapat merasakan efek yang sama. Inilah yang membuat pecandu NAPZA merasa ingin lagi dan ingin lagi menggunakan NAPZA.
Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna akan overdosis dan akhirnya dapat menyebabkan kematian.
Salah satu langkah yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengurangi penyalahgunaan NAPZA yaitu mengatur dan memantau proses peredaran NAPZA di Indonesia dengan dikeluarkan Permenkes RI Nomor 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan dan Pelaporan Narkotika,Psikotropika dan Prekursor Farmasi.
Peredaran Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi terdiri dari penyaluran dan penyerahan. Penyaluran adalah setiap kegiatan distribusi Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi dalam rangka pelayanan kesehatan atau kepentingan ilmu pengetahuan. Penyerahan adalah setiap kegiatan memberikan narkotika, psikotropika dan prekursor farmasi, baik antar penyerah maupun kepada pasien dalam rangka pelayanan kesehatan.
Industri Farmasi yang memproduksi dan Pedagang Besar Farmasi (PBF) atau Instalasi Farmasi Pemerintah yang menyalurkan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi wajib memiliki izin khusus dari menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berupa:
Penyaluran Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi hanya dapat dilakukan oleh PBF yang memiliki izin dan dilakukan berdasarkan surat pesanan yang dibuat oleh Apoteker Penanggung Jawab (APJ).
Surat pesanan Narkotika hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) jenis Narkotika, sedangkan Surat pesanan Psikotropika atau Prekursor Farmasi dapat digunakan untuk 1 (satu) atau beberapa jenis Psikotropika atau Prekursor Farmasi, namun harus terpisah dengan pesanan obat lain.
Penyaluran Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dalam bentuk obat jadi hanya dapat dilakukan oleh :
Pengiriman Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi yang dilakukan oleh Industri Farmasi, PBF, atau Instalasi Farmasi Pemerintah harus dilengkapi dengan surat pesanan, faktur dan/atau surat pengantar barang yang paling sedikit memuat nama Narkotika, Psikotropika, atau Prekursor Farmasi; bentuk sediaan; kekuatan sediaan; bentuk kemasan; jumlah; tanggal kadaluarsa; dan nomor batch.
Pengiriman Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dilakukan melalui jasa pengangkutan hanya dapat membawa Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi sesuai dengan jumlah yang tecantum dalam surat pesanan, faktur, dan/atau surat pengantar barang yang dibawa pada saat pengiriman.
Penyerahan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi hanya dapat dilakukan dalam bentuk obat jadi.
Penyerahan dapat dilakukan oleh apotek, puskesmas,instalasi farmasi rumah sakit, instalasi farmasi klinik dan dokter dengan tanggung jawab penuh oleh seorang apoteker penanggung jawab kepada apotek lainnya, puskesmas,instalasi farmasi rumah sakit, instalasi farmasi klinik.
Proses penyerahan harus dilaksanakan oleh Apoteker fasilitas pelayanan kefarmasian yang dilakukan secara langsung sesuai dengan standar pelayanan kefarmasian.
Penyerahan sediaan kepada pasien hanya dapat dilakukan berdasarkan resep dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk sediaan prekursor obat bebas terbatas dapat pula diserahkan kepada toko obat.
Penyerahan Narkotika dan Psikotropika oleh Apotek kepada Dokter hanya dapat dilakukan apabila dokter menjalankan praktik perorangan dengan memberikan Narkotika dan Psikotropika melalui suntikan atau dokter menjalankan tugas atau praktik di daerah terpencil yang tidak ada Apotek atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Daftar Pustaka
Menteri Kesehatan RI. 2015. Peraturan Menteri Kesahatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan dan Pelaporan Narkotika,Psikotropika dan Prekursor Farmasi. Jakarta : Menteri Kesehatan RI.
Badan Narkotika Nasional RI. 2013. Pencegahan Penyalahgunaan NAPZA. Tersedia online di https://bnn.go.id/pencegahan-penyalahgunaan-napza/. [Diakses pada tanggal 3 November 2020].
Majalah Farmasetika - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan…
Majalah Farmasetika - Yogyakarta, 5 Desember 2024 – Upaya untuk memperkokoh eksistensi dan profesionalisme tenaga…
Majalah Farmasetika - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi III, Muhammad Rofiqi, menyampaikan klarifikasi…
Majalah Farmasetika - Metformin, salah satu obat diabetes paling populer di dunia, telah lama dikenal…
Majalah Farmasetika - Anggota Komisi III DPR RI Dapil 1 Kalimantan Selatan, dan juga Ketua…
Majalah Farmasetika - Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan,…